BALIKPAPAN, KABARKALTIM.CO.ID - "Yang KTP elektroniknya ada masa berlaku sampai 2017 itu tidak usah diperpanjang. Banyak yang tanya itu. Sudah ada undang-undang nomor 24 tahun 2013 bahwa yang ada masa berlakunya dipersamakan seumur hidup. Berarti tidak usah diganti lagi, tidak usah diurus lagi. Seumur hidup sudah itu,". Demikian diungkapkan Hasbullah Helmi, Sekretaris Disdukcapil Kota Balikpapan.
Hal ini berarti juga bahwa tanggal atau tahun berlaku yang tertera pada KTP elektronik menjadi disamakan. Karena awalnya pencetakan masal kartu ini dilakukan pada tahun 2012 di mana saat itu berlaku undang-undang nomor 23 tahun 2006 di mana tanggal masa berlaku KTP dicantumkan. Dan tahun berikutnya setelah tahun cetak berlaku undang undang nomor 24 tahun 2013 yang menjelaskan bahwa tanggal berlaku tak diperlukan lagi. (pras)
Baca Juga :
Tidak ada komentar:
Posting Komentar