Ketua KPK Agus Rahardjo |
BALIKPAPAN, KABARINDONESIA.CO.ID-Banyak pihak mendukung langkah tegas Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam mencegah dan memberantas korupsi di tanah air.
Belakangan ini yang cukup menghebohkan adalah operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan KPK di rumah dinas Ketua Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI, Irman Gusman, di kawasan Widya Chandra, Jakarta, Jumat (16/9/2016).
Suyoso Nantra |
Pengamat sosial politik tanah air Suyoso Nantra SSos MM kepada kabarindonesia.co.id menegaskan dukungannya untuk langkah-langkah lembaga anti rasuah itu, memberangus praktek-praktek korupsi di negeri ini.
"Sebagaimana program Presiden Jokowi, program nawacita, termasuk revolusi mental, mari sama-sama wujudkan penyelenggaraan negara yang bersih dan berwibawa. Jadi, siapa pun penyeleggara negaranya, jangan coba-coba melawan hukum, hindari praktek korupsi," ujar Suyoso Nantra.
"Kami dukung langkah KPK, terus maju cegah dan berantas korupsi di tanah air. Tanpa pandang bulu, siapa saja yang merugikan negara, siapa pun pejabat yang hanya memperkaya diri dengan tindakan korupsi, berantas dan usut tuntas," seru Suyoso Nantra.
Suyoso juga memuji kinerja KPK hingga mampu mengendus upaya suap tersebut, berhasil mengamankan uang Rp 100 juta. Semua itu diharapkan menjadi efek jera bagi siapa saja, jangan coba-coba melanggar hukum, karena si penyuap atau yang disuap, sama-sama melanggar hukum.
"Di tengah kondisi perekonomian secara nasional yang masih sulit seperti saat ini, sepatutnya para pejabat penyelenggara negara lebih fokus pada upaya-upaya dan solusi untuk mendongkrak perekonomian nasional. Bagi siapa saja, aparatur di pusat atau daerah, jangan coba memanfaatkan atau menggunakan wewenang untuk memperkaya diri sendiri," urai Suyoso Nantra.
Seperti diketahui, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan empat orang tersangka
terkait operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan di rumah dinas Ketua
DPD RI, Irman Gusman di kawasan Widya Chandra, Jakarta.
"KPK menggelar operasi tangkap tangan pada Jumat (16 September
2016) dan dalam operasi tersebut KPK mengamankan empat orang yakni, XXS
dan MMI istrinya serta WS dan IG (Irman Gusman)," kata Ketua KPK Agus
Rahardjo di Gedung KPK, Jalan HR. Rasuna Said, Kuningan, Jakarta
Selatan, Sabtu (17/9/2016).
Agus menjelaskan, bahwa OTT KPK dilakukan pada Jumat malam, tersangka
XXS dan istrinya MMI serta WS berkunjung ke rumah senator asal Sumatera
Barat.
"Dan sekira pukul 00.30 WIB ketiganya keluar dari rumah IG dan
tim KPK mendatangi rumah dan meminta tolong untuk masuk ke rumah
Bapak IG. Dan Bapak IG menyerahkan bungkusan yang diduga pemberian dari
XXS dan MMI," jelasnya.
Tim Satgas KPK, sambung Agus, berhasil mengamankan uang Rp100
juta yang diduga sebagai suap untuk penambahan kuote gula impor kepada
CV SB untuk wilayah Sumatera Barat pada 2016.
"Ini perbuatan tindak pidana korupsi memberi atau menjanjikan
sesuatu kepada penyelenggara negara dan bertentangan dengan
kewenangannya," tegas Agus.
Sementara Ketua Badan Kehormatan Dewan Perwakilan Daerah Republik Indonesia, AM
Fatwa, menegaskan pihaknya segera memproses pemberian sanksi kepada
Ketua DPD Irman Gusman karena ditangkap Komisi Pemberantasan Korupsi
terkait dugaan suap.
"Itu (sanksi pemecatan) nanti melalui proses sidang. Kami akan mencari waktu untuk sidang pleno," ujar Fatwa saat menyambangi Gedung KPK, Sabtu 17 September 2016.
"Itu (sanksi pemecatan) nanti melalui proses sidang. Kami akan mencari waktu untuk sidang pleno," ujar Fatwa saat menyambangi Gedung KPK, Sabtu 17 September 2016.
Pihaknya akan membentuk tim pencari fakta untuk menelusuri
kasus korupsi yang membelit Irman. Pembentukan tim pencari fakta
merupakan prosedur yang harus dilakukan BK DPD.
"Kita harus bertindak adil. Kalau dia dalam posisi benar, kita membela. Kalau terbukti, kita akan beri sanksi. Memang dalam tata tertib itu jika melanggar hukum otomatis langgar kode etik," ujarnya.
Sedangkan Wakil Ketua DPD Farouk Muhammad menegaskan bahwa penangkapan Irman tidak berpengaruh terhadap tugas dan kewajiban DPD. "Tindakan hukum KPK tidak memengaruhi pelaksanaan tugas DPD, baik kelembagaan maupun perseorangan. Kami akan tetap menjalankan kewajiban, baik secara kelembagaan maupun perseorangan sebagaimana mestinya," kata Farouk.
Pihaknya menyerahkan sepenuhnya kasus ini kepada KPK untuk diusut secara profesional. Ia juga mengimbau semua pihak khususnya para elite untuk menjaga asas praduga tak bersalah dan tidak mengaitkan tindakan terhadap perseorangan anggota tersebut dengan peranan DPD. (tw/net)
Baca Juga :
Tidak ada komentar:
Posting Komentar