Nanang Ali |
PENAJAM, KABARKALTIM.CO.ID-
DPRD Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU) masih melakukan evaluasi
Susunan Organisasi dan Tata Kerja (SOTK) usulan pemerintah daerah.
Evaluasi itu dilakukan dengan membentuk panitia khusus sebelum disahkan
menjadi peraturan daerah.
Ketua DPRD Penajam Paser Utara Nanang Ali mengungkapkan kepada kabarkaltim.co.id,
Kamis (22/9/2016), Panitia Khusus atau Pansus SOTK yang dibentuk
akan memberikan rekomendasi terhadap ada tidaknya perubahan SOTK usulan
Pemerintah Kabupaten PPU.
"Jika hasil rekomendasi pansus menyatakan
harus ada perubahan maka berkas SOTK akan dikembalikan ke pihak
eksekutif, " kata Nanang Ali.
Namun apabila dalam pelaksanaan Pansus sudah sesuai dengan
kebutuhan kerja serta beban anggaran pemerintah daerah maka secepatnya
akan diparipurnakan. "Apabila dalam pelaksanaan Pansus itu sudah sesuai
dengan kebutuhan kerja dan beban anggaran Pemda PPU maka secepatnya akan
kami Paripurnakan," tambahnya.
Di samping itu
perubahan SOTK juga harus mengacu pada peraturan pemerintah atau PP
nomor 18 tahun 2016 tentang perangkat daerah. Nanang menyatakan
perubahan susunan SOTK masih menunggu hasil rekomendasi Pansus yang
diperkirakan rampung dalam satu bulan.
"Kami masih menunggu hasil
rekomendasi Pansus kemungkinan satu bulan akan rampung," lanjut Nanang.
Dari 31 jumlah
SOTK yang diusulkan oleh Pemerintah Kabupaten PPU bisa terjadi
perubahan apakah bertambah atau bahkan berkurang. Nanang menambahkan
efektivitas kinerja dan efisiensi anggaran menjadi acuan DPRD dalam
menetapkan SOTK termasuk jumlah SKPD yang akan mulai diberlakukan di
tahun 2017 mendatang.
Berdasarkan PP
nomor 18 tahun 2016 pemerintah daerah diminta untuk menyesuaikan jumlah
Satuan Perangkat Kerja Daerah atau SKPD. Perubahan SOTK sendiri sudah
diusulkan ke pihak legislatif dari 81 SKPD menjadi 31 SKPD. Perubahan
jumlah itu meliputi penggabungan hingga dihilangkanya struktur
perangkat daerah yang dinilai tidak sesuai dengan kebutuhan perangkat
pemerintahan. (hmd)
Baca Juga :
Tidak ada komentar:
Posting Komentar