Agustus 25, 2016

Ring Road Jalan Sangsaka Rencana Tuntas 2018

Ardiansyah. (bahar sikki/kk)
SANGATTA, KABARKALTIM.CO.ID- Jalan Sangsaka lebar 30 meter dengan panjang 5,9 kilometer dijadikan Ring Road atau jalan tol dalam kota Sangatta kini masih dalam proses pembangunan. Rencana jalan raya dua jalur itu menghubungkan Jl Sukarno Hatta -  Jl APT  Pranoto  memotong Jl Karya Etam dan Jl Abdul Wahap Syahrani (Jl Pendidikan) tuntas dikerjakan kontraktor pemenang tender 2018 mendatang. Ini bila pelaksanaan rencana pembangunan infrastruktur jalan raya pengurai kepadatan di Jl Yos Sudarso Sangatta Utara berjalan mulus.

Kepala Dinas Tata Ruang Ardiansyah mengatakan, semua lahan yang dimanfaatkan untuk pembangunan Jl Sangsaka yang sudah ditetapkan, itu sudah diselesaikan pembebasan lahannya, tapi, lahan yang  kena Ring Road, memang masih ada yang belum dibebaskan. 

"Saya tidak ingat angka pastinya. Berapa luasan lahan yang kami sudah selesaikan, dan berapa yang belum. Saya lupa nilainya," kata Ardiansyah ketika ditemui di ruang kerja kantornnya, kawasan pusat perkantoran Bukit Pelangi, Kamis (25/8/2016) pagi.

Ardiansyah menjelaskan,  pembuatan jalan tol dalam kota Sangatta, itu sebenarnya sudah direncanakan sejak lama. Hanya saja proses perencanaan, pekerjaan maupun pembebasan lahan milik masyarakat yang kena proyek miliaran rupaiah itu harus betul-betul  tuntas. Sehingga, sebagian lahan warga yang kena proyek, memang belum dibebaskan, dan sebagian yang lain sudah dibebaskan. Pembebasan lahan  milik masyarakat yang dijadikan lokasi pembangunan untuk kepentingan umum harus melalui tahapan mekanisme,sesuai prosedur hukum yang berlaku


Kalau lokasinya sudah ditetapkan sebelum terbit Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2012,
Ring Road di simpang Jl Abdul Wahap Syahrani.(bahar sikki/kk)
maka pembebasannya ditanggung Dinas Tata Ruang. Artinya, dana pembebasan  lahan melalui Dinas Tata Ruang. Tapi kalau penetapan lokasi dilakukan setelah undang-undang tentang pengadaan tanah untuk kepentingan umum berlaku, maka pembebasan lahan itu kembali menjadi tanggungjawab SKPD (Satuan Kerja Perangkat Daerah, Red) terkait. "Kalau pembuatan jalan, ya  itu pembebasan lahannya di Dinas PU," jelasnya.

Ini memang harus jelas, lanjut Ardiansyah, tugas pokok dan fungsi (tupoksi) masing-masing SKPD. Aturan lama mengenai pengadaan tanah untuk pembangunan fasilitas umum memang dibebankan kepada Dinas Tata Ruang, Tapi setelah disahkannya Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2012, Dinas Tata Ruang tidak lagi mengelola uang pembebasan lahan. Dinas Tata Ruang hanya memfasilitasi penetapan luasan lokasi-lokasi atau tanah yang mau dibebaskan 

Mekanisme pembebasan lahan untuk kepentingan umum berdasar Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2012, Misalnya,  pembangunan Ring Road. Dinas PU berkoordinasi dengan Dinas Tata Ruang serta SKPD terkait. Tim pembebasan melakukan negosiasi membicarakan nilai rupiah tanah yang dibebaskan. 

Bila di lahan itu ada tanam tumbuh, itu juga dibicarakan berapa santunan tanam tumbuhnya.Caranya, tim menetapkan lokasi, kemudian hasil penetapan lokasi tersebut diusulkan ke bupati. Kalau bupati setuju, baru uang pembebasan bisa kucur. Harus sesuai prosedur hukum, ada kesepakatan semua pihak terkait, baru tanah itu dibayar kepada pihak yang lebih berhak menerima alias betul-betul pemilik lahan yang sah.(ri)

Baca Juga :

Tidak ada komentar:

Posting Komentar


Follow Kami

NEWS UPDATE

POPULER

INFO LOWONGAN KERJA

JADWAL PENERBANGAN BANDARA SAMS SEPINGGAN BALIKPAPAN

INFO CUACA KALTIM