Mustaqim : Sangat Penting Membantu Penarikan Pajak
Sosialisasi tax amnesty di kantor Bupati PPU |
PENAJAM, KABARKALTIM.CO.ID–Untuk mempercepat pertumbuhan
ekonomi dan mendorong peningkatan penerimaan pajak daerah, Kantor Pelayanan
Pajak (KPP) Pratama Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU) bersama Pemkab PPU
menggelar sosialisasi Pengampunan Pajak (Tax Amnesty) kepada para wajib pajak
(WP) di Kantor Bupati PPU, Rabu, (10/8/2016).
Sosialisasi
tersebut dihadiri Wakil Bupati PPU, H.
Mustaqim MZ, Kepala KPP Pratama PPU, Mohammad Imroni, Kepala
Dispenda PPU, Tur Wahyu Sutrisno, serta sejumlah pejabat dan pengusaha
di lingkungan pemerintah Kabupaten PPU. Kegiatan ini juga diikuti oleh para wajib
pajak di lingkungan PPU.
Dalam
kesempatan ini Wakil Bupati Mustaqim menyampaikan, program pengampunan pajak
ini menjadi kesempatan untuk mendorong para wajib pajak semakin tertib
melaporkan harta dan membayarkan pajaknya secara jujur.
Dikatakan
dia, Tax Amnesty tersebut sangat penting untuk membantu dalam penarikan pajak.
Menurutnya jika seseorang sebelumnya memiliki harta disembunyikan akan
ditemukan. Misalkan mereka memiliki sejumlah lahan maka data mereka semua ada
di Badan Pertanahan Nasional atau (BPN). Begitu juga kendaraan, atau harta
benda lainnya. Kuncinya lanjut dia, adalah sosialisasi kepada masyarakat, agar
semakin banyak yang mengetahui program ini dan melaksanakannya.
“Manfaatkan
waktu dengan sebaik-baiknya dalam kegiatan sosialisasi ini, sehingga semua
peserta paham dan mengerti hal-hal penting terkait perpajakan yang disampaikan
oleh narasumber,“ jelasnya.
Sementara
itu, Kepala KPP Pratama PPU, Mohammad
Imroni menjelaskan pengampunan Pajak atau Tax Amnesty sendiri adalah program
pengampunan yang diberikan oleh pemerintah pusat kepada wajib pajak yang
meliputi penghapusan pajak terutang, penghapusan sanksi administrasi
perpajakan, serta penghapusan sanksi pidana di bidang perpajakan, atas harta
yang diperoleh pada tahun 2015 dan sebelumnya yang belum dilaporkan dalam Surat
Pajak Terhutang (SPT). Caranya, dengan mengungkap harta dan membayar uang
tebusan.
Ia
menambahkan untuk memaksimalkan penerapan amnesty pajak tersebut, pihaknya akan
menggandeng pihak-pihak terkait untuk melakukan sosialisasi secara
berkelanjutan. Sehingga, para wajib pajak yakin untuk melakukannya.
Dijelaskan
Mohammad Imroni, wajib pajak yang bisa memanfaatkan tax amnesty ini adalah
wajib pajak Orang Pribadi, Wajib Pajak Badan, Wajib Pajak yang bergerak di
bidang Usaha Mikro Kecil dan Menengan (UMKM) dan Orang Pribadi atau Badan yang
belum menjadi Wajib Pajak.
Sedangkan
pajak yang mendapatkan pengampunan adalah pajak penghasilan dan Pajak
Pertambahan Nilai/ Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPN/PPnBM). Ini berlaku
untuk harta yang ada di wilayah Indonesia maupun di luar negeri.
“Tax
amnesty dibuka mulai Juli 2016-Maret 2017. Caranya mudah, pemohon tinggal
datang langsung ke Kantor Pelayanan Pajak tempat Wajib Pajak terdaftar, nanti
petugas akan membantu bagaimana cara pengajuannya, baik tentang persyaratan
maupun dokumen kelengkapan lainnya,” jelas Mohammad Imroni.
Meski
mudah, imbuh dia, namun tetap ada sanksi bagi pemohon tax amnesty yang tidak
menunjukkan data yang sebenarnya. Adapun sanksi atas harta yang belum diungkap
oleh pemohon tax amnesty tersebut adalah, harta yang belum di ungkap tersebut
dianggap sebagai tambahan penghasilan yang diterima atau diperoleh Wajib Pajak
pada saat ditemukannya data tersebut. (humas6)
Baca Juga :
Tidak ada komentar:
Posting Komentar