Agustus 10, 2016

KPP Pratama Penajam Gelar Sosialisasi Tax Amnesty

Mustaqim : Sangat Penting Membantu Penarikan Pajak


Sosialisasi tax amnesty di kantor Bupati PPU
PENAJAM, KABARKALTIM.CO.ID–Untuk mempercepat pertumbuhan ekonomi dan mendorong peningkatan penerimaan pajak daerah, Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU) bersama Pemkab PPU menggelar sosialisasi Pengampunan Pajak (Tax Amnesty) kepada para wajib pajak (WP) di Kantor Bupati PPU, Rabu, (10/8/2016).  
  
Sosialisasi tersebut dihadiri Wakil Bupati PPU, H.  Mustaqim MZ, Kepala KPP Pratama PPU, Mohammad Imroni, Kepala Dispenda PPU, Tur Wahyu Sutrisno, serta sejumlah pejabat dan pengusaha di lingkungan pemerintah Kabupaten PPU. Kegiatan ini juga diikuti oleh para wajib pajak di lingkungan PPU. 

Dalam kesempatan ini Wakil Bupati Mustaqim menyampaikan, program pengampunan pajak ini menjadi kesempatan untuk mendorong para wajib pajak semakin tertib melaporkan harta dan membayarkan pajaknya secara jujur. 


Dikatakan dia, Tax Amnesty tersebut sangat penting untuk membantu dalam penarikan pajak. Menurutnya jika seseorang sebelumnya memiliki harta disembunyikan akan ditemukan. Misalkan mereka memiliki sejumlah lahan maka data mereka semua ada di Badan Pertanahan Nasional atau (BPN). Begitu juga kendaraan, atau harta benda lainnya. Kuncinya lanjut dia, adalah sosialisasi kepada masyarakat, agar semakin banyak yang mengetahui program ini dan melaksanakannya.

“Manfaatkan waktu dengan sebaik-baiknya dalam kegiatan sosialisasi ini, sehingga semua peserta paham dan mengerti hal-hal penting terkait perpajakan yang disampaikan oleh narasumber,“ jelasnya. 
Sementara itu, Kepala KPP Pratama  PPU, Mohammad Imroni menjelaskan pengampunan Pajak atau Tax Amnesty sendiri adalah program pengampunan yang diberikan oleh pemerintah pusat kepada wajib pajak yang meliputi penghapusan pajak terutang, penghapusan sanksi administrasi perpajakan, serta penghapusan sanksi pidana di bidang perpajakan, atas harta yang diperoleh pada tahun 2015 dan sebelumnya yang belum dilaporkan dalam Surat Pajak Terhutang (SPT). Caranya, dengan mengungkap harta dan membayar uang tebusan. 
  
Ia menambahkan untuk memaksimalkan penerapan amnesty pajak tersebut, pihaknya akan menggandeng pihak-pihak terkait untuk melakukan sosialisasi secara berkelanjutan. Sehingga, para wajib pajak yakin untuk melakukannya. 

Dijelaskan Mohammad Imroni, wajib pajak yang bisa memanfaatkan tax amnesty ini adalah wajib pajak Orang Pribadi, Wajib Pajak Badan, Wajib Pajak yang bergerak di bidang Usaha Mikro Kecil dan Menengan (UMKM) dan Orang Pribadi atau Badan yang belum menjadi Wajib Pajak. 
  
Sedangkan pajak yang mendapatkan pengampunan adalah pajak penghasilan dan Pajak Pertambahan Nilai/ Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPN/PPnBM). Ini berlaku untuk harta yang ada di wilayah Indonesia maupun di luar negeri. 
  
“Tax amnesty dibuka mulai Juli 2016-Maret 2017. Caranya mudah, pemohon tinggal datang langsung ke Kantor Pelayanan Pajak tempat Wajib Pajak terdaftar, nanti petugas akan membantu bagaimana cara pengajuannya, baik tentang persyaratan maupun dokumen kelengkapan lainnya,” jelas Mohammad Imroni. 

Meski mudah, imbuh dia, namun tetap ada sanksi bagi pemohon tax amnesty yang tidak menunjukkan data yang sebenarnya. Adapun sanksi atas harta yang belum diungkap oleh pemohon tax amnesty tersebut adalah, harta yang belum di ungkap tersebut dianggap sebagai tambahan penghasilan yang diterima atau diperoleh Wajib Pajak pada saat ditemukannya data tersebut. (humas6)
Baca Juga :

Tidak ada komentar:

Posting Komentar


Follow Kami

NEWS UPDATE

POPULER

INFO LOWONGAN KERJA

JADWAL PENERBANGAN BANDARA SAMS SEPINGGAN BALIKPAPAN

INFO CUACA KALTIM