Suasana pemilihan anggota BPD Bangun Mulya, PPU |
PENAJAM, KABARKALTIM.CO.ID-
Bertempat di aula Desa Bangun Mulya, Kecamatan Waru Kabupaten Penajam
Paser Utara (PPU), Jumat (19/8/2016) sejumlah perwakilan Forum
Komunikasi Tokoh Pemekaran bersama tokoh masyarakat Desa Bangun Mulya menyampaikan
pernyataan sikap kepada panitia pengisian anggota Badan Permusyawaratan
Desa (BPD) dan menuntut untuk menganulir anggota BPD terpilih Desa
Bangun Mulya wilayah Dusun III atas nama Supriadi.
Koordinator Forum
Tokoh Pemekaran dan tokoh masyarakat, Maryono menyampaikan tuntutan
jika anggota terpilih Desa Bangun Mulya Supriadi telah melanggar
persyaratan untuk menjadi anggota BPD, dikarenakan yang bersangukatan
tidak berdomisili di Desa Bangun Mulya bukan sebagai warga desa yang sah
karena telah menyalahi aturan kepengurusan pembuatan KTP dan yang
bersangkutan berstatus PNS aktif, sehingga tokoh masyarakat mendesak Kepala Desa untuk mengeluarkan yang bersangkutan
serta diduga melakukan politik uang untuk mendapatkan suara.
"Saudara Supriadi tidak kami terima di Desa Bangun Mulya, dia sudah membodohi kami semua, karena dia pindah ke sini menyalahi
aturan perpindahan, pasalnya dia mempunyai KTP Desa Bangun Mulya tanpa
ada laporan perpindahan dari Ketua RT dan laporan ke kantor Kelurahan
Waru maupun tidak ada laporan perpindahan ke RT dan Desa Bagun Mulya
terkait tentang perpindahannya, itu nyata warga ilegal di Desa Bangun
Mulya, apalagi track recordnya tidak baik sejak menjadi Sekdes di Desa kami,"
ungkap Maryono.
Hal itu
dipertegas oleh bagian staf kependudukan Kelurahan Waru, Diran, jika
Supriadi tidak ada laporan perpindahannya sesuai terhitung KTP
dikeluarkan Disdukcapil per-30 November 2015.
"Masalah ini
sebenarnya gampang-gambang susah, gampangnya karena saudara Supriadi
bisa mendapatkan KTP Desa Bangun Mulya, susahnya kenapa tidak melalui
saya, dan itu bisa dikatakan sah bisa juga dikatakan tidak sah, KTP-nya
sah karena ditandatangani Kepala Dinas tertanggal 30 November 2015
tetapi caranya yang tidak sah," kata Diran.
"Pak Supriadi ada meminta maaf kepada saya, tetapi tidak
saya maafkan karena sudah dua kali melakukan kesalahan yang fatal,
yakni melangkahi kelurahan dan RT dan tidak ada pengantar perpindahan
ke Desa Bangun Mulya dalam kepengurusan KTP ," lanjutnya.
"Supriadi juga
mengatakan kepada saya, tolong dibantu bagaimana solusinya tetapi saya
jawab mengundurkan diri itu solusi tepat, karena menyelamatkan satu desa
yaitu Kepala Desa dan Panitia pemilihan BPD, tetapi jika mau
melanjutkan, kami keberatan karena melangkahi RT, Kelurahan Waru dan
Lurahnya, apalagi Pak Lurah (Firman Usman) sangat keberatan, dan
memerintakan kepada saya untuk membuka fakta yang sebenarnya," urai
Diran.
"KTP tersebut
dibuatkan oleh Kabid Disdukcapil H Sukamto, Kepala Disdukcapil melalui
Sukamto menelpon saya dan mengatakan tolong diatur, untuk diselipkan, secara pribadi saya bisa, tetapi buku saya tidak bisa karena buku
registrasi kependudukan tersebut telah ditutup jadi tidak bisa diatur, saat penutupan buku tersebut 120 orang teregristrasi jika ditambah atau
diselipkan akan kacau karena sudah ditandatangani, dan beliau
mengerti," tutupnya.
Sementara itu
Kepala Bidang Pemerintah Desa BPMPD PPU Margono mengatakan berdomisili
kurang dari 1 tahun sebelum pendaftaran tidak tercantum di dalam UU No.6
Tahun 2014 tentang Desa, dan Peraturan Daerah No.01 Tahun 2015 tentang
Desa, PNS aktif diperbolehkan menjadi anggota BPD dengan syarat mewakili
masyarakat.
Budi Utomo selaku
Kades Bangun Mulya mengatakan, Supriadi dinyatakan bukan
penduduk Desa Bangun Mulya, karena melanggar tata administrasi dan
secara prosedur tidak sah, terkait money politic perlu adanya
pembuktian, menganulir tidak dapat dilakukan karena penetapan
berdasarkan perhitungan suara karena hukum harus diperhatikan, surat
pernyataan pemberhentian calon anggota BPD terpilih Supriyadi akan
diatur dalam keputusan Kepala Desa bersama dengan Kecamatan Waru karena
masalah pengangkatan dan pemberhentian tersebut berada di tangan Camat
Waru.
Adapun dalam
kegiatan tersebut dihadiri Kades Bangun Mulya Budi Utomo,
Kepala Bidang Pemerintah Desa BPMPD PPU Margono, Perwakilan Kecamatan
Waru, Babinsa dan Polmas Kecamatan Waru.
Salah seorang
warga yang turut hadir di acara tersebut menilai buruknya birokrasi di
Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) PPU atas kejadian
tersebut karena bisa menerbitkan KTP tanpa adanya surat pindah dari
pemerintahan di bawahnya (Ketua RT maupun Kelurahan Waru red). (hmd)
Baca Juga :
Tidak ada komentar:
Posting Komentar