Agustus 22, 2016

Kisruh Pemilihan BPD Bangun Mulya, Tokoh Masyarakat Minta Seorang Anggota Terpilih Mundur


Suasana pemilihan anggota BPD Bangun Mulya, PPU
PENAJAM, KABARKALTIM.CO.ID- Bertempat di aula Desa Bangun Mulya, Kecamatan Waru Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU), Jumat (19/8/2016) sejumlah perwakilan Forum Komunikasi Tokoh Pemekaran bersama tokoh masyarakat Desa Bangun Mulya menyampaikan pernyataan sikap kepada panitia pengisian anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD) dan menuntut untuk menganulir anggota BPD terpilih Desa Bangun Mulya wilayah Dusun III atas nama Supriadi. 

Koordinator Forum Tokoh Pemekaran dan tokoh masyarakat, Maryono menyampaikan tuntutan jika anggota terpilih Desa Bangun Mulya Supriadi telah melanggar persyaratan untuk menjadi anggota BPD, dikarenakan yang bersangukatan tidak berdomisili di Desa Bangun Mulya bukan sebagai warga desa yang sah karena telah menyalahi aturan kepengurusan pembuatan KTP dan yang bersangkutan berstatus PNS aktif, sehingga tokoh masyarakat mendesak Kepala Desa untuk mengeluarkan yang bersangkutan serta diduga melakukan politik uang untuk mendapatkan suara. 


"Saudara Supriadi tidak kami terima di Desa  Bangun Mulya, dia sudah membodohi kami semua, karena dia pindah ke sini menyalahi aturan perpindahan, pasalnya dia mempunyai KTP Desa Bangun Mulya tanpa ada laporan perpindahan dari Ketua RT dan laporan ke kantor Kelurahan Waru maupun tidak ada laporan perpindahan ke RT dan Desa Bagun Mulya terkait tentang perpindahannya, itu nyata warga ilegal di Desa Bangun Mulya, apalagi track recordnya tidak baik sejak menjadi Sekdes di Desa kami," ungkap Maryono.

Hal itu dipertegas oleh bagian staf kependudukan Kelurahan Waru, Diran, jika Supriadi tidak ada laporan perpindahannya sesuai terhitung KTP dikeluarkan Disdukcapil per-30 November 2015. 

"Masalah ini sebenarnya gampang-gambang susah, gampangnya karena saudara Supriadi bisa mendapatkan KTP Desa Bangun Mulya, susahnya kenapa tidak melalui saya, dan itu bisa dikatakan sah bisa juga dikatakan tidak sah, KTP-nya sah karena ditandatangani Kepala Dinas tertanggal 30 November 2015 tetapi caranya yang tidak sah," kata Diran. 

"Pak Supriadi ada meminta maaf kepada saya, tetapi tidak saya maafkan karena sudah dua kali melakukan kesalahan yang fatal, yakni  melangkahi kelurahan dan RT dan tidak ada pengantar perpindahan ke Desa Bangun Mulya dalam kepengurusan KTP ," lanjutnya. 

"Supriadi juga mengatakan kepada saya, tolong dibantu bagaimana solusinya tetapi saya jawab mengundurkan diri itu solusi tepat, karena menyelamatkan satu desa yaitu Kepala Desa dan Panitia pemilihan BPD, tetapi jika mau melanjutkan, kami keberatan karena melangkahi RT, Kelurahan Waru dan Lurahnya, apalagi Pak Lurah (Firman Usman) sangat keberatan, dan memerintakan kepada saya untuk membuka fakta yang sebenarnya," urai Diran. 

"KTP tersebut dibuatkan oleh Kabid Disdukcapil H Sukamto, Kepala Disdukcapil melalui Sukamto menelpon saya dan mengatakan tolong diatur, untuk diselipkan, secara pribadi saya bisa, tetapi  buku saya tidak bisa karena buku registrasi kependudukan tersebut telah ditutup jadi tidak bisa diatur, saat penutupan buku tersebut 120 orang teregristrasi jika ditambah atau diselipkan akan kacau karena sudah ditandatangani, dan beliau mengerti," tutupnya. 

Sementara itu Kepala Bidang Pemerintah Desa BPMPD PPU Margono mengatakan berdomisili kurang dari 1 tahun sebelum pendaftaran tidak tercantum di dalam UU No.6 Tahun 2014 tentang Desa, dan Peraturan Daerah No.01 Tahun 2015 tentang Desa, PNS aktif diperbolehkan menjadi anggota BPD dengan syarat mewakili masyarakat.

Budi Utomo selaku Kades Bangun Mulya mengatakan, Supriadi dinyatakan bukan penduduk Desa Bangun Mulya, karena melanggar tata administrasi  dan secara prosedur tidak sah, terkait money politic perlu adanya pembuktian, menganulir tidak dapat dilakukan karena penetapan berdasarkan perhitungan suara karena hukum harus diperhatikan, surat pernyataan pemberhentian calon anggota BPD terpilih Supriyadi akan diatur dalam keputusan Kepala Desa bersama dengan Kecamatan Waru karena masalah pengangkatan dan pemberhentian tersebut berada di tangan Camat Waru. 

Adapun dalam kegiatan tersebut dihadiri Kades Bangun Mulya Budi Utomo, Kepala Bidang Pemerintah Desa BPMPD PPU Margono, Perwakilan Kecamatan Waru, Babinsa dan Polmas Kecamatan Waru.

Salah seorang warga yang turut hadir di acara tersebut menilai buruknya birokrasi di Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) PPU atas kejadian tersebut karena bisa menerbitkan KTP tanpa adanya surat pindah dari pemerintahan di bawahnya (Ketua RT maupun Kelurahan Waru red). (hmd)
Baca Juga :

Tidak ada komentar:

Posting Komentar


Follow Kami

NEWS UPDATE

POPULER

INFO LOWONGAN KERJA

JADWAL PENERBANGAN BANDARA SAMS SEPINGGAN BALIKPAPAN

INFO CUACA KALTIM