SANGATTA,KABARKALTIM.CO.ID-
Wakil Bupati Kasmidi Bulang berjanji meningkatkan kesejahteraan bagi lima
ribuan Tenaga Kerja Kontrak Daerah (TK2D) yang mengabdi di
lingkup Pemkab Kutim
dengan beraneka profesi dan disiplin ilmu pengetahuan. Asalkan, pegawai yang berstatus bukan Pegawai Negeri Sipil
(PNS) tersebut melaksanakan tugas dengan baik, dan penuh tanggungjawab.
Kasmidi Bulang. (bahar sikki/kk) |
“Bagaimana mungkin,
saya bisa usahakan tingkatkan kesejahteraan bagi TK2D, kalau kinerja mereka
belum bagus. Apel pagi saja malas. Perbaiki dulu kinerjanya, baru saya akan
usahakan meningkatkan kesejahteraannya,” kata Kasmidi Bulang ketika ditemui di
ruang kerjanya, Selasa siang (16/8/2016).
Bila kinerja TK2D
belum ditingkatkan maka wakil bupati Kutim merasa berat untuk berjuang menaikan gaji honorer daerah.
Apalagi gaji TK2D mengikuti besaran Upah Minimum Kabupaten (UMK) yang berlaku.
Ini berat. Dengan kondisi kemampuan keuangan daerah saat ini. Defisit APBD
(Anggaran Pendapatan Belanja Daerah, Red) Kutim mengharuskan Pemkab mengambil
langkah rasionalisasi anggaran.
Wakil bupati Kutim
membandingkan gaji honorer daerah (honda)
yang mengabdi di Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar) dengan pegawai
TK2D. Menurutnya, gaji honda di Kukar senilai Rp 700-an ribu tiap bulan per
orang, sementara gaji TK2D di Kutim sudah mencapai jutaan rupiah tiap orang per
bulan. Artinya, gaji TK2D lumayan ketimbang gaji honda di Kukar.
“Mana ada di Kaltim
ini gaji honorer lebih dua jutaan rupiah tiap orang per bulan,” kata Kasmidi Bulang
sesaat beranjak menghadiri rapat paripurna di kantor DPRD Kutim.
Mantan Ketua Komisi
111 DPRD Kutim ini menyatakan, siap berusaha meningkatkan pendapatan bagi pegawai TK2D agar mereka keluar dari
pemiskinan struktural. Sebab, indikator penetapan besaran UMK berdasar
kebutuhan layak hidup. Namun Pemkab Kutim sendiri belum mengambil kebijakan
sesuai harapan ribuan pegawai TK2D. Bahkan rencana Pemkab agar semua TK2D dapat
menikmati manfaat jaminan sosial kesehatan yang di kelola Badan Penyelenggara
Jaminan Sosial (BPJS), itu masih dalam tahap proses pembahasan.
“Tadi, baru saja ini orang BPJS temui saya. Dalam pertemuan
itu membicarakan, bagaimana pegawai TK2D kedepan bisa menerima manfaat jaminan
sosial kesehatan,” kata Kasmidi Bulang sambil melirik kursi meja yang ditempati
membahas upaya perbaikan nasib TK2D.
Lanjut dia, nantinya,
ada menandatangan nota kesepahaman atau memorandum
of understanding-MoU antara BPJS dengan Pemkab Kutim. Penekenan MoU digelar
setelah dilakukan validasi data oleh
BPJS.
Sebab, secara teknis,
tidak semua pegawai TK2D tersebut harus sebagai penanggung jaminan kesehatan.
Mungkin ada di antara pegawai TK2D tertanggung. Misalnya, suaminya sudah status
Pegawai Negeri Sipil (PNS), sudah pasti istrinya yang masih status pegawai
TK2D ikut menjadi tanggungan suami, atau
sebaliknya. Validasi data akurat memang sangat dibutuhkan.
Terpisah,
sejumlah pegawai TK2D berpendapat, ‘sewaktu anggaran saja stabil gaji kita
belum sesuai UMK. Apalagi saat ini, kondisi keuangan lagi defisit. Jangan
terlalu banyak berharap”. Yang penting, jangan sampai
bicara peningkatan kesejahteraan tapi justru menjauhi kesejahteraan itu
sendiri karena salah langkah pelaksanaannya. Pegawai TK2D berharap
amanah Pasal 27 Ayat 2 Undang-Undang Dasar 1945 diwujudkan. Yakni, tiap warga
negara berhak mendapat pekerjaan dan penghidupan yang layak (ri)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar