Agustus 16, 2016

Kesejahteraan TK2D Ditingkatkan?


SANGATTA,KABARKALTIM.CO.ID- Wakil Bupati Kasmidi Bulang berjanji meningkatkan kesejahteraan bagi lima ribuan Tenaga Kerja Kontrak Daerah (TK2D) yang mengabdi di
Kasmidi Bulang. (bahar sikki/kk)
lingkup Pemkab Kutim dengan beraneka profesi dan disiplin ilmu pengetahuan. Asalkan, pegawai  yang berstatus bukan Pegawai Negeri Sipil (PNS) tersebut melaksanakan tugas dengan baik, dan penuh tanggungjawab.

“Bagaimana mungkin, saya bisa usahakan tingkatkan kesejahteraan bagi TK2D, kalau kinerja mereka belum bagus. Apel pagi saja malas. Perbaiki dulu kinerjanya, baru saya akan usahakan meningkatkan kesejahteraannya,” kata Kasmidi Bulang ketika ditemui di ruang kerjanya, Selasa siang (16/8/2016).

Bila kinerja TK2D belum ditingkatkan maka wakil bupati Kutim merasa berat untuk  berjuang menaikan gaji honorer daerah. Apalagi gaji TK2D mengikuti besaran Upah Minimum Kabupaten (UMK) yang berlaku. Ini berat. Dengan kondisi kemampuan keuangan daerah saat ini. Defisit APBD (Anggaran Pendapatan Belanja Daerah, Red) Kutim mengharuskan Pemkab mengambil langkah rasionalisasi anggaran. 

Wakil bupati Kutim membandingkan gaji honorer daerah (honda)  yang mengabdi di Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar) dengan pegawai TK2D. Menurutnya, gaji honda di Kukar senilai Rp 700-an ribu tiap bulan per orang, sementara gaji TK2D di Kutim sudah mencapai jutaan rupiah tiap orang per bulan. Artinya, gaji TK2D lumayan ketimbang gaji honda di Kukar.

“Mana ada di Kaltim ini gaji honorer lebih dua jutaan rupiah  tiap orang per bulan,” kata Kasmidi Bulang sesaat beranjak menghadiri rapat paripurna di kantor DPRD Kutim.


Mantan Ketua Komisi 111 DPRD Kutim ini menyatakan, siap berusaha meningkatkan pendapatan bagi  pegawai TK2D agar mereka keluar dari pemiskinan struktural. Sebab, indikator penetapan besaran UMK berdasar kebutuhan layak hidup. Namun Pemkab Kutim sendiri belum mengambil kebijakan sesuai harapan ribuan pegawai TK2D. Bahkan rencana Pemkab agar semua TK2D dapat menikmati manfaat jaminan sosial kesehatan yang di kelola Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS), itu masih dalam tahap proses pembahasan.

“Tadi, baru saja  ini orang BPJS temui saya. Dalam pertemuan itu membicarakan, bagaimana pegawai TK2D kedepan bisa menerima manfaat jaminan sosial kesehatan,” kata Kasmidi Bulang sambil melirik kursi meja yang ditempati membahas upaya perbaikan nasib TK2D.

Lanjut dia, nantinya, ada menandatangan nota kesepahaman atau memorandum of understanding-MoU antara BPJS dengan Pemkab Kutim. Penekenan MoU digelar setelah  dilakukan validasi data oleh BPJS.

Sebab, secara teknis, tidak semua pegawai TK2D tersebut harus sebagai penanggung jaminan kesehatan. Mungkin ada di antara pegawai TK2D tertanggung. Misalnya, suaminya sudah status Pegawai Negeri Sipil (PNS), sudah pasti istrinya yang masih status pegawai TK2D  ikut menjadi tanggungan suami, atau sebaliknya. Validasi data akurat memang sangat dibutuhkan. 

Terpisah, sejumlah pegawai TK2D berpendapat, ‘sewaktu anggaran saja stabil gaji kita belum sesuai UMK. Apalagi saat ini, kondisi keuangan lagi defisit. Jangan terlalu banyak berharap”. Yang penting, jangan sampai bicara peningkatan kesejahteraan tapi justru menjauhi kesejahteraan  itu sendiri karena salah langkah pelaksanaannya. Pegawai TK2D berharap amanah Pasal 27 Ayat 2 Undang-Undang Dasar 1945 diwujudkan. Yakni, tiap warga negara berhak mendapat pekerjaan dan penghidupan yang layak (ri)

Baca Juga :

Tidak ada komentar:

Posting Komentar


Follow Kami

NEWS UPDATE

POPULER

INFO LOWONGAN KERJA

JADWAL PENERBANGAN BANDARA SAMS SEPINGGAN BALIKPAPAN

INFO CUACA KALTIM