![]() |
Fadliansyah |
PENAJAM, KABARKALTIM.CO.ID-Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Penajam Paser Utara
(PPU) menyoroti Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) yang
sering melakukan perjalanan dinas keluar daerah. Pasalnya hal tersebut
dinilai tidak sejalan dengan langkah pemerintah yang melakukan efisiensi
anggaran di tengah menurunnya kondisi keuangan daerah atau APBD saat
ini.
Ketua Komisi 1 DPRD Penajam Paser Utara (PPU) Fadliansyah ST mengatakan kepada kabarkaltim.co.id,
belum lama ini, seharusnya kepala dinas dapat menahan hasrat untuk
bepergian keluar daerah di tengah defisit anggaran seperti saat ini.
"Kami tegaskan
kepada kepala dinas untuk dapat menahan hasratnya untuk bepergian keluar
daerah karena keuangan kita sedang mengalami defisit," kata Fadli.
"Terlebih
perjalanan tersebut bukan merupakan sesuatu yang bersifat urgensi,
untuk itu kami mengimbau kepada kepala SKPD agar melakukan penghematan
anggaran," tambah politisi Golkar itu.
Di samping itu
keberadaan kepala dinas juga dibutuhkan di dalam kebijakan maupun bagian
pelayanan administrasi kepada masyarakat. Oleh karena itu pihaknya
berharap Bupati selaku pemimpin tertinggi melakukan kontrol terhadap
kepala SKPD yang sering melakukan perjalanan dinas terlebih tanpa
didasari tujuan yang jelas dan hasil yang konkret.
"Kepala dinas
sangat dibutuhkan di dalam kebijakan maupun bagian pelayanan
administrasi kepada masyarakat, contoh tanda tangan kepala dinas
tersebut, bagaimana bisa ditandatangani jika kepala dinas selalu
keluar daerah," lanjutnya.
"Harapan kami
kepada Bupati selaku pimpinan tertinggi agar melakukan kontrol terhadap
SKPD yang sering keluar daerah tanpa di dasari tujuan yang jelas," urai
Fadli.
Fadli
menambahkan sebaiknya anggaran yang ada di SKPD itu sebaiknya digunakan
untuk mengoptimalkan pembangunan dan pelayanan kepada masyarakat, dan
harus sadar diri dan mengerti jika kondisi saat ini keuangan daerah
sedang mengalami defisit hampir di seluruh indonesia akibat anjloknya
harga minyak bumi yang mengakibatkan penurunan pembagian dana bagi hasil
migas. (hmd)
Baca Juga :
Tidak ada komentar:
Posting Komentar