PENAJAM, KABARKALTIM.CO.ID,
Dalam rangka pengisian kebutuhan pegawai Direktorat Jenderal Pajak,
dengan ini Direktorat Jenderal Pajak memberikan kesempatan kepada
Pegawai Negeri Sipil di lingkungan instansi Pemerintah Daerah di
Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU) untuk bergabung menjadi pegawai
Direktorat Jenderal Pajak. Hal ini dikatakan Kepala Badan Kepegawaian
Daerah atau BKD Penajam Paser Utara Surodal Santoso kepada kabarkaltim.co.id, belum lama ini.
Berdasarkan
surat edaran Kementerian Keuangan Republik Indonesia, Derektorat
Jenderal Pajak nomor: S.154/PJ/2016 tentang penerimaan pegawai
direktorat jenderal pajak Surodal mengimbau kepada PNS di lingkungan
Pemerintahan Kabupaten Penajam Paser Utara khusus untuk pendidikan
jenjang diploma III dan pangkat golongan IIc.
"Dalam hal ini untuk diploma III dan pangkat golongan IIc
jika tidak merasa puas di lingkungan Pemkab PPU silakan mendaftarkan
diri di Dirjen Pajak karena DPJ membutuhkan tambahan pegawai," kata
Surodal.
"Dalam mendukung
pencapaian target penerimaan pajak untuk mewujudkan kemandirian ekonomi
melalui kapasitas Fiskal sesuai dengan nawacita ke-7 kami selaku
pemerintah daerah mendukung perekrutan DPJ pemindahan pegawai PNS antar
instansi atau berpindah alih tugas ke DPJ," lanjutnya.
Informasi selengkapnya terkait penerimaan pegawai dapat diakses melalui website DPJ di http://rekrutmen.pajak.go.id
atau sekretariat panitia penerimaan pegawai DPJ melalui telepon (021)
5250208 ext 50400 atau email: sekretariat.rekrutmen@pajak.go.id.(hmd)
Baca Juga :
Tidak ada komentar:
Posting Komentar