Tohar : Tidak Taat Aturan Silakan Minggir
![]() |
Sekda PPU, Tohar, memimpin apel pagi di Kecamatan Waru |
PENAJAM, KABARKALTIM.CO.ID – Dalam rangka peningkatan disiplin dan kinerja di lingkungan Pemerintah
Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU), Sekretaris Daerah (Sekda) PPU, H. Tohar
langsung turun ke sejumlah SKPD di PPU. Salah satunya di Kecamatan Waru. Secara
spontan sekda mengambil alih pelaksanaan apel pagi di kecamatan ini, Selasa,
(23/8/2016).
Dalam laporan apel pagi yang disampaikan pimpinan apel, jumlah PNS di
kantor Kecamatan Waru sebanyak 29 orang, hadir 19 orang, sementara 8 orang
tanpa keterangan (TK). Termasuk camat tidak terlihat saat pelaksanaan apel
tersebut. Laporan ketidakhadiran sejumlah PNS itu juga langsung dimintai
keterangannya oleh sekda secara tertulis.
![]() |
Dari 29 PNS di Kecamatan Waru, 8 Orang tidak hadir tanpa keterangan |
Dalam arahannya Tohar mengatakan, status PNS ataupun THL yang disandang
oleh masing-masing individu adalah sebuah pilihan bukan sebuah sampingan. Oleh
karena itu kata dia, ketika seseorang menjatuhkan pilihan sebagai PNS atau terhadap apapun profesi, maka pilihan
tersebut akan mengandung konsekuensi yang harus bisa dilaksanakan.
“Ketika kita menjatuhkan pilihan sebagai PNS, maka ada peraturan
perundang-undangan termasuk juga di dalamnya ada peraturan-peraturan lainnya
tentang PNS yang mau tidak mau harus kita laksanakan. Namun jika kita ingin bebas, maka lepaskanlah status dan
seragam kita, “ tegas Tohar.
Menurutnya sejauh ini, bila PNS peka terhadap suara masyarakat, bahwa
etos kerja PNS masih tergolong rendah. Hal itu lanjut dia, memang tidak bisa
dipungkiri. Karena faktanya di lapangan masih demikian. Namun lantas dengan
predikat negatif tersebut, tidak menjadikan PNS berdiam diri dan tidak ada upaya untuk memperbaiki kinerja
mereka selama ini.
“Dalam menata sumbr daya aparatur itu memang tidak mudah. Tetapi ketika
kita berbicara tidak mudah, bukan berarti itu tidak bisa dilakukan,“ bebernya.
Dalam kesempatan itu, Tohar juga menegaskan kepada camat agar melakukan
pengendalian secara terstuktur. Dengan
kata lain, bagi PNS yang tidak masuk kerja diberikan hukuman sekecil apapun
sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
“Secara berjenjang, berikan yang bersangkutan peringatan lisan,
peringatan tertulis sampai dengan sangsi pernyataan tidak puas terhadap PNS
yang bersangkutan. Sampaikan arahan ini kepada seluruh PNS yang ada, kemudian
laporkan sanksi yang diberikan itu kepada kami, karena kami tidak menolerir
kembali mereka yang seperti itu. Kalau sudah tidak mengikuti ketentuan,
silakan minggir, “ tegas dia.
Di akhir arahannya, Tohar juga mengatakan bahwa apa yang telah disampaikan
dirinya semata-mata adalah sebuah imbauan atau ajakan kepada semua PNS di
lingkungan Pemkab PPU untuk menjadi bagian yang berkontribusi terhadap upaya
perbaikan agar performen aparatur sipil negara di lingkungan Pemkab PPU
ke depan lebih baik.
“Seiring kemajuan zaman, tantangan ke depan yang kita hadapi akan semakin
berat, persaingan akan semakin ketat. Untuk itu, sebagai aparatur negara kita harus mampu
mempersiapkan diri masing-masing, mengubah kinerja yang lebih baik tanpa harus
selalu mendapat pengawasan atau sanksi yang berlaku,“ pungkasnya. (humas6)
Baca Juga :
Tidak ada komentar:
Posting Komentar