Agustus 24, 2016

Apel Pagi Kecamatan Waru: 29 PNS, yang Hadir 19 Orang, 8 Orang Tanpa Keterangan

Tohar : Tidak Taat Aturan Silakan Minggir


Sekda PPU, Tohar, memimpin apel pagi di Kecamatan Waru
PENAJAM, KABARKALTIM.CO.ID – Dalam rangka peningkatan disiplin dan kinerja di lingkungan Pemerintah Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU), Sekretaris Daerah (Sekda) PPU, H. Tohar langsung turun ke sejumlah SKPD di PPU. Salah satunya di Kecamatan Waru. Secara spontan sekda mengambil alih pelaksanaan apel pagi di kecamatan ini, Selasa, (23/8/2016).   

Dalam laporan apel pagi yang disampaikan pimpinan apel, jumlah PNS di kantor Kecamatan Waru sebanyak 29 orang, hadir 19 orang, sementara 8 orang tanpa keterangan (TK). Termasuk camat tidak terlihat saat pelaksanaan apel tersebut. Laporan ketidakhadiran sejumlah PNS itu juga langsung dimintai keterangannya oleh sekda secara tertulis. 


Dari 29 PNS di Kecamatan Waru, 8 Orang tidak hadir tanpa keterangan
Dalam arahannya Tohar mengatakan, status PNS ataupun THL yang disandang oleh masing-masing individu adalah sebuah pilihan bukan sebuah sampingan. Oleh karena itu kata dia, ketika seseorang menjatuhkan pilihan sebagai PNS atau  terhadap apapun profesi, maka pilihan tersebut akan mengandung konsekuensi yang harus bisa dilaksanakan. 

“Ketika kita menjatuhkan pilihan sebagai PNS, maka ada peraturan perundang-undangan termasuk juga di dalamnya ada peraturan-peraturan lainnya tentang PNS yang mau tidak mau harus kita laksanakan. Namun jika kita  ingin bebas, maka lepaskanlah status dan seragam kita, “ tegas  Tohar. 

Menurutnya sejauh ini, bila PNS peka terhadap suara masyarakat, bahwa etos kerja PNS masih tergolong rendah. Hal itu lanjut dia, memang tidak bisa dipungkiri. Karena faktanya di lapangan masih demikian. Namun lantas dengan predikat negatif tersebut, tidak menjadikan PNS berdiam diri dan  tidak ada upaya untuk memperbaiki kinerja mereka selama ini. 
  
“Dalam menata sumbr daya aparatur itu memang tidak mudah. Tetapi ketika kita berbicara tidak mudah, bukan berarti itu tidak bisa dilakukan,“ bebernya. 

Dalam kesempatan itu, Tohar juga menegaskan kepada camat agar melakukan pengendalian secara terstuktur. Dengan kata lain, bagi PNS yang tidak masuk kerja diberikan hukuman sekecil apapun sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. 
  
“Secara berjenjang, berikan yang bersangkutan peringatan lisan, peringatan tertulis sampai dengan sangsi pernyataan tidak puas terhadap PNS yang bersangkutan. Sampaikan arahan ini kepada seluruh PNS yang ada, kemudian laporkan sanksi yang diberikan itu kepada kami, karena kami tidak menolerir kembali mereka yang seperti itu. Kalau sudah tidak mengikuti ketentuan, silakan minggir, “ tegas dia. 

Di akhir arahannya, Tohar juga mengatakan bahwa apa yang telah disampaikan dirinya semata-mata adalah sebuah imbauan atau ajakan kepada semua PNS di lingkungan Pemkab PPU untuk menjadi bagian yang berkontribusi terhadap upaya perbaikan agar performen aparatur sipil negara di lingkungan Pemkab PPU ke depan  lebih baik. 

“Seiring kemajuan zaman, tantangan ke depan yang kita hadapi akan semakin berat, persaingan akan semakin ketat. Untuk itu, sebagai  aparatur negara kita harus mampu mempersiapkan diri masing-masing, mengubah kinerja yang lebih baik tanpa harus selalu mendapat pengawasan atau sanksi yang berlaku,“ pungkasnya. (humas6)
Baca Juga :

Tidak ada komentar:

Posting Komentar


Follow Kami

NEWS UPDATE

POPULER

INFO LOWONGAN KERJA

JADWAL PENERBANGAN BANDARA SAMS SEPINGGAN BALIKPAPAN

INFO CUACA KALTIM