Agustus 23, 2016

78 Pilkades Serentak Digelar Desember Mendatang

Erlyan Noor. (bahar sikki/kk)
SANGATTA,KABARKALTIM.CO.ID-  Berdasar amanah Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang pemerintahan desa, maka Pemkab Kutim menggelar serentak 78 Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) di 18 kecamatan rencana pekan kedua atau ketiga Desember 2016 mendatang. Hal ini disampaikan Kepala Badan Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Desa (BPMPD) Erlyan Noor saat ditemui di ruang kerja kantornya, kawasan pusat perkantoran Bukit Pelangi, Selasa pagi (23/8/2016).

Pilkades serentak itu, lanjut Erlyan Noor merupakan pesta demokrasi enam tahunan  gelombang pertama terhadap penentuan pucuk pimpinan pemerintahan desa eksekutif. Pasalnya, dari 78 Kepala Desa (Kades) dari 133 desa tersebut ada yang  masa jabatan Kades-nya berakhir 2013 lalu. Dan, dari sejak 2013 itu, pimpinan pemerintahan di desa yang dimaksud dipegang pegawai yang berstatus pejabat (Pj) yang ditunjuk pimpinan untuk mengisi kekosongan pucuk pimpinan pemerintahan eksekutif desa. Agar pemerintahan di desa tetap berjalan sesuai aturan yang berlaku.

“Pilkades serentak gelombang pertama dihelat Desember tahun ini. Untuk Pilkades serentak gelombang kedua rencana digelar tahun depan, 2018. Calon Kades, tidak berpasangan, tapi perorangan. Penetapan Sekretaris Desa atau Sekdes tidak seperti proses penentuan Kades,” terang Erlyan Noor optimistis.


Proses tahapan persiapan, pelaksanaan pencoblosan, penetapan calon terpilih hingga pelantikan  pada Pilkades serentak  ini tetap mengacu pada undang-undang, peraturan daerah (Perda), dan peraturan bupati (Perbup). Undang-Undang tentang pemerintahan desa mengamanahkan agar Pilkades bisa dilaksanakan tiga gelombang, tapi bagi Kutim hanya memilih dua gelombang saja. Dana Pilkades bersumber dari Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) Kutim. Hanya saja nomor Perda Pilkades Kutim hingga berita ini ditulis, belum ada.

“Jumlah calon kepala desa tiap desa maksimal lima orang, dan paling sedikit dua orang. Kalau misalnya, ada di antara dari 78 desa hanya mengusung seorang bakal calon kepala desa, maka dipastikan, Pilkades batal. Tidak dibenarkan dalam aturan ada calon Kades tunggal, tapi bukan berarti satu paket,” tegas Erlyan Noor.

Terkait sejak 2013 silam ada desa dipimpin kepala desa berstatus Pj (pejabat, Red), kata Erlyan Noor, itu tidak masalah. Roda pemerintahan desa itu terus berjalan.  Karena status Pj dengan Kades definitif menurut Erlyan Noor, kewenangannya sama. Hanya yang membedakan, lanjut dua, proses pemberian mandat. Kalau Kades definitif, itu dipilih oleh masyarakat setempat, tapi kalau Pj hanya ditunjuk pimpinan tertinggi di pemerintahan daerah.

Masa jabatan Kades selama 6 tahun. Proses tahapan persiapan calon Kades saat ini sedang berlangsung, dengan melibatkan pihak terkait. Termasuk Badan Permusyawaratan Desa (BPD) setempat, dan pihak terkait lainnya. Mengenai 78 dari 133 desa yang dijabat Pj soal pelaksanaan pembangunan yang biayanya dikucurkan melalui Alokasi Dana Desa (ADD), menurun Erlyan Noor, semua berjalan sesuai rencana.

78 desa menggelar Pilkades serentak gelombang pertama itu, belum termasuk desa persiapan.  Pembentukan desa persiapan hanya berdasarkan Perbup. Perangkat- perangkat di desa persiapan harus disusun, dan diusulkan ke institusi yang berwenang. Aparatur desa itu diangkat berdasarkan Surat Keputusan (SK). Penetapan pucuk pimpinan desa definitif dengan desa persiapan, itu juga beda. Desa definitif, Kades-nya dipilih langsung rakyat dengan perolehan suara terbanyak, sedangkan penetapan pucuk pimpinan pemerintahan di desa persiapan hanya ditunjuk, tanpa melalui proses seperti Pilkades definitif. (ri)
Baca Juga :

Tidak ada komentar:

Posting Komentar


Follow Kami

NEWS UPDATE

POPULER

INFO LOWONGAN KERJA

JADWAL PENERBANGAN BANDARA SAMS SEPINGGAN BALIKPAPAN

INFO CUACA KALTIM