Erlyan Noor. (bahar sikki/kk) |
SANGATTA,KABARKALTIM.CO.ID- Berdasar amanah Undang-Undang Nomor 6 Tahun
2014 tentang pemerintahan desa, maka Pemkab Kutim menggelar serentak 78
Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) di 18 kecamatan rencana pekan kedua atau
ketiga Desember 2016 mendatang. Hal ini disampaikan Kepala Badan Pemberdayaan
Masyarakat dan Pemerintahan Desa (BPMPD) Erlyan Noor saat ditemui di ruang
kerja kantornya, kawasan pusat perkantoran Bukit Pelangi, Selasa pagi
(23/8/2016).
Pilkades
serentak itu, lanjut Erlyan Noor merupakan pesta demokrasi enam tahunan gelombang pertama terhadap penentuan pucuk
pimpinan pemerintahan desa eksekutif. Pasalnya, dari 78 Kepala Desa (Kades) dari
133 desa tersebut ada yang masa jabatan
Kades-nya berakhir 2013 lalu. Dan, dari sejak 2013 itu, pimpinan pemerintahan di
desa yang dimaksud dipegang pegawai yang berstatus pejabat (Pj) yang ditunjuk pimpinan
untuk mengisi kekosongan pucuk pimpinan pemerintahan eksekutif desa. Agar
pemerintahan di desa tetap berjalan sesuai aturan yang berlaku.
“Pilkades
serentak gelombang pertama dihelat Desember tahun ini. Untuk Pilkades serentak
gelombang kedua rencana digelar tahun depan, 2018. Calon Kades, tidak
berpasangan, tapi perorangan. Penetapan Sekretaris Desa atau Sekdes tidak
seperti proses penentuan Kades,” terang Erlyan Noor optimistis.
Proses
tahapan persiapan, pelaksanaan pencoblosan, penetapan calon terpilih hingga
pelantikan pada Pilkades serentak ini tetap mengacu pada undang-undang,
peraturan daerah (Perda), dan peraturan bupati (Perbup). Undang-Undang tentang
pemerintahan desa mengamanahkan agar Pilkades bisa dilaksanakan tiga gelombang,
tapi bagi Kutim hanya memilih dua gelombang saja. Dana Pilkades bersumber dari
Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) Kutim. Hanya saja nomor Perda
Pilkades Kutim hingga berita ini ditulis, belum ada.
“Jumlah
calon kepala desa tiap desa maksimal lima orang, dan paling sedikit dua orang.
Kalau misalnya, ada di antara dari 78 desa hanya mengusung seorang bakal calon
kepala desa, maka dipastikan, Pilkades batal. Tidak dibenarkan dalam aturan ada
calon Kades tunggal, tapi bukan berarti satu paket,” tegas Erlyan Noor.
Terkait
sejak 2013 silam ada desa dipimpin kepala desa berstatus Pj (pejabat, Red),
kata Erlyan Noor, itu tidak masalah. Roda pemerintahan desa itu terus
berjalan. Karena status Pj dengan Kades
definitif menurut Erlyan Noor, kewenangannya sama. Hanya yang membedakan,
lanjut dua, proses pemberian mandat. Kalau Kades definitif, itu dipilih oleh
masyarakat setempat, tapi kalau Pj hanya ditunjuk pimpinan tertinggi di
pemerintahan daerah.
Masa
jabatan Kades selama 6 tahun. Proses tahapan persiapan calon Kades saat ini
sedang berlangsung, dengan melibatkan pihak terkait. Termasuk Badan
Permusyawaratan Desa (BPD) setempat, dan pihak terkait lainnya. Mengenai 78
dari 133 desa yang dijabat Pj soal pelaksanaan pembangunan yang biayanya
dikucurkan melalui Alokasi Dana Desa (ADD), menurun Erlyan Noor, semua berjalan
sesuai rencana.
78
desa menggelar Pilkades serentak gelombang pertama itu, belum termasuk desa
persiapan. Pembentukan desa persiapan
hanya berdasarkan Perbup. Perangkat- perangkat di desa persiapan harus disusun,
dan diusulkan ke institusi yang berwenang. Aparatur desa itu diangkat
berdasarkan Surat Keputusan (SK). Penetapan pucuk pimpinan desa definitif
dengan desa persiapan, itu juga beda. Desa definitif, Kades-nya dipilih
langsung rakyat dengan perolehan suara terbanyak, sedangkan penetapan pucuk
pimpinan pemerintahan di desa persiapan hanya ditunjuk, tanpa melalui proses
seperti Pilkades definitif. (ri)
Baca Juga :
Tidak ada komentar:
Posting Komentar