Muhaimin |
BALIKPAPAN, KABARKALTIM.CO.ID-Tidak semua
guru punya jatah dua persen siswa baru masuk sekolah negeri. Hanya guru yang
terdaftar di Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan itu pun harus dibuktikan
NUPTK (Nomor Unik Pendidik dan Tenaga Kependidikan), yang punya hak memasukan
anaknya ke dalam jatah guru sebesar dua persen.
”Artinya siapa pun berhak bagi
guru yang sudah memiliki NUPTK. Namun demikian bukan berarti semua guru
menggunakan jalur khusus, mereka juga harus mengikuti proses dari mulai proses
reguler, prestasi kalau memang anaknya berprestasi, jangan berharap pada jatah
guru tanpa harus mengikuti prosedur umum. Misalnya seorang guru ingin anaknya
ikut PPDB jalur umum, kemudian tidak masuk jalur umum sementara tempat
tinggalnya berada di wilayah terdekat sekolah, bisa menggunakan untuk ikut jalur
Bina Lingkungan," kata Kadisdik Balikpapan, Muhaimin MT kepada meda ini, belum lama ini.
"Guru juga harus ikut jalur
gakin, semua harus mengikuti mekanisme," imbuh Muhaimin. Walaupun
sudah memiliki NUPTK, guru tersebut tidak berhak memberikan jatahnya kepada
anggota keluarga yang lain. ”Anak kandung pun juga tidak boleh termasuk
keponakan sekali pun, tidak boleh dialokasikan ke yang lain. Karena mereka juga
berkompetisi, nanti kan diseleksi nilai siapa yang tertinggi itu yang
diambil. Jadi khusus untuk guru yang sudah punya NUPTK,” ujar Muhaimin.
Lebih
lanjut Muhaimain menjelaskan tidak akan ada praktik jual-beli jatah, sebab yang
diperbolehkan menggunakan jatah siswa adalah khusus bagi anak guru yang
mengantongi NUPTK. Sistem tidak bisa diubah karena sudah online. Sekolah tidak
bisa bermain curang, karena kalau dia meloloskan siswa di luar database yang ada
dipastikan akan ditolak. ”Di kantor Dinas Pendidikan dipasang spanduk oleh
Ombudsman, sehingga dalam pelaksanaan PPDB berlangsung mendapatkan pengawasan
oleh Ombudsman,” kata Muhaimin. (ktn)
Baca Juga :
Tidak ada komentar:
Posting Komentar