Mustaqim MZ |
PENAJAM, KABARKALTIM.CO.ID-
Apatur Sipil Negara (ASN) di lingkup Pemerintahan Kabupaten Penajam
Paser Utara(PPU) diperbolehkan menggunakan mobil dinas (mobdin) saat mudik
lebaran, akan tetapi pemakaian mobil dinas saat perayaan Idul Fitri
harus dalam koridor aturan tertentu. Hal ini dikatakan oleh Wakil Bupati
Penajam Paser Utara (PPU) Mustaqim MZ kepada kabarkaltim.co.id beberapa waktu yang lalu.
Padahal larangan
penggunaan mobil dinas oleh PNS saat mudik lebaran diatur dalam Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara nomor 87 tahun 2005
/tentang efisiensi penghematan dan disiplin PNS.
Wakil Bupati
Penajam Paser Utara Mustaqim menyatakan penggunaan mobil dinas
diperbolehkan dengan alasan hanya dipakai satu tahun sekali. "Silakan
menggunakan menggunakan mobil dinas karena momen hari raya hanya
setahun sekali," ungkap Mustaqim.
Selain itu untuk
memberikan toleransi dan kemudahan bagi pegawai negeri sipil, namun Wakil Bupati menjelaskan sejumlah syarat diterapkan bagi PNS yang menggunakan mobil
dinas saat mudik lebaran.
"Adapun syarat
tersebut di antaranya mobil dinas hanya boleh digunakan dalam satu
wilayah provinsi. Di samping itu risiko kerusakan atas penggunaan
kendaraan operasional tersebut menjadi tanggung jawab dari pemakainya," tutup Mustaqim. (hmd)
Baca Juga :
Tidak ada komentar:
Posting Komentar