Adi Irawan |
PENAJAM, KABARKALTIM.CO.ID-Dinas Perhubungan, Kebudayaan, Pariwisata dan Komunikasi Informatika
Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU), Kalimantan Timur akan menertibkan
menara Base Transceiver Station (BTS) milik operator telekomunikasi
yang tidak dilengkapi dengan izin resmi.
Menurut Kepala
Dinas Perhubungan, Kebudayaan, Pariwisata dan Komunikasi Informatika
Kabupaten Penajam Paser Utara, (Dishubudpar Kominfo) Penajam Paser Utara
(PPU) Adi Irawan, sebelum membangun menara BTS telekomunikasi pihak
operator harus memiliki surat rekomendasi yang dikeluarkan oleh Dinas
Kominfo.
"Pihak operator harus memiliki izin atau surat rekomendasi yang dikeluarkan Dinas Kominfo," kata Adi Irawan.
"Selanjutnya
izin prinsip hingga analisis dampak lingkungan atau amdal dan IMB juga
harus diperoleh sebelum pembangunan tower dilakukan," lanjut Adi.
Selain itu
pembangunan menara BTS juga harus mendapat rekomendasi dari warga
sekitar, Jika seluruh persyaratan izin tersebut sudah dilengkapi maka
Dinas Perhubungan akan mengeluarkan izin operasional kepada operator
seluler.
Ia menjelaskan sejauh ini pihaknya baru menemukan satu menara BTS yang izinya belum lengkap.
"Kami menemukan satu menara BTS yang izinnya belum lengkap
dan menara BTS tersebut berada di kelurahan gunung seteleng tersebut dan
tidak dilengkapi izin prinsip dan izin mendirikan bangunan atau IMB," tutur Adi.
Hal ini melanggar peraturan daerah nomor 6 tahun 2012
tentang menara telekomunikasi. Adi menyebutkan ada dua sanksi yang akan
dijatuhkan kepada operator seluler yang tidak memiliki izin resmi yakni
denda maksimal atau pembongkaran.
"Dikarenakan melanggar peraturan daerah maka ada dua sanksi
yang akan dijatuhkan kepeda operator seluler yang tidak memiliki izin
resmi tersebut yaitu denda maksimal atau pembongkaran," ujar Adi.
Meski demikian ke depan pihaknya mengharapkan operator seluler terlebih dulu mengurus
izin resmi sebelum melakukan pembangunan menara BTS. (hmd)
Baca Juga :
Tidak ada komentar:
Posting Komentar