BALIKPAPAN, KABARKALTIM.CO.ID-Pengelola zakat adalah kegiatan
perencanaan, pengorganisasian, pelaksanaan dan pengawasan terhadap pengumpulan
dan pendistribusikan serta pendayagunakan zakat. Sedangkan pengertian zakat menurut
undang-undang nomor 38 tahun 1999 adalah harta-harta yang wajib disisihkan oleh
seseorang Muslim atau badan hukum yang dimiliki oleh seorang Muslim, sesuai
dengan ketentuan agama diberikan kepada yang berhak menerimanya.
Jadi, dalam
pengelolaan zakat dapat dipikirkan cara-cara pelaksanaannya dengan ilmu
pengetahuan yang sesuai dengan tujuan zakat ialah meningkatkan taraf hidup
anggota masyarakat yang lemah ekonominya. Sebagaimana yang dilakukan oleh warga
perumahan BDS 2 Kota Balikpapan mengelola dan mengumpulkan zakat fitrah, mal
infaq, sedekah, fidiah melalui Yayasan Al Hidayah yang nantinya dibagikan
kepada yang berhak menerimanya, khususnya warga perumahan BDS 2 Kelurahan Karang Nangka Balikpapan Selatan.
Badan Amil Zakat BDS 2 melalui Yayasan Al Hidayah dengan melibatkan para pengurus Masjid Al Hidayah, sepakat
target pengumpulan zakat dari masyarakat mampu melampaui dari pengumpulan zakat
tahun sebelumnya.
”Kami berharap target dari zakat yang dikumpulkan bisa
tercapai, malam ini saja sudah terkumpul Rp 60 juta artinya target yang
disepakati oleh panitia bisa tercapai, sehingga apabila dibandingkan pengumpulan
zakat tahun sebelumnya, tahun ini lebih besar,”ujar H Bakir, baru-baru ini.
Panitia pelaksana
Edy Supardi ketika ditemui di masjid Al Hidayah mengatakan, : ”Pertama yang kami
lakukan adalah menggunakan cara yaitu menyampaikan kepada semua warga perumahan
melalui pengumuman di masjid, media seluler seperti bbm dengan dengan melibatkan
seluruh para Ketua RT setempat. Mengajak seluruh warga perumahan untuk membayar
zakatnya digerai depan halaman masjid Al Hidayah,” kata Edy Supardi. (ktn)
Baca Juga :
Tidak ada komentar:
Posting Komentar