Juli 26, 2016

Ada Dugaan Gratifikasi terkait Pembebasan Lahan Gunung Seteleng



Zullikar Tanjung
PENAJAM, KABARKALTIM.CO.ID-Kejaksaan Negeri (Kejari) Penajam Paser Utara menahan menahan seorang pejabat setempat berinisial E-S terkait dugaan gratifikasi pembebasan lahan bekas kebakaran di Pelabuhan Penajam yang direlokasi ke Gunung Seteleng 2009-2010. 

Kepala Kejaksaan Negeri Penajam Paser Utara (PPU) Zullikar Tanjung saat ditemui di Penajam, belum lama ini mengatakan E-S diduga menerima gratifikasi saat proses pembebasan lahan di Kawasan Gunung Seteleng untuk memindahkan lokasi lahan bekas kebakaran Pelabuhan Penajam. 

"Pada proses pembebasan lahan di Gunung Seteleng itu, E-S diduga menerima uang sekitar Rp150 juta dari pemilik lahan," ujarnya. 


Kejaksaan Negeri Penajam Paser Utara melakukan penyelidikan dan penyidikan terkait adanya gratifikasi pada proses pembebasan lahan bekas kebakaran di Pelabuhan Penajam yang direlokasi ke Gunung Seteleng tersebut sejak 2015. 

"Setelah dilakukan penyelidikan dan penyidikan, jaksa penuntut menyimpulkan E-S melakukan pelanggaran gratifikasi terkait pembebasan lahan di Gunung Seteleng itu," ujar Zullikar pula. 

Hasil pemeriksaan yang dilakukan jaksa penuntut Kejaksaan Negeri Penajam Paser Utara disimpulkan ES terbukti dan memenuhi syarat melanggar pasal 21 KUHP tentang Pidana Korupsi. 

Berdasarkan hasil pemeriksaan jaksa penuntut tersebut, lanjut Zullikar, Kejaksaan Negeri Penajam Paser Utara melakukan penahanan terhadap ES. Penahanan yang dilakukan Kejari Penajam Paser Utara itu, menurutnya, sebagai upaya mencegah E-S melarikan diri, mengingat berkas tersangka E-S sudah dinyatakan P21 atau sudah memenuhi syarat untuk segera disidangkan. 

"Berkas perkaranya sudah P21 siap disidangkan, agar tidak melarikan diri, maka kami langsung menahan E-S," kata Zullikar. 

Pada Rabu (20/7), sekitar pukul 12.00 WITA, ES memenuhi panggilan Kejari Penajam Paser Utara, dan sekitar pukul 15.00 WITA langsung dibawa ke Rumah Tahanan Kelas II A Samarinda. 

"Kami titipkan E-S di Rutan Sempaja Samarinda untuk mempermudah proses persidangan yang akan dilakukan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Samarinda," kata Zullikar Tanjung.(sumber: AntaraKaltim)
Baca Juga :

Tidak ada komentar:

Posting Komentar


Follow Kami

NEWS UPDATE

POPULER

INFO LOWONGAN KERJA

JADWAL PENERBANGAN BANDARA SAMS SEPINGGAN BALIKPAPAN

INFO CUACA KALTIM