![]() |
Zullikar Tanjung |
PENAJAM, KABARKALTIM.CO.ID-Kejaksaan Negeri (Kejari) Penajam Paser Utara menahan menahan seorang
pejabat setempat berinisial E-S terkait dugaan gratifikasi pembebasan
lahan bekas kebakaran di Pelabuhan Penajam yang direlokasi ke Gunung
Seteleng 2009-2010.
Kepala Kejaksaan
Negeri Penajam Paser Utara (PPU) Zullikar Tanjung saat ditemui di
Penajam, belum lama ini mengatakan E-S diduga menerima gratifikasi saat proses
pembebasan lahan di Kawasan Gunung Seteleng untuk memindahkan lokasi
lahan bekas kebakaran Pelabuhan Penajam.
"Pada proses pembebasan lahan di Gunung Seteleng itu, E-S diduga menerima uang sekitar Rp150 juta dari pemilik lahan," ujarnya.
Kejaksaan Negeri
Penajam Paser Utara melakukan penyelidikan dan penyidikan terkait
adanya gratifikasi pada proses pembebasan lahan bekas kebakaran di
Pelabuhan Penajam yang direlokasi ke Gunung Seteleng tersebut sejak
2015.
"Setelah
dilakukan penyelidikan dan penyidikan, jaksa penuntut menyimpulkan E-S
melakukan pelanggaran gratifikasi terkait pembebasan lahan di Gunung
Seteleng itu," ujar Zullikar pula.
Hasil
pemeriksaan yang dilakukan jaksa penuntut Kejaksaan Negeri Penajam Paser
Utara disimpulkan ES terbukti dan memenuhi syarat melanggar pasal 21
KUHP tentang Pidana Korupsi.
Berdasarkan
hasil pemeriksaan jaksa penuntut tersebut, lanjut Zullikar, Kejaksaan
Negeri Penajam Paser Utara melakukan penahanan terhadap ES. Penahanan yang
dilakukan Kejari Penajam Paser Utara itu, menurutnya, sebagai upaya
mencegah E-S melarikan diri, mengingat berkas tersangka E-S sudah
dinyatakan P21 atau sudah memenuhi syarat untuk segera disidangkan.
"Berkas perkaranya sudah P21 siap disidangkan, agar tidak melarikan diri, maka kami langsung menahan E-S," kata Zullikar.
Pada Rabu
(20/7), sekitar pukul 12.00 WITA, ES memenuhi panggilan Kejari Penajam
Paser Utara, dan sekitar pukul 15.00 WITA langsung dibawa ke Rumah
Tahanan Kelas II A Samarinda.
"Kami titipkan
E-S di Rutan Sempaja Samarinda untuk mempermudah proses persidangan yang
akan dilakukan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Samarinda," kata
Zullikar Tanjung.(sumber: AntaraKaltim)
Baca Juga :
Tidak ada komentar:
Posting Komentar