Lindungi saat Terjadi Kerugian Panen
Joko Dwi (haru/kk) |
PENAJAM, KABARKALTIM.CO.ID- Pemerintah Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU) dalam hal ini Dinas
Pertanian dan Peternakan Kabupaten PPU membentuk asuransi pertanian dan
peternakan kepada petani maupun peternak untuk memproteksi kerugian
mereka manakala saat menanam padi terjadi kerugian akibat kekeringan,
kebanjiran dan terkena hama Organisme Pengganggu Tanaman (OPT) sehingga
mengalami gagal panen. Asuransi ini khusus bagi peternak apabila terjadinya
bencana alam, wabah penyakit hewan menular dan dampak perubahan iklim
dan jenis-jenis risiko lainnya.
Kepala Dinas Pertanian dan Peternakan Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU) Joko Dwi Febrianto saat ditemui kabarkaltim.co.id di
ruang kerjanya, Rabu (08/06/2016), mengajak kepada petani di Kabupaten
PPU agar mendaftar di Asuransi Pertanian maupun Peternakan.
“Petani yang rugi karena kekeringan, kebanjiran atau OPT
itu bisa mengajukan ganti rugi atau klaim Asuransi sebesar Rp 6 juta per
hektare per orang,” ungkap Joko.
Pembayaran premi asuransi setiap petani sebesar Rp 80 ribu
per orang per hektare. Tetapi pemerintah melalui APBN membantu para
petani sehingga petani hanya dikenai pembayaran premi asuransi sebesar
Rp 36 ribu, karena sisanya yang Rp 44 ribu dibayar pemerintah melalui
APBN dan luas pertanian yang ada di PPU sekitar 2.800 hektare akan diasuransikan.
Sementara untuk peternak khususnya sapi besaran premi
asuransi diperkirakan 20 persen dari perkiraan harga sapi lokal sekitar
Rp10 juta. Bantuan premi dari pemerintah melalui APBN senilai 80 persen,
sisa premi swadaya 20 persen dan jumlah ternak yang akan diasuransikan
sekitar 700 ekor sapi yang berada di wilayah Penajam Paser utara.
Manfaat asuransi ternak untuk memberikan ketentraman
sehingga peternak dapat memusatkan perhatian pada pengelola usaha dengan
baik. Selain itu, untuk pengalihan risiko dengan membayar premi yang
relatif kecil peternak, dapat memindahkan ketidakpastian risiko kerugian
yang nilainya lebih besar. Karena bisa saja terjadi risiko yang tak
diinginkan oleh peternak.
Asuransi ini memberikan jaminan perlindungan dari risiko
kematian dan kehilangan sapi, sehingga dapat mengatasi kerugian usaha.
"Intinya bersedia memelihara ternak dengan baik dan penuhi ketentuan
polis asuransi karena ini sesuai amanat Undang-undang No 19 Tahun 2013
tentang Perlindungan dan Pemberdayaan petani serta Undang-undang No. 6
Tahun 2013 tentang Pemberdayaan Peternak," tutup Joko. (hmd)
Baca Juga :
Tidak ada komentar:
Posting Komentar