Lindungi saat Terjadi Kerugian Panen 


Joko Dwi (haru/kk)
PENAJAM, KABARKALTIM.CO.ID- Pemerintah Kabupaten  Penajam Paser Utara (PPU) dalam hal ini Dinas Pertanian dan Peternakan Kabupaten PPU membentuk asuransi pertanian dan peternakan kepada petani maupun peternak untuk memproteksi kerugian mereka manakala saat menanam padi terjadi kerugian akibat kekeringan, kebanjiran dan terkena hama Organisme Pengganggu Tanaman (OPT) sehingga mengalami gagal panen. Asuransi ini khusus bagi peternak apabila terjadinya bencana alam, wabah penyakit hewan menular dan dampak perubahan iklim dan jenis-jenis risiko lainnya. 

Kepala Dinas Pertanian dan Peternakan Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU) Joko Dwi Febrianto saat ditemui kabarkaltim.co.id di ruang kerjanya, Rabu (08/06/2016), mengajak kepada petani di Kabupaten PPU agar mendaftar di Asuransi Pertanian maupun Peternakan. 

“Petani yang rugi karena kekeringan, kebanjiran atau OPT itu bisa mengajukan ganti rugi atau klaim Asuransi sebesar Rp 6 juta per hektare per orang,” ungkap Joko. 

Pembayaran premi asuransi setiap petani sebesar Rp 80 ribu per orang per hektare. Tetapi pemerintah melalui APBN membantu para petani sehingga petani hanya dikenai pembayaran premi asuransi sebesar Rp 36 ribu, karena sisanya yang Rp 44 ribu dibayar pemerintah melalui APBN dan luas pertanian yang ada di PPU sekitar 2.800 hektare akan diasuransikan. 

Sementara untuk peternak khususnya sapi besaran premi asuransi diperkirakan 20 persen dari perkiraan harga sapi lokal sekitar Rp10 juta. Bantuan premi dari pemerintah melalui APBN senilai 80 persen, sisa premi swadaya 20 persen dan jumlah ternak yang akan diasuransikan sekitar 700 ekor sapi yang berada di wilayah Penajam Paser utara. 

Manfaat asuransi ternak untuk memberikan ketentraman sehingga peternak dapat memusatkan perhatian pada pengelola usaha dengan baik. Selain itu, untuk pengalihan risiko dengan membayar premi yang relatif kecil peternak, dapat memindahkan ketidakpastian risiko kerugian yang nilainya lebih besar. Karena bisa saja terjadi risiko yang tak diinginkan oleh peternak. 

Asuransi ini memberikan jaminan perlindungan dari risiko kematian dan kehilangan sapi, sehingga dapat mengatasi kerugian usaha. "Intinya bersedia memelihara ternak dengan baik dan penuhi ketentuan polis asuransi karena ini sesuai amanat Undang-undang No 19 Tahun 2013 tentang Perlindungan dan Pemberdayaan petani serta Undang-undang No. 6 Tahun 2013 tentang Pemberdayaan Peternak," tutup Joko. (hmd)