Juni 30, 2016

Mudik Gunakan Mobil Dinas, Mustaqim : Pelanggar Diberi Sanksi Disiplin



Mobdin dilarang digunakan mudik Lebaran
PENAJAM,  KABARKALTIM.CO.ID– Wakil Bupati Penajam Paser Utara (PPU) H. Mustaqim MZ menegaskan agar Pegawai Negeri Sipil (PNS)  di lingkungan Pemkab PPU tidak menggunakan  mobil dinas yang ada untuk kepentingan mudik lebaran. Jika itu dilakukan, maka yang bersangkutan  terancam diberi sanksi disiplin pegawai.


“Mobil dinas tidak boleh digunakan mudik, apalagi mobil dinas operasional. Karena mobil tersebut dipergunakan untuk mendukung tugas dan fungsi satuan kerja perangkat daerah atau SKPD,” kata Mustaqim MZ saat ditemui di ruang kerjanya, Selasa (28/6/2016). 

Ia menjelaskan pelarangan pengunaan mobil pelat merah untuk kepentingan mudik lebaran itu, sudah mulai diterapkan di lingkungan Pemerintah Kabupaten PPU sejak delapan tahun lalu.  Sehingga dipastikan tidak ada lagi yang belum mengetahui adanya ketentuan tersebut. 

“Larangan penggunaan mobil dinas untuk mudik lebaran telah diberlakukan selama delapan tahun, jika ada yang melanggar dikenakan sanksi disiplin,” ujar Mustaqim. 

Mobil dinas itu, menurut dia, harus digunakan untuk keperluan dinas, bukan digunakan untuk keperluan pribadi atau keluarga, termasuk digunakan untuk kepentingan mudik Idul Fitri. Meskipun melarang penggunaan mobil dinas untuk kepentingan mudik lebaran, namun Pemerintah Kabupaten PPU memperbolehkan pemakaian mobil dinas dalam wilayah kabupaten untuk keperluan lebaran. 

“Pemerintah daerah hanya memberikan toleransi pemakaian mobil dinas untuk di dalam wilayah Kabupaten PPU selama lebaran, dengan catatan bahan bakar dan semua risiko kerusakan tanggung jawab pemakai. Namun  Jika mobil dinas tersebut digunakan untuk keluar wilayah Kabupaten, maka PNS bersangkutan akan dikenakan sanksi disiplin,” jelas Mustaqim. (humas6)
Baca Juga :

Tidak ada komentar:

Posting Komentar


Follow Kami

NEWS UPDATE

POPULER

INFO LOWONGAN KERJA

JADWAL PENERBANGAN BANDARA SAMS SEPINGGAN BALIKPAPAN

INFO CUACA KALTIM