Mobdin dilarang digunakan mudik Lebaran |
PENAJAM, KABARKALTIM.CO.ID– Wakil Bupati Penajam Paser Utara (PPU) H.
Mustaqim MZ menegaskan agar Pegawai Negeri Sipil (PNS) di lingkungan Pemkab PPU tidak menggunakan mobil dinas yang ada untuk kepentingan mudik
lebaran. Jika itu dilakukan, maka yang bersangkutan terancam diberi sanksi disiplin pegawai.
“Mobil dinas tidak boleh digunakan
mudik, apalagi mobil dinas operasional. Karena mobil tersebut dipergunakan
untuk mendukung tugas dan fungsi satuan kerja perangkat daerah atau SKPD,” kata
Mustaqim MZ saat ditemui di ruang kerjanya, Selasa (28/6/2016).
Ia menjelaskan pelarangan pengunaan mobil pelat merah untuk kepentingan
mudik lebaran itu, sudah mulai diterapkan di lingkungan Pemerintah Kabupaten PPU
sejak delapan tahun lalu. Sehingga
dipastikan tidak ada lagi yang belum mengetahui adanya ketentuan tersebut.
“Larangan penggunaan mobil dinas untuk mudik lebaran telah diberlakukan
selama delapan tahun, jika ada yang melanggar dikenakan sanksi disiplin,” ujar
Mustaqim.
Mobil dinas itu, menurut dia, harus digunakan untuk keperluan dinas, bukan
digunakan untuk keperluan pribadi atau keluarga, termasuk digunakan untuk
kepentingan mudik Idul Fitri. Meskipun melarang penggunaan mobil dinas untuk
kepentingan mudik lebaran, namun Pemerintah Kabupaten PPU memperbolehkan
pemakaian mobil dinas dalam wilayah kabupaten untuk keperluan lebaran.
“Pemerintah daerah hanya memberikan toleransi pemakaian mobil dinas untuk
di dalam wilayah Kabupaten PPU selama lebaran, dengan catatan bahan bakar dan
semua risiko kerusakan tanggung jawab pemakai. Namun Jika mobil dinas tersebut digunakan untuk
keluar wilayah Kabupaten, maka PNS bersangkutan akan dikenakan sanksi disiplin,”
jelas Mustaqim. (humas6)
Baca Juga :
Tidak ada komentar:
Posting Komentar