![]() |
Kajari Tety Syam (kanan). (bahar sikki/kk) |
SANGATTA,KABARKALTIM.CO.ID- Kejaksaan Negeri (Kejari)
Sangatta menahan pengacara provokator Abdul Hakim (60), warga Jl. Permai Raya
No.16, RT 20, Desa Sangatta Utara selama
20 hari kedepan, terhitung mulai 27 Juni 2016 guna menjalani proses tindak pidana perkebunaan atau pencurian atas
sangkaan kesatu primair Pasal 111 Jo. Pasal 78 Undang-Undang Republik Indonesia (UU) Nomor 39 Tahun 2014
tentang perkebunan subsidair Pasal 107 huruf a dan d.
Juga Abdul Hakim disangka melanggar UU RI
Nomor 39/2014 tentang perkebunan Jo. Pasal 56 ke-2 KUHP. Atau kedua Pasal 363
Ayat (1) ke-4 KUHP Jo.Pasal 56 ke-2 KUHP atau ketiga Jo Pasal 480 ke-1 KUHP.
“Mulai hari ini (Senin, 27 Juni 2016, Red) tersangka Abdul Hakim ditahan untuk
disidik guna mempertanggungjawabkan perbuatannya karena telah diduga melakukan
penghasutan penggerakan tujuh orang
untuk melakukan pelanggaran hukum,” kata Kepala Kejari Tety Syam di ruang
kerjanya, Kawasan Perkantoran Bukit Pelangi, Senin siang (27/6/2016).
Bila masa tahanan 20 hari kedepan, dan
ternyata Kejari belum merampungkan materi dakwaan tuntutan untuk diajukan sidang di pengadilan, maka masa tahanan tersangka ditambah 40 hari lagi. Abdul Hakim
alias Saini diduga melakukan provokator, dan kini meringkuk di sel tahanan
Kejari untuk menjalani proses hukum. Adapun barang bukti (BB) yang dicita aparat penegak hukum berupa uang Rp 24,6 juta.
1 unit gerobak. Rekaman video, serta surat-surat berharga lainnya.
Tersangka terancam hukuman lebih dari 5 tahun penjara.
Buntut ditahannya Abdul Hakim karena ketika
selaku pengacara warga transmigrasi diduga menghasut 7 orang petani memanen
tandang buah segar (TBS) kelapa sawit di lahan seluas 228 hektare yang
kini dalam sengketa antar PT Gunta Samba
dengan warga Desa Pangadan Baru, Kecamatan Kaubun, Kabupaten Kutai Timur
(Kutim). Karena tak terima 7 orang rekannya itu ditahan kepolisian, ratusan
warga transmigrasi asal Lombok, Nusa
Tenggara Barat (NTB) berunjuk rasa di Mapolres Kutim minta agar yang ditahan
dibebaskan.
Karena permintaan pembebasan perwakilan warga
Pangadan yang ditahan tidak dipenuhi kepolisian, maka Senin (24/4/2016) lalu demonstran
melakukan perjuangan menuntut keadilan ke Kantor Bupati Kutim di Kawasan
Perkantoran Bukit Pelangi. Pengunjuk rasa diterima Wakil Bupati Kasmidi Bulang.
Dalam pertemuan itu, wabup Kutim setuju persoalan sengketa lahan transmigrasi
dengan PT Gunta Samba diselesaikan melalui jalur hukum.
Di lahan sengketa seluas 228 haktare tersebut memang
ditanami bibit sawit oleh Gunta Samba sekira antar tahun 2005 -2006 lalu.
Padahal tanah itu awalnya milik warga
transmigrasi yang diberikan pemerintah sejak 1995. Tanpa ada pelepasan hak
milik dari warga transmigrasi, perusahaan perkebunan kelapa sawit PT Gunta
Samba mengolah lahan itu. Warga setempat sempat keberatan. Tapi perusahaan
terus menggarap lahan itu. Seiring waktu
sampai sawit berbuah, masalah sengketa lahan tak kunjung usai hingga begini jadinya.
Abdul Hakim yang juga ketua Dewan Pimpinan Daerah Gerakan Anti Korupsi
Indonesia Kalimantan Timur (DPD GAKI Kaltim) yang bekerja sebagai
pengacara telah mendapat bantuan penasehat hukum bernama Arianto untuk
mendampingi tersangka. “Ini sesuai permintaan Jaksa Penuntut Umum atau JPU.
Maka kejaksaaan siapkan PH atau penasehat hukum terhadap tersangka. Terserah
apakah tersangka punya PH sendiri nantinya di pengadilan, itu menjadi urusan
dia (Saini, Red),” terang Tety Syam.
Terkait dengan ditunjuknya Arianto selaku PH
tersangka, baginya merupakan amanah. “Saya siap saja,” kata Arianto ketika
ditemui di Kantor Kejari Sangatta usai menerima surat izin pendampingan tersangka nomor 391/Q-4.20/Euh.2/06/2016 tertanggal 27
Juni 2016. (ri)
Baca Juga :
Tidak ada komentar:
Posting Komentar