Juni 28, 2016

Kejari Sangatta Tahan Pengacara Provokator

Kajari Tety Syam (kanan). (bahar sikki/kk)
SANGATTA,KABARKALTIM.CO.ID- Kejaksaan Negeri  (Kejari) Sangatta menahan pengacara provokator Abdul Hakim (60), warga Jl. Permai Raya No.16,  RT 20, Desa Sangatta Utara selama 20 hari kedepan, terhitung mulai 27 Juni 2016 guna menjalani proses  tindak pidana perkebunaan atau pencurian atas sangkaan kesatu primair Pasal 111 Jo. Pasal 78 Undang-Undang  Republik Indonesia (UU) Nomor 39 Tahun 2014 tentang perkebunan subsidair Pasal 107 huruf a dan d.

Juga Abdul Hakim disangka melanggar UU RI Nomor 39/2014 tentang perkebunan Jo. Pasal 56 ke-2 KUHP. Atau kedua Pasal 363 Ayat (1) ke-4 KUHP Jo.Pasal 56 ke-2 KUHP atau ketiga Jo Pasal 480 ke-1 KUHP. “Mulai hari ini (Senin, 27 Juni 2016, Red) tersangka Abdul Hakim ditahan untuk disidik guna mempertanggungjawabkan perbuatannya karena telah diduga melakukan penghasutan penggerakan  tujuh orang untuk melakukan pelanggaran hukum,” kata Kepala Kejari Tety Syam di ruang kerjanya, Kawasan Perkantoran Bukit Pelangi, Senin siang (27/6/2016).


Bila masa tahanan 20 hari kedepan, dan ternyata Kejari belum merampungkan materi dakwaan tuntutan untuk diajukan sidang  di pengadilan, maka masa tahanan  tersangka ditambah 40 hari lagi. Abdul Hakim alias Saini diduga melakukan provokator, dan kini meringkuk di sel tahanan Kejari untuk menjalani proses hukum. Adapun barang bukti (BB) yang dicita aparat penegak hukum berupa uang Rp 24,6 juta.  1 unit gerobak. Rekaman video, serta surat-surat berharga lainnya. Tersangka terancam hukuman lebih dari 5 tahun penjara.

Buntut ditahannya Abdul Hakim karena ketika selaku pengacara warga transmigrasi diduga menghasut 7 orang petani memanen tandang buah segar (TBS) kelapa sawit di lahan seluas 228 hektare yang kini  dalam sengketa antar PT Gunta Samba dengan warga Desa Pangadan Baru, Kecamatan Kaubun, Kabupaten Kutai Timur (Kutim). Karena tak terima 7 orang rekannya itu ditahan kepolisian, ratusan warga  transmigrasi asal Lombok, Nusa Tenggara Barat (NTB) berunjuk rasa di Mapolres Kutim minta agar yang ditahan dibebaskan.

Karena permintaan pembebasan perwakilan warga Pangadan yang ditahan tidak dipenuhi kepolisian, maka Senin (24/4/2016) lalu demonstran melakukan perjuangan menuntut keadilan ke Kantor Bupati Kutim di Kawasan Perkantoran Bukit Pelangi. Pengunjuk rasa diterima Wakil Bupati Kasmidi Bulang. Dalam pertemuan itu, wabup Kutim setuju persoalan sengketa lahan transmigrasi dengan PT Gunta Samba diselesaikan melalui jalur hukum.

Di lahan sengketa seluas 228 haktare tersebut memang ditanami bibit sawit oleh Gunta Samba sekira antar tahun 2005 -2006 lalu. Padahal  tanah itu awalnya milik warga transmigrasi yang diberikan pemerintah sejak 1995. Tanpa ada pelepasan hak milik dari warga transmigrasi, perusahaan perkebunan kelapa sawit PT Gunta Samba mengolah lahan itu. Warga setempat sempat keberatan. Tapi perusahaan terus menggarap  lahan itu. Seiring waktu sampai sawit berbuah, masalah sengketa lahan tak kunjung usai hingga  begini jadinya.

Abdul Hakim yang juga ketua  Dewan Pimpinan Daerah Gerakan Anti Korupsi Indonesia Kalimantan Timur (DPD GAKI Kaltim) yang bekerja sebagai pengacara  telah mendapat  bantuan penasehat hukum bernama Arianto untuk mendampingi tersangka. “Ini sesuai permintaan Jaksa Penuntut Umum atau JPU. Maka kejaksaaan siapkan PH atau penasehat hukum terhadap tersangka. Terserah apakah tersangka punya PH sendiri nantinya di pengadilan, itu menjadi urusan dia (Saini, Red),” terang Tety Syam.

Terkait dengan ditunjuknya Arianto selaku PH tersangka, baginya merupakan amanah. “Saya siap saja,” kata Arianto ketika ditemui di Kantor Kejari Sangatta usai menerima surat  izin pendampingan tersangka  nomor 391/Q-4.20/Euh.2/06/2016 tertanggal 27 Juni 2016. (ri)

Baca Juga :

Tidak ada komentar:

Posting Komentar


Follow Kami

NEWS UPDATE

POPULER

INFO LOWONGAN KERJA

JADWAL PENERBANGAN BANDARA SAMS SEPINGGAN BALIKPAPAN

INFO CUACA KALTIM