Marjani |
PENAJAM, KABARKALTIMCO.ID-Kepala
Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga Penajam Paser Utara (Disdikpora)
PPU, Marjani menyampaikan permohonan maaf kepada Bupati Penajam Paser
Utara Yusran Aspar, Wakil Bupati Mutaqim MZ, Sekretaris Daerah
(Sekda) PPU H.Tohar serta para SKPD lainnya, karena masih banyak aset
daerah yang berada dalam naungan Disdikpora belum diselesaikan
administrasinya.
Sehingga
Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU) dari tahun ke tahun hanya mendapat
predikat wajar dengan pengecualian (WDP) dari Badan Pemeriksa Keuangan
(BPK). Sementara, predikat wajar tanpa pengecualian (WTP) masih menjadi
mimpi pemerintah daerah dan jauh tertinggal dengan kabupaten/kota yang
ada di Kalimantan Timur (Kaltim) yang mampu memperoleh WTP.
"Saya minta maaf
kepada Bapak Bupati, Wakil Bupati, Sekda maupun teman-teman dan siap
bertanggung jawab karena tidak maksimal, dan apapun yang terjadi itu hak
dari atasan jika tidak berkenan sangat wajar sekaligus sebagai cambuk
motivasi kami selaku bawahan dalam bekerja," ungkap Marjani beberapa
waktu yang lalu kepada kabarkaltim.co.id
.
Nilai aset Disdikpora sekitar Rp 864 milyar dengan jenis aset terbanyak
terutama buku, peralatan praktek dan olahraga. Untuk jenis prasarana
jenisnya biasa, gedung kelas, kantor sekolah, UKS, toilet, kantin, rumah
dinas, perpustakaan, ruang media informasi dan teknologi, ruang praktek
siswa, laboratorium bahasa, laboratorium IPA atau sains (Matematika,
Kimia, Biologi, Fisika ).
"Sebagai langkah
awal kami sudah membentuk tim khusus dan saya menujuk sekretaris sebagai
ketua tim meliputi sekretaris dinas, kasubbag umum, koord
akuntansi, kasubbag keuangan dan anggota staf, koord realisasi
kegiatan, kasubag Sungram dan anggota, staf, Koord PAUD, kabid plspok
anggota kepsek, koord bid dikdas, kabid dikdas anggota kepsek, koord
dikmen, kabid dikmen anggota kepsek, kood.dok pengadaan B/J dari disdik, kabid sarpras dan anggota," urai dia.
Persoalan lahan
49 telah mengajukan sertifikasi ke Badan Petanahan Nasional (BPN), yang
di sertifikasi lahan sekolah bukan BPKAD, namun sebagian kecil sekolah
sendiri dan lainnya dari Kodya Balikpapan dan Kabupaten Paser dan apapun
bentuk kepemilikannya," imbau Marjani.
Waktu penyusunan
aset tahun anggaran 2015, staf harus mengimput data aset mulai tahun
Nol artinya perolehan kapanpun termasuk perolehan tahun 1970,"
Ungkapnya.
Dan semua sudah
di input di akhir waktu ternyata tidak sirkon, padahal pengimputan
dilakukan hampir siang dan malam, ada kelemahan tetapi setelah di
analisa dalam pengimputan data aset di simda pada Badan Pegelolaan
Keuangan Dan Aset Daerah (BPKAD) tidak ada yang memverifikasi dan
memvalidasi dan kelemahan ini sudah saya musyawarahkan dengan kepala
BPKAD dan yang menanganinya," tuturnya.
"Sekali lagi saya harus berpikir bagaimana jalan keluarnya
sehingga pengelolaan aset Disdikpora dapat baik dan benar, di samping itu
keterlenaan pengolaan aset dilatarbelakangi selama diberlakukan PP 24
tahun 2005 tentan SAP di neraca tidak terinci detail, dan setelah PP
diganti No 71 th 2010, aset harus terinci dan harus nyambung dengan Admin
aset di sekolah," lanjutnya.
Terkait dengan
aset yang tidak jelas yang diperoleh sebelum tahun 2013, sementara ini
belum dapat dilakukan, alasannya di simda disajikan gelondongan yang
nilainya miliaran, dan jika dihapuskan maka harus terperinci
masing-masing barang aset.
"Di bulan
ramadan ini saya mohon berkenan bantuan doa, agar saya dapat
menyelesaikan, karena. jika tidak neraca dan aset tahun 2016 akan
bermasalah," imbaunya.
Kepada tim
penyusunan neraca dan aset, sudah saya uraikan tugas dan jenis kegiatan
serta jadwal kegiatan 3 bulan ke depan, Insya Allah akhir jadwal akan
kami sampaikan kepada pimpinan, dan secara lisan saya sudah meminta maaf
kepada Pak Bupati, Wakil Bupati, Sekda dan Kepala BPKAD.
Hal lainnya saya
selaku Kepala Dinas Disdiskikpora, sekali lagi saya serahkan kepada
Pimpinan, fokus saya hanya bekerja menjalankan tugas dan fungsi
semaksimal mungkin,"ujarnya. (hmd)
Baca Juga :
Tidak ada komentar:
Posting Komentar