PENAJAM, KABARKALTIM.CO.ID- Kepala Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Penajam Paser
Utara (PPU) menggelar sosialisasi Kartu Identitas Anak (KIA) di aula Lantai III
Setkab PPU, Selasa (21/6/2016). Kepala Disduk Capil, Suyanto bersama Kurniawan Prasetya Admadja
selaku jajaran Disdukcapil Pusat menyampaikan program sosialisasi pembuatan KIA
yang akan dilaksanakan di PPU.
Pada sosialisasi yang dilaksanakan
dihadiri segenap para kepala sekolah dasar (SD), perwakilan Kecamatan dan
Desa di lingkungan PPU. Suyanto
menyampaikan terhadap program kementrian mengenai kartu identitas khusus anak
(KIA) ini sudah dilakukan percontohan di
50 kabupaten/kota termasuk yang akan di aksanakan di PPU.
Sekalipun sebagian kabupaten/kota
sudah melaksnakan KIA, namun dalam pelaksanaanya KIA bukan bagian dari program
pusat melainkan program masing-masing daerah dan menyesuaikan dengan angaran dan
pada kesempatan ini kita mendapat bantuan dari pemerintah pusat untuk pembuatan
kartu KIA.
Dia mengatakan akan sangat merespon dengan
baik mengingat melalui program ini akan sangat membantu dalam melihat dapat-data
yang kurang dan dalam kartu KIA ini tidak menggunakan chip seperti kartu KTP
elektronik melainkan hanya data anak dan orang tuanya yang sudah terdaftar di
Disdikcapil serta apabila blanko yang digunakan sudah datang dan tersedia akan
lebih mempermudah dan mempercepat pembuatan KIA.
Menurut Permendagri Nomor 2 tahun 2016 ada beberapa
persyaratan dan ketentuan dalam pembuatan KIA, namun dalam pelaksanaanya
Disdukcapil PPU akan lebih mempermudah
dengan hanya menggunakan foto copy kartu keluarga dan foto copy akta kelahiran
serta sosialisasi ini akan dilanjutkan ke tingkat sekolah-sekolah dasar
dilingkungan PPU.
"Pada KIA ini berlaku untuk anak
usia 0 sampai memasuki 17 tahun sebelum
berganti dengan KTP elektronik serta ia menghimbau kepada jajaran kepala
sekolah, guru, kecamatan dan desa agar menyampaikan informasi ini sehingga
bagi para orang tua ingin melakukan pembuatan KIA sudah memahami dan
mempersiapkan persyaratan yang telah ditentukan," katanya.
Sementara Kurniawan, KIA merupakan
identitas bagi anak yang berusia kurang dari 17 tahun dan penerbitan kartu KIA
ini dimaksudkan sebagai bentuk pengakuan negara serta KIA merupakan salah satu
dokumen negara yang diberikan kepada anak untuk menjaga agar anak terlindungi
hak-haknya sebgai anak .
"Terlebih KIA ini diharapkan dapat
membantu dan mempermudah bagi setiap orang tua dalam membuatan kartu keluarga
baru apabila ada perubahan data dalam anggota keluarganya, serta diharapkan KIA
ini bisa dimanfaatkan sebagai pelayanan publik bagi anak seperti yang sudah dilakukan
oleh beberapa kabupaten kota yang telah lebih dulu dalam melaksanakan KIA
seperti saat akan memasuki sekolah, ataupun dalam pendataan kependudukan untuk
anak," tegas Kurniawan. (humas-13)
Baca Juga :
Tidak ada komentar:
Posting Komentar