Juni 23, 2016

Disduk Capil PPU Gelar Sosialisasi KIA




PENAJAM, KABARKALTIM.CO.ID- Kepala Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Penajam Paser Utara (PPU) menggelar sosialisasi Kartu Identitas Anak (KIA) di aula Lantai III Setkab PPU, Selasa (21/6/2016). Kepala Disduk Capil, Suyanto bersama Kurniawan Prasetya Admadja selaku jajaran Disdukcapil Pusat menyampaikan program sosialisasi pembuatan KIA yang akan dilaksanakan  di PPU. 

Pada sosialisasi yang dilaksanakan dihadiri segenap para kepala sekolah dasar (SD), perwakilan Kecamatan dan Desa di lingkungan PPU.  Suyanto menyampaikan terhadap program kementrian mengenai kartu identitas khusus anak (KIA)  ini sudah dilakukan percontohan di 50 kabupaten/kota termasuk yang akan di aksanakan  di PPU. 


Sekalipun sebagian kabupaten/kota sudah melaksnakan KIA, namun dalam pelaksanaanya KIA bukan bagian dari program pusat melainkan program masing-masing daerah dan menyesuaikan dengan angaran dan pada kesempatan ini kita mendapat bantuan dari pemerintah pusat untuk pembuatan kartu KIA.


Dia mengatakan akan sangat merespon dengan baik mengingat melalui program ini akan sangat membantu dalam melihat dapat-data yang kurang dan dalam kartu KIA ini tidak menggunakan chip seperti kartu KTP elektronik melainkan hanya data anak dan orang tuanya yang sudah terdaftar di Disdikcapil serta apabila blanko yang digunakan sudah datang dan tersedia akan lebih mempermudah dan mempercepat pembuatan KIA. 


Menurut  Permendagri Nomor 2 tahun 2016 ada beberapa persyaratan dan ketentuan dalam pembuatan KIA, namun dalam pelaksanaanya Disdukcapil PPU akan lebih  mempermudah dengan hanya menggunakan foto copy kartu keluarga dan foto copy akta kelahiran serta sosialisasi ini akan dilanjutkan ke tingkat sekolah-sekolah dasar dilingkungan PPU.  


"Pada KIA ini berlaku untuk anak usia 0  sampai memasuki 17 tahun sebelum berganti dengan KTP elektronik serta ia menghimbau kepada jajaran kepala sekolah, guru, kecamatan dan desa agar menyampaikan informasi ini sehingga bagi para orang tua ingin melakukan pembuatan KIA sudah memahami dan mempersiapkan persyaratan yang telah ditentukan," katanya. 

Sementara Kurniawan, KIA merupakan identitas bagi anak yang berusia kurang dari 17 tahun dan penerbitan kartu KIA ini dimaksudkan sebagai bentuk pengakuan negara serta KIA merupakan salah satu dokumen negara yang diberikan kepada anak untuk menjaga agar anak terlindungi hak-haknya sebgai anak . 


"Terlebih KIA ini diharapkan dapat membantu dan mempermudah bagi setiap orang tua dalam membuatan kartu keluarga baru apabila ada perubahan data dalam anggota keluarganya, serta diharapkan KIA ini bisa dimanfaatkan sebagai pelayanan publik bagi anak seperti yang sudah dilakukan oleh beberapa kabupaten kota yang telah lebih dulu dalam melaksanakan KIA seperti saat akan memasuki sekolah, ataupun dalam pendataan kependudukan untuk anak," tegas Kurniawan. (humas-13)


Baca Juga :

Tidak ada komentar:

Posting Komentar


Follow Kami

NEWS UPDATE

POPULER

INFO LOWONGAN KERJA

JADWAL PENERBANGAN BANDARA SAMS SEPINGGAN BALIKPAPAN

INFO CUACA KALTIM