![]() |
Ahmad Usman |
PENAJAM, KABARKALTIM.CO.ID-Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan
Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU) H. Ahmad Usman mengimbau kepada seluruh
masyarakat nelayan agar tidak menggunakan lagi alat tangkap Trawl atau pukat
harimau dalam menangkap ikan. Karena selain melanggar hukum, cara ini dengan
jelas telah merugikan orang lain dan dapat
menimbulkan konflik di lingkungan masyarakat.
“Masyarakat nelayan seharusnya
berpikirlah bahwa alat tangkap ini dilarang karena sangat merugikan orang lain
dan selalu menyebabkan terjadinya konflik di lingkungan masyarakat nelayan,“ terang Ahmad Usman, Senin (27/6/2016).
Dikatakan dia, pihaknya berharap
kesadaran dari masyarakat harus ada di setiap nelayan, serta diharapkan dapat selalu
melakukan pengawaan di lapangan, sehingga penyalahgunaan alat tangkap
di lingkungan nelayan ini bisa dikurangi. Karena menurutnya, bila ini memang
telah dilarang, walaupun tetap dipaksakan untuk digunakan, ke depan pastilah
akan tetap bermasalah.
Selain itu kata dia, terkait ini
pihaknya telah melaporkan kepada Provinsi Kaltim. Pihak provinsi juga telah
menindak lanjuti dan mengundang kabupaten/kota di kaltim untuk melakukan
pertemuan.
“Terkait persolalan ini, insya Allah
kami akan kembali melakukan koordinasi
ke Provinsi Kaltim agar pihaknya bisa dapat
pengawasan langsung ke lapangan. Karena ini memang merupakan kewenangan
provinsi. Nah saat ini prosesnya pada masa transisi Undang-undang nomor 22
Tahun 2014 tentang kewenangan pengawasan,“ terangnya.
Lebih
jauh kata Ahmad Usman, dalam memberikan pemahaman kepada masyarakat tentang penggunaan alat tangkap ini, pihaknya
juga telah melakukan sosialisasi
di lingkungan masyarakat di PPU.
Sosialisasi
ini dilaksanakan juga berdasarkan Undang-undang nomor 31 Tahun 2004,
Undang-undang nomor 45 Tahun 2009 tentang perikanan. Dalam pasal 9 ayat (1) disebutkan
bahwa setiap orang dilarang memiliki, menguasai, membawa, dan alat bantu
penangkap ikan yang mengganggu dan merusak keberlanjutan sumber daya ikan di
kapal penangkapan ikan di wilayah perikanan Republik Indonesia.
“Diharapkan dari hasil sosialisasi tersebut
dapat memberikan gambaran larangan penggunaan alat tangkap trawls yang dapat
mengancam keberlangsungan sumber daya ikan
di wilayah perairan Kabupaten
PPU, “ kata Ahmad Usman.
Dari
hasil sosialisasi yang dilaksanakan kata dia, bahwa masyarakat nelayan sepakat
tidak menggunakan atau menghentikan penggunaan alat tangkap trawl tersebut.
Selain itu, agar nelayan berasal dari luar PPU juga harus diberi tindakan tegas
jika mereka meakukan aktivitas penangkapan di wilayah PPU menggunakan Trawl.
Baca Juga :
Tidak ada komentar:
Posting Komentar