Juni 27, 2016

Ahmad Usman : Nelayan Jangan Gunakan Trawl



Ahmad Usman
PENAJAM, KABARKALTIM.CO.ID-Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU) H. Ahmad Usman mengimbau kepada seluruh masyarakat nelayan agar tidak menggunakan lagi alat tangkap Trawl atau pukat harimau dalam menangkap ikan. Karena selain melanggar hukum, cara ini dengan jelas telah merugikan orang lain dan dapat  menimbulkan konflik di lingkungan masyarakat. 

“Masyarakat nelayan seharusnya berpikirlah bahwa alat tangkap ini dilarang karena sangat merugikan orang lain dan selalu menyebabkan terjadinya konflik di  lingkungan masyarakat nelayan,“ terang Ahmad Usman, Senin (27/6/2016).
  

Dikatakan dia, pihaknya berharap kesadaran dari masyarakat harus ada di setiap nelayan, serta diharapkan dapat selalu melakukan pengawaan di lapangan, sehingga penyalahgunaan alat tangkap di lingkungan nelayan ini bisa dikurangi. Karena menurutnya, bila ini memang telah dilarang, walaupun tetap dipaksakan untuk digunakan, ke depan pastilah akan tetap bermasalah. 

Selain itu kata dia, terkait ini pihaknya telah melaporkan kepada Provinsi Kaltim. Pihak provinsi juga telah menindak lanjuti dan mengundang kabupaten/kota di kaltim untuk melakukan pertemuan. 

“Terkait persolalan ini, insya Allah kami akan kembali  melakukan koordinasi ke Provinsi Kaltim agar pihaknya bisa dapat  pengawasan langsung ke lapangan. Karena ini memang merupakan kewenangan provinsi. Nah saat ini prosesnya pada masa transisi Undang-undang nomor 22 Tahun 2014 tentang kewenangan pengawasan,“ terangnya. 

Lebih jauh kata Ahmad Usman, dalam memberikan pemahaman kepada masyarakat  tentang penggunaan alat tangkap ini, pihaknya juga telah  melakukan sosialisasi di lingkungan masyarakat di PPU. 

Sosialisasi ini dilaksanakan juga berdasarkan Undang-undang nomor 31 Tahun 2004, Undang-undang nomor 45 Tahun 2009 tentang perikanan. Dalam pasal 9 ayat (1) disebutkan bahwa setiap orang dilarang memiliki, menguasai, membawa, dan alat bantu penangkap ikan yang mengganggu dan merusak keberlanjutan sumber daya ikan di kapal penangkapan ikan di wilayah perikanan Republik Indonesia.

“Diharapkan dari hasil sosialisasi tersebut dapat memberikan gambaran larangan penggunaan alat tangkap trawls yang dapat mengancam keberlangsungan sumber daya ikan  di wilayah perairan  Kabupaten PPU, “ kata Ahmad Usman. 

Dari hasil sosialisasi yang dilaksanakan kata dia, bahwa masyarakat nelayan sepakat tidak menggunakan atau menghentikan penggunaan alat tangkap trawl tersebut. Selain itu, agar nelayan berasal dari luar PPU juga harus diberi tindakan tegas jika mereka meakukan aktivitas penangkapan di wilayah PPU menggunakan Trawl. 

“Untuk itu, masyarakat nelayan menginginkan adanya pembangunan pos pengawasan masing-masing lokasi, adanya solusi kebijakan yang terbaik dari pemerintah berupa kompensasi alat tangkap atau mesin kapal agar nelayan kita tidak dirugikan serta pembinaan dari pemerintah kepada nelayan harus terus dilakukan, “ungkapnya. (humas6)

Baca Juga :

Tidak ada komentar:

Posting Komentar


Follow Kami

NEWS UPDATE

POPULER

INFO LOWONGAN KERJA

JADWAL PENERBANGAN BANDARA SAMS SEPINGGAN BALIKPAPAN

INFO CUACA KALTIM