Pejabat Pemkot Balikpapan bersama Kementerian Pariwisata. (andi/kk) |
BALIKPAPAN, KABARKALTIM.CO.ID-Kementerian
Pariwisata kini mengharuskan para pengusaha atau badan usaha sektor pariwisata
memiliki sertifikasi usaha, salah satunya dengan mendaftarkan tanda daftar
usaha pariwisata (TDUP).
Sertifikasi menjadi salah satu poin penting kunci keberhasilan pelaksanaan sertifikasi usaha pariwisata, dalam rangka peningkatan daya saing usaha pariwisata.
Sertifikasi menjadi salah satu poin penting kunci keberhasilan pelaksanaan sertifikasi usaha pariwisata, dalam rangka peningkatan daya saing usaha pariwisata.
”Kita adakan bimtek yang merupakan rangkaian
kegiatan strategis untuk menghadapi Masyarakat Ekonomi ASEAN (MEA) yang berlaku
secara efektif, terhitung awal tahun 2016. Untuk memenangkan persaingan MEA,
kuncinya terletak pada peningkatan daya saing yang dilaksanakan melalui
standarisasi/ sertifikasi usaha pariwisata,” ujar Asisten Deputi Perindustrian
Pariwisata, Kementerian Pariwisata, Agus Priyono usai kegiatan di Hotel The New
Benakutai ,Balikpapan, baru-baru ini.
Dia menjelaskan, salah satu persyaratan sertifikasi adalah TDUP. Selain itu, TDUP juga diperlukan dalam rangka penerapan sanksi usaha pariwisata yang tidak melaksanakan sertifikasi usaha pariwisata (tidak sesuai standar). Dijelaskan dia, peserta advokasi/diseminasi standar usaha pariwisata adalah unsur perwakilan dari anggota komisi di DPRD kabupaten/kota se-Kalimantan Timur yang membidangi pariwisata, Dinas Pariwisata Kaltim, Dinas Pariwisata kabupaten/kota, SKPD pelayanan terpadu satu pintu (PTSP) kabupaten/kota dan lainnya.
”Upaya sertifikasi ini juga untuk melindungi wisatawan dan kemajuan sektor pari wisata sendiri. Sejauh ini, kita sudah sosialisasikan dan men - dorong pelaksanaan di semua provinsi.
Dia menjelaskan, salah satu persyaratan sertifikasi adalah TDUP. Selain itu, TDUP juga diperlukan dalam rangka penerapan sanksi usaha pariwisata yang tidak melaksanakan sertifikasi usaha pariwisata (tidak sesuai standar). Dijelaskan dia, peserta advokasi/diseminasi standar usaha pariwisata adalah unsur perwakilan dari anggota komisi di DPRD kabupaten/kota se-Kalimantan Timur yang membidangi pariwisata, Dinas Pariwisata Kaltim, Dinas Pariwisata kabupaten/kota, SKPD pelayanan terpadu satu pintu (PTSP) kabupaten/kota dan lainnya.
”Upaya sertifikasi ini juga untuk melindungi wisatawan dan kemajuan sektor pari wisata sendiri. Sejauh ini, kita sudah sosialisasikan dan men - dorong pelaksanaan di semua provinsi.
Sedangkan
sosialisasi dan bimtek baru dilakukan di Yogyakarta, Bengkulu, Jabar, dan
Sumsel atau Palembang, dan Kaltim” katanya.
Dia
menambahkan, TDUP merupakan amanat untuk melaksanakan usaha pariwisata. Pengusaha
harus mendaftarkan, sama dengan izin, se hingga tak boleh beroperasi sebelum
mendaftar TDUP.
”Kita dorong dan berikan kemudahan dalam perizinan. Pengusaha pariwisata bukan pemerintah tapi bisa perusahaan swasta, koperasi, PT, dan lainnya. Usaha pariwisata itu terdapat 13 bidang dan ada 56 usaha pariwisata. Di mana TDUP tak ada pembatasan waktu, tapi jika ada perubahan maka akan ada pemutakhiran,” jelasnya.
”Kita dorong dan berikan kemudahan dalam perizinan. Pengusaha pariwisata bukan pemerintah tapi bisa perusahaan swasta, koperasi, PT, dan lainnya. Usaha pariwisata itu terdapat 13 bidang dan ada 56 usaha pariwisata. Di mana TDUP tak ada pembatasan waktu, tapi jika ada perubahan maka akan ada pemutakhiran,” jelasnya.
Sementara itu, Kepala Dinas Kebudayaan dan
Pariwisata Kota Balikpapan, Oemy Pacessly menuturkan, pihaknya memberikan
dukungan advokasi tata cara pendaftaran usaha tersebut .
”Output-nya ke depan juga ada komitmen kabupaten/kota melaksanakan sesuai UU
tentang Pariwisata. Pelaku usaha pariwisata dapat melaksanakan pendaftaran
usaha pariwisata berdasarkan perbup, perwako atau perda. Di samping itu, segera
disusun Perda tentang TDUP. Sehingga akan ada payung hukum berjenjang
tahapannya dan dilaksanakan sesuai komitmen,” katanya. (are)
Baca Juga :
Tidak ada komentar:
Posting Komentar