Mei 12, 2016

Tingkatkan Daya Saing, Pelaku Usaha Pariwisata Harus Memiliki Sertifikasi


 
Pejabat Pemkot Balikpapan bersama Kementerian Pariwisata. (andi/kk)
BALIKPAPAN, KABARKALTIM.CO.ID-Kementerian Pariwisata kini mengharuskan para pengusaha atau badan usaha sektor pariwisata memiliki sertifikasi usaha, salah satunya dengan mendaftarkan tanda daftar usaha pariwisata (TDUP).

Sertifikasi menjadi salah satu poin penting kunci keberhasilan pelaksanaan sertifikasi usaha pariwisata, dalam rangka peningkatan daya saing usaha pariwisata.
 
”Kita adakan bimtek yang merupakan rangkaian kegiatan strategis untuk menghadapi Masyarakat Ekonomi ASEAN (MEA) yang berlaku secara efektif, terhitung awal tahun 2016. Untuk memenangkan persaingan MEA, kuncinya terletak pada peningkatan daya saing yang dilaksanakan melalui standarisasi/ sertifikasi usaha pariwisata,” ujar Asisten Deputi Perindustrian Pariwisata, Kementerian Pariwisata, Agus Priyono usai kegiatan di Hotel The New Benakutai ,Balikpapan, baru-baru ini.

Dia menjelaskan, salah satu persyaratan sertifikasi adalah TDUP. Selain itu, TDUP juga diperlukan dalam rangka penerapan sanksi usaha pariwisata yang tidak melaksanakan sertifikasi usaha pariwisata (tidak sesuai standar). Dijelaskan dia, peserta advokasi/diseminasi standar usaha pariwisata adalah unsur perwakilan dari anggota komisi di DPRD kabupaten/kota se-Kalimantan Timur yang membidangi pariwisata, Dinas Pariwisata Kaltim, Dinas Pariwisata kabupaten/kota, SKPD pelayanan terpadu satu pintu (PTSP) kabupaten/kota dan lainnya.

”Upaya sertifikasi ini juga untuk melindungi wisatawan dan kemajuan sektor pari wisata sendiri. Sejauh ini, kita sudah sosialisasikan dan men - dorong pelaksanaan di semua provinsi.
Sedangkan sosialisasi dan bimtek baru dilakukan di Yogyakarta, Bengkulu, Jabar, dan Sumsel atau Palembang, dan Kaltim” katanya.
 
Dia menambahkan, TDUP merupakan amanat untuk melaksanakan usaha pariwisata. Pengusaha harus mendaftarkan, sama dengan izin, se hingga tak boleh beroperasi sebelum mendaftar TDUP.

”Kita dorong dan berikan kemudahan dalam perizinan. Pengusaha pariwisata bukan pemerintah tapi bisa perusahaan swasta, koperasi, PT, dan lainnya. Usaha pariwisata itu terdapat 13 bidang dan ada 56 usaha pariwisata. Di mana TDUP tak ada pembatasan waktu, tapi jika ada perubahan maka akan ada pemutakhiran,” jelasnya.
 
Sementara itu, Kepala Dinas Kebudayaan dan Pariwisata Kota Balikpapan, Oemy Pacessly menuturkan, pihaknya memberikan dukungan advokasi tata cara pendaftaran usaha tersebut .

”Output-nya ke depan juga ada komitmen kabupaten/kota melaksanakan sesuai UU tentang Pariwisata. Pelaku usaha pariwisata dapat melaksanakan pendaftaran usaha pariwisata berdasarkan perbup, perwako atau perda. Di samping itu, segera disusun Perda tentang TDUP. Sehingga akan ada payung hukum berjenjang tahapannya dan dilaksanakan sesuai komitmen,” katanya. (are)
Baca Juga :

Tidak ada komentar:

Posting Komentar


Follow Kami

NEWS UPDATE

POPULER

INFO LOWONGAN KERJA

JADWAL PENERBANGAN BANDARA SAMS SEPINGGAN BALIKPAPAN

INFO CUACA KALTIM