Marjani |
PENAJAM, KABARKALTIM.CO.ID-Kepala
Dinas Pendidikan dan Olahraga Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU)
Marjani menyerukan kepada banyak pihak agar menghentikan berbagai bentuk
kekerasan di sekolah. Ia mengancam memberikan sanksi keras jika di
sekolah masih ditemukan kasus kekerasan, apapun bentuknya.
Sesuai aturan yang dituangkan dalam Permendikbud nomor 82
tahun 2015 tersebut, Marjani mendorong agar pihak sekolah,melakukan upaya
penanggulangan terhadap tindak kekerasan, cakupannya dimulai dari
tindak kekerasan terhadap siswa, tindak kekerasan yang terjadi di
sekolah, terjadi dalam kegiatan sekolah yang digelar di luar wilayah
sekolah hingga tawuran antar pelajar.
"Saya mengimbau
kepada seluruh sekolah, peserta didik dan guru, kepala sekolah dan
masyarakat seperti orangtua untuk sama-sama bersepakat menghentikan
seluruh perilaku yang tidak terpuji, menyimpang, dan perilaku kekerasan
di sekolah," kata Kepala Disdikpora PPU Marjani beberapa waktu yang lalu
kepada media kabarkaltim.co.id di ruang kerjanya.
Ia menambahkan,
jika masih terjadi kekerasan atau perilaku menyimpang di sekolah maka
sanksi akan diberikan kepada pihak-pihak yang bertanggung jawab di
sekolah baik Kepala Sekolah, guru, maupun siswa bersangkutan.
"Ketika terjadi permasalahan dan itu menjadi tanggung jawab Kepala Sekolah, Kepala Sekolah akan kami ganti," ujarnya.
Persoalan
kekerasan di sekolah selama ini tidak semata dilakukan di kalangan
siswa, namun juga beberapa kasus justru dilakukan oleh guru. Menyikapi
hal tersebut, ia berjanji jika guru terbukti melakukan kekerasan atau
membiarkan kekerasan terjadi di lingkungan tempat didiknya, guru
tersebut harus dilepas jabatannya.
"Guru yang berkasus tidak akan lagi menjadi guru namun hanya akan menjadi staf biasa," kata Marjani.
Adapun siswa yang terlibat kekerasan, seperti menindas siswa lain, misalnya, akan dikenakan sanksi dikeluarkan dari sekolah.
"Kalau peserta didik terlibat perkelahian,
penindasan,ataupun kekerasan yang lainnya kami kembalikan ke orangtua.
Mereka dipastikan tidak akan boleh masuk lagi ke sekolah negeri," kata
Marjani.
Untuk memutus
lingkar kekerasan di sekolah, Marjani mengimbau agar seluruh pihak sekolah ikut aktif berpartisipasi mencegah kekerasan.
"Di rumah, orang
tua juga harus memperhatikan anaknya, harus melakukan proses
pendampingan, tidak melepas begitu saja ke sekolah," ucap Marjani.
"Sekolah juga
harus peduli terhadap perilaku anak didiknya. Jangan sampai sekolah
hanya bertugas mencerdaskan tetapi juga perlu memikirkan bagaimana
membangun etika yang baik pada anak," katanya.
Dikatakan, kekerasan terhadap siswa dimaksudkan yang sampai mengakibatkan cedera fisik pada siswa. Sebelum memberikan sanksi kepada kepala sekolah dan atau guru, kepala dinas tentu akan membentuk tim yang terdiri dari dari pengawas sekolah, bidang dan lainnya. Jika ada permasalahan pada anak guru harus memusyawarahkan dengan wali kelas dan guru BP, wakapsek dan menyampaikan kepada kepsek.
Dikatakan, kekerasan terhadap siswa dimaksudkan yang sampai mengakibatkan cedera fisik pada siswa. Sebelum memberikan sanksi kepada kepala sekolah dan atau guru, kepala dinas tentu akan membentuk tim yang terdiri dari dari pengawas sekolah, bidang dan lainnya. Jika ada permasalahan pada anak guru harus memusyawarahkan dengan wali kelas dan guru BP, wakapsek dan menyampaikan kepada kepsek.
Untuk selanjutnya
memanggil ortu/wali siswa, Guru, TU, kepsek dan ortu/wali siswa bagian
yang tidak dapt terpisahkan dalam pendidikan dan pengajaran siswa. "Ayo
mengajar dan mendidik degan hati nurani. Kita sandarkan peranan dan
fungsi dalam semua aspeknya kepada keikhlasan untuk mencari ridha
illahi, Allah Swt, Tuhan Yang Maha Kuasa," papar dia.
Sekarang yang
terpenting bagaimana mencegah adanya kekerasan terhadap siswa. Kepala
sekolah harus menindaklanjutinya, misalnya bermusyawarah dengan orang
tua, komite sekolah, secara administrasi mengefektifkan buku penghubung
ortu-sekolah .atau membuka group khusus di media sosial (Medsos),
sehingga komunikasi dan koordinasi dapat lebih cepat dan efektif. (*/hmd)
Baca Juga :
Tidak ada komentar:
Posting Komentar