SANGATTA,KABARKALTIM.CO.ID- Judi sabung ayam menurut Kapolres AKBP Rino Eko, adalah merupakan penyakit masyarakat (peka). Dan praktik judi sabung ayam itu yang ada
di Jl Syukur Abadi -sekira 500 meter masuk kedalam di Km 7 Jl Poros Bontang-Samarinda- dalam wilayah Desa Suka Rahmat, Kecamatan Teluk Pandan, Kabupaten Kutai Timur (Kutim), provinsi Kalimantan Timur (Kaltim).
AKBP Rino Eko.(bahar sikki/kk) |
"Kami pastikan dulu. Apa benar judi sabung ayam itu ada. Paling tidak, Polres Kutim lakukan pencegahan," kata Rino ketika ditemui di Kantor Bupati, Bukit Pelangi, Selasa (31/5/2016).
Terkait dengan pesta judi sabung ayam di Desa Suka Rahmat Kapolres Kutim bakal pastikan apakah ada apartur negara yang membekingnya. Kalau memang ada pihak aparatur negara yang ikut terlibat terhadap keberadaan praktik judi tersebut, maka prilaku sosial negatif itu diterbitkan.
Kapolres Kutim menilai hingga berita ini ditulis, wilayah yang terdiri 18 kecamatan tersebut masih dalam kondisi kondusif.
Namun, jika sudah rutin terjadi tiap minggu usai salat azar praktik judi sabung ayam di Suka Rahmat itu, maka itu bakal segera ditertibkan. "Tanya sama Kasatreskrim dulu. Saya 'kan orang baru tugas di Kutim ini," elak Rino. (ri)
Baca Juga :
Tidak ada komentar:
Posting Komentar