Ahmad Usman |
PENAJAM, KABARKALTIM.CO.ID-
Kabar gembira bagi para nelayan Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU). Sebanyak 3.000 nelayan PPU tahun ini akan mendapatkan asuransi
jiwa. Premi dari asuransi itu akan dibayar oleh Menteri Kelautan dan
Perikanan. Besaran dana yang disediakan kementerian sekitar Rp 250 miliar.
“Ini kabar
gembira bagi para nelayan yang selama ini bila mengalami kecelakaan di
laut saat mencari ikan, tidak pernah mendapatkan asuransi. Sekarang ini
mendapatkan asuransi,” kata Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP)
Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU) Ahmad Usman kepada kabarkaltim di ruang kerjanya, Senin (25/4/2016).
Asuransi itu
merupakan upaya yang dilakukan pemerintah untuk menyejahterakan
nelayan. Perlindungan asuransi bagi nelayan agar para nelayan merasa
aman bekerja sebagai pencari ikan di lautan bebas. Ahmad juga bersyukur
karena nelayan PPU cukup mendapatkan perhatian dari Pemerintah Pusat. Di
PPU ini nelayan yang terdata saat ini sekitar 1.800-an nelayan lebih.
Sementara kuota asuransi yang diberikan pemerintah untuk nelayan PPU,
sebanyak 3.000 nelayan dan Kalimantan Timur sendiri sekitar 30.000
nelayan.
“Asuransi ini
semacam perlindungan kepada nelayan, dan kita targetkan semua nelayan
PPU ini mendapatkan asuransi jiwa ini dan tidak akan kena premi JKN BPJS
lagi maksudnya bagi yang mendapatkan asuransi nelayan tidak dikenakan
asuransi JKN BPJS supaya tidak ada dua premi asuransi,” terangnya.
Bagi para nelayan
yang mengalami kecelakaan saat melakukan aktivitas mencari ikan di
laut, bisa mengklaim untuk mendapatkan asuransi dari penyedia jasa
asuransi yang sudah di tunjuk pemerintah. Adapun syarat bagi nelayan
untuk mendapatkan asuransi kecelakaan itu, yakni tergabung dalam
kelompok usaha bersama semacam koperasi nelayan yang ada di wilayah PPU
dan memiliki kartu nelayan.
“Yang jelas
syarat utama untuk mendapatkan asuransi ini harus ada kartu nelayan, dan
bagi nelayan yang belum memiliki kartu, segera mengurus dan syarat
mendapatkan kartu nelayan harus melalui kelompok usaha bersama semacam
koperasi nelayan serta berbadan hukum,” jelasnya. (hmd)
Baca Juga :
Tidak ada komentar:
Posting Komentar