PENAJAM,
KABARKALTIM.CO.ID- Bertempat di wilayah perairan laut Kecamatan Waru dan Kecamatan
Penajam Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU), telah dilaksanakan kegiatan
pengawasan terpadu terhadap para nelayan yang masih menggunakan alat tangkap
berupa pukat hela (trawls) dan pukat tarik (seine nets), belum lama ini.
Tim Gabungan
Posal PPU, Polairud PPU, Dinas Kelautan dan Perikanan PPU di antaranya Ir H Ahmad Usman MAP (Kepala
Dinas Kelautan dan Perikanan PPU), Mulyono SP.MT (DKP PPU) , Aries
Tangke (DKP PPU) , Ahmadi (DKP PPU), Aiptu Asikin (Polairud) dan Kopda Fathur
(Posal PPU).
Dari hasil
kegiatan tersebut telah diamankan 5 buah pukat hela dari nelayan Kecamatan Penajam, adapun para
tersangka di antaranya Baharudin (Kelurahan Pejala), Arifudin (Kelurahan
Sololoang), Ali (Muara Tunan), Budi (Muara Tunan) serta M Sadar (Kelurahana
Tanjung Tengah).
Di Kantor
Posal PPU dilaksanakan pertemuan bersama dengan para nelayan yang telah
diamankan guna memberikan sosialisasi mengenai ketentuan dalam penggunaan pukat
dalam mencari ikan di laut serta larangan pemerintah tentang penggunaan pukat
yang merusak ekosistem kelautan.
Adapun hasil
dari pertemuan yang dilaksanakan oleh tim gabungan dengan para nelayan yang
disaksikan oleh Kadis Kelautan dan Perikanan PPU dan Danposal PPU Pelda Saini
Adreas. Ahmad Usman mengatakan, emerintah akan tetap melakukan operasi laut dan
akan melakukan penangkapan kepada para nelayan yang tidak menaati aturan
sebagaimana mestinya nelayan pada umumnya dan ke depan pemerintah akan memberikan
efek jera kepada para nelayan pelanggar hukum dengan menerapkan ketentuan
undang-undang yang berlaku.
“Untuk
sementara jaring yang telah diamankan oleh Tim Gabungan akan diserahkan kembali
kepada para nelayan dengan harapan tidak menggunakan kembali," ujar
Ahmad Usman. Masyarakat nelayan berharap ke depan diperhatikan oleh pemerintah
yakni pemerintah senantiasa dapat memberikan bantuan kepada para nelayan. (*/hmd)
Baca Juga :
Tidak ada komentar:
Posting Komentar