SANGATTA,
KABARKALTIM.CO.ID- Kabupaten Kutai Timur (Kutim) sudah beranjak
usia 17 tahun setelah dimekarkan dari induk Kabupaten Kutai berdasar Undang-Undang
Nomor 47/1999 tertanggal 12 Oktober 1999. Namun hingga Selasa (5/4/2016) belum
punya Unit Layanan Paspor (ULP), Rumah Tahanan (Rutan) maupun Lembaga
Pemasyarakatan (Lapas).
Bupati Ismunandar tukar cenderamata (tengah) dengan Kepala Kanwil Kemenkuham Kaltim Agus Saryono.(bahar sikki/KK) |
Hal ini terungkap dalam kunjungan silaturahmi Kepala
Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Kalimantan Timur
(Kakanwil Kemenkuham Kaltim Agus Saryono dengan Bupati Ismunandar yang
dilangsungkan di ruang Arau, Kantor Bupati Bukit Pelangi, Sangatta.
Agus menyatakan, Surat Keputusan (SK) pembentukan
ULP di Kutim yang diterbitkan Kemenkuham
RI Yosanna Loly tanggal 15 Maret 2016
lalu.
SK pembentukan ULP di Kutim merupakan berkah, karena banyak yang memohon
agar ULP dibentuk di daerahnya, namun Kutim yang mendapat persetujuan. “Kalau
tidak aral, nantinya kantor ULP di
Kompleks Thomas Square, Jalan Yos Sudarso Sangatta. Kami sewa gedung selama
tiga tahun di sana. Sambil menunggu gedung representatif yang mungkin tidak
lama lagi dikerja setelah ada lahan,” tukas Agus dalam pertemuan penting.
Kantor ULP penting segera ada di Kutim mengingat urusan
paspor jauh ke kantor Imigrasi, Samarinda. “Kasihan, kalau ada warga Kutim yang
mau urus paspor harus menempuh perjalanan darat ratusan kilometer. Syukur kalau
persyaratannya lengkap. Tapi kalau KTP-nya mati, mereka harus kembali lagi ke
Sangatta. Paspornya kapan selesai,” ujarnya didengar peserta rapat. Di
antaranya, anggota DPRD Agiel Suwarno, Asisten Administrasi Sekkab Edward
Azran, Kepala Lapas Tenggarong Muhammad Iksan, serta sejumlah pejabat
terkaitnya.
Oleh karena itu, keberadaan kantor ULP di Sangatta bisa memudahkan warga Kutim dan
Bontang untuk mengurus paspor. Tanggal 14 April 2016 ini, Kemenkuham menggelar
sosialisasi pengurusan paspor haji di Kutim.
Terkait dengan pengadaaan
Rutan, Kemenkuham memerlukan lahan. Juga lahan untuk pembangunan Lapas. Tahun
ini (2016) Kanwil Kemenkuham Kaltim
mendapat dana Rp 4,2 miliar untuk pembangunan ULP, Rutan, dan Lapas. Dana tersebut diyakini Agus Saryono belum
cukup. Untuk itu, Agus Saryono memohon bantuan kepada Bupati Ismunandar agar
lokasi disediakan Pemkab. Kutim. Warga
Kutim yang dititip di Lapas Tenggarong masih ada ratusan orang. Kalau mau
disidang di Sangatta , petugas harus berangkat ke Kutai Kartanegara untuk
mengambil tahanan itu. Repot jadinya,” keluhnya.
Lapas Bontang sudah nyaris kelebihan penghuni. Sementara
Kutim belum punya rutan dan Lapas representatif. Padahal amanah Undang-Undang
mengharuskan Lapas paling jauh sekira 3 kilometer dari kantor pengadilan. Untuk
lokasi Rutan dan Lapas masing-masing diperlukan sekira 20 hektare.
Mudah-mudahan pembangunan ULP, Rutan dan Lapas tiga bulan kedepan bisa jalan
(running). Yang penting, potensi pembangunan Rutan/Lapas di situ ada air,
listrik dan jaringan telepon.
Mendengar maksud kunjungan Kanwil Kemenkuham Kaltim,
bupati Kutim menyatakan, sebenarnya keberadaan Rutan maupun Lapas sudah lama
direncanakan. Namun karena lokasi peruntukan rutan dan Lapas sudah tiga kali
berubah. Pemkab Kutim pertama menunjuk agar rutan/Lapas dibangun di Batuota
(antara Sangatta- Bengalon). Namun karena areal itu masuk kawasan PT Kaltim Prima Coal (KPC), akhirnya tidak jadi
di situ. Lokasi dipindahkan Simono kisaran Jl. Abdul Wahap Syahrani. “
Sayangnya juga tidak jadi di sana karena terlalu dekat dengan pemukiman
penduduk. Terakhir lokasi dipindah lagi di dekat Rawa Gabus. Mudah-mudahan di sana bisa cocok,” harapnya
optimistis.
Kepala Dinas Pengendalian Tata Ruang Ardiansyah menyebutkan, Pemkab Kutim juga
punya tanah 7hektare di dekat RSUD
Kudungga, Jl. Sukarno Hatta. Kalau
kantor ULP yang representatif bisa dibangun di sana. Sedangkan untuk lokasi Rutan dan Lapas
mungkin lebih luas karena di situ nantinya ada pembinaan pertanian, peternakan dan pembinaan
keterampilan bagi warga Lapas. (bahar
sikki)
Baca Juga :
Tidak ada komentar:
Posting Komentar