PENAJAM, KABARKALTIM.CO.ID-Guna memberikan pemahaman
bahaya tentang kebakaran hutan dan lahan, PT Fajar Surya Swadaya (FSS) menggelar
sosialisasi bahaya kebakaran hutan dan lahan kepada masyarakat khususnya warga
Kecamatan Waru Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU).
Sosialisasi yang ditekankan pada bahaya pembakaran
hutan dan pembukaan lahan itu dipusatkan di gedung pertemuan Desa Sesulu, dihadiri
Kepala Seksi Keamanan dan Perlindungan Hutan dan Lahan Manuju Manulang,
Kapolsek Waru AKP Juhari, Camat Waru Fahri Rozani Gofar, Pasi Intel Kodim 0913/PPU
Kapten R Sihotang, Iswanto-Kanit Intel Polres PPU dan Humas PT Fajar Surya
Swadaya Sufandi, Lurah/Kades se-Kecamatan Waru.
Camat Waru Fahri Rozani Gofar mengungkapkan,
sosialisasi kebakaran hutan dan lahan yang dilakukan dan menjadi progam kerja
PT Fajar Surya Swadaya adalah hasil kerja sama dengan beberapa pihak terkait.
Melalui sosialisasi tentang bahaya kebakaran hutan dan
lahan ini, diharapkan masyarakat dapat memahami risiko yang kemungkinan terjadi
di luar dugaan yang mengakibatkan kebakaran atau kerusakan hutan yang kian
meluas.
“Sehingga, masyarakat diharapkan mengelola lahan
dengan baik dan secara produktif agar lingkungan lingkungan hutan tetap
lestari,” ujar Fahri.
Sementara itu, Pasi Intel Kodim 0913/PPU Kapten R
Sihotang menambahkan bahwa materi yang disampaikan terkait dengan dampak dari
pembakaran Hutan dan Lahan.
Termasuk juga penyebabnya dari kebakaran hutan dan
lahan, tentang arahan dari Presiden Joko Widodo yang sudah tegas memberikan
instruksi kepada para pejabat TNI dan Polri termasuk kepada para pemegang HPH
bahwa siapapun yang di wilayahnya terjadi kebakaran hutan dan lahan lalu tidak
menanggulangi, maka peringatannya bisa berupa pergeseran jabatan atau dicabut
izin operasinya.
Pendekatan dari aparat penegak hukum juga selalu
dilakukan mulai dari pihak perusahaan sampai kepada masyarakat di
kelurahan/desa, khususnya yang ada di wilayah Kecamatan Waru.
“Termasuk kepada warga setempat yang punya lahan hutan
dan ladang agar berhati-hati dalam pembakaran lahan lalu mengakibatkan
kebakaran hutan. Itu yang kami tekankan kepada masyarakat agar dijaga bersama,”
tukasnya.
Sedangkan Kapolsek Waru AKP Juhari mengatakan penanggulangan
kebakaran hutan dan lahan merupakan tanggung jawab bersama sesuai dengan
Undang-undang, sedangkan kehadiran perusahaan di tengah masyarakat akan
menampung tenaga kerja dan ini aset negara di samping perusahaan
membayar pajak. (hmd)
Baca Juga :
Tidak ada komentar:
Posting Komentar