April 06, 2016

Cagar Budaya Rusak, Dosa Siapa???



Rumah Panggung Peninggalan Belanda (Jl. Dahor)
BALIKPAPAN.KABARKALTIM.NET - Tertulis jelas di salah satu papan pengumuman yang bisa dibaca oleh masyarakat luas, "CAGAR BUDAYA / SITUS RUMAH PANGGUNG PENINGGALAN BELANDA". Juga terurai sekelumit keterangan di bawah tulisan itu bahwa situs tersebut dilindungi undang-undang No. 11 Tahun 2010 Tentang Cagar Budaya.

Sungguh ironi keadaan rumah panggung eks perumahan Pertamina yang berada di seputaran Jl. Dahor, Karang Anyar Balikpapan. Dari 15 rumah yang tadinya ada, kini hanya beberapa saja yang masih nampak berdiri dan keadaannya sangat memprihatinkan. Hampir kesemuanya rusak dan tidak terawat, bahkan beberapa sudut bangunan tampak ambruk/roboh. Sementara pada bagian depan bangunan terpampang jelas papan penjelasan yang bertuliskan tentang peringatan kepada masyarakat mengenai sangsi-sangsi yang berlaku bila melakukan pengrusakan.

Belum diketahui pasti sejak kapan rusaknya situs ini mulai ada, namun melalui pengamatan media ini, sepertinya keadaan ini sudah berlangsung lama, sehingga muncul kesan adanya pembiaran dari pihak terkait mengenai keadaan ini.

Pengumuman yang terpampang tersebut, bertuliskan dinas terkait yang menangani situs ini yaitu Dinas Pemuda Olahraga, Kebudayaan Dan Pariwisata Kota Balikpapan. Kabarkaltim.net berusaha mendapatkan informasi mengenai keadaan ini melalui Dinas tersbut, namun sampai dengan berita ini diturunkan belum ada pejabat berwenang yang berhasil ditemui untuk dimintai keterangan.

Tentunya masyarakat berharap, situs yang juga merupakan peninggalan sejarah Kota Balikpapan ini tetap ada dan dirawat sehingga bisa menjadi icon dan penanda sejarah tentang keberadaan Kota Balikpapan hingga saat ini. 

Hamka, seorang warga juga pengamat budaya di Kota ini menuturkan kepada kabarkaltim.net, "Kalau memang ada bidang pemerintah yang membidangi hal ini, tentuya ada juga kebijakan untuk merawatnya, tetapi ini yang terjadi seolah malah seperti adanya pembiaran", katanya.

Hamka menambahkan,"Sudah jelas terpampang tulisan di situ bahwa berlaku undang-undang tentang perlindungan Cagar Budaya, jadi kalau memang ada pihak yang berusaha melakukan pengrusakan atau penggusuran bangunan cagar budaya tersebut, mestinya pihak berwenang memberlakukan sangsi dan menegakkan peraturan setegak-tegaknya", imbuhnya. (jp)


Baca Juga :

Tidak ada komentar:

Posting Komentar


Follow Kami

NEWS UPDATE

POPULER

INFO LOWONGAN KERJA

JADWAL PENERBANGAN BANDARA SAMS SEPINGGAN BALIKPAPAN

INFO CUACA KALTIM