PENAJAM, KABARKALTIM.CO.ID-Masalah
kebakaran hutan dan lahar bukan hanya masalah nasional lagi tetapi juga
masalah internasional. Dampak kebakaran hutan bisa mencemari udara, kabut asap dan lapisan ozon (O3), dapat penimbulkan sesak napas
serta kerugian bagi masyarakat pada umumnya.
Oleh karena itu PT Fajar Surya Swadaya mempelopori pembentukan pelopor Masyarakat Peduli Api (MPA)
di Kecamatan Waru Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU). Pelantikan tim pelopor MPA bertempat di Kelurahan Waru, belum lama ini. Hadir dalam
acara pelantikan Camat Waru Fahri Rozani Ghofar, kepala Badan Penanggulangan Bencana Daerah PPU Andi Dahrul, Kapolsek Waru AKP Juhari, Danramil Waru, pimpinan PT Fajar Surya Swadaya Agus Prabowo. Sementara dari Dinas Kehutanan PPU Agus serta
para kades dan lurah se-Kecamatan Waru. Aanggota tim yang dilantik di
antaranya Maulani, Sulaiman, Jaharani, Heri S, Koko, Arif, Wahyudi, Alimuddin.
Dalam sambutan Camat Waru Fahri mengatakan, masyarakat harus peduli
bencana khususnya kebakaran hutan karena ini sudah kewajiban semua,
dengan terbentuknya tim diharapkan kebakaran hutan dan lahan
setidaknya ada tindakan cepat dari para tim.
"Karena itu berdampak besar
bagi masyarakat ini bukan hanya Waru dan sekitarnya, tapi ini juga bagi
skala nasional dan internasional. Bapak presiden Jokowi sendiri akan
melakukan tindakan tegas, akan dicopot jabatannya para pejabat jika
menyepelekan masalah kebakaran hutan. Di Waru sendiri banyak
terdapat hutan dan lahan gambut, para kades dan lurah sendiri harus
mengontrol para petani dan perkebunan jika mengarap lahan jangan sampai
menimbulkan dampak merusak alam khususnya kebakaran hutan," kata Camat.
Sedangkan pimpinan PT Fajar Surya Swadaya Agus Prabowo mengatakan, pihaknya peduli pencegahan kebakaran hutan. "Kami fokus di Kecamatan Waru, perusahan bergerak di bidang HTI ini akan selalu peduli bencana
khususnya kebakaran hutan, prioritas dan tanggung jawab bersama dan
sudah suatu kewajiban melindungi bumi ini dari dampak kebocoran lapisan
ozon atau lapisan kaca," ungkapnya. (hmd)
Baca Juga :
Tidak ada komentar:
Posting Komentar