Antrean warga klaim JHT di Kantor BPJS Balikpapan, terus meningkat. (FOTO: KK) |
BALIKPAPAN, KABARKALTIM.CO.ID- Sejak diumumkannya revisi peraturan pemerintah tentang klaim jaminan hari tua (JHT) ketenagakerjaan pada awal september lalu, menarik perhatian sejumlah warga. Dari pantauan kabarkaltim.co.id pada Jumat (11/9/2015) pagi, kantor badan penyelenggara jaminan sosial (BPJS) cabang Balikpapan, kini terus dipadati antrean warga yang mengajukan pengklaiman JHT yang sudah memasuki klaim sesuai dengan masa kerjanya.
"Saya mau klaim JHT mas, syaratnya sudah saya bawa semua termasuk awal kepesertaan JHT dan juga masa kerja di perusahaan, saya mengetahuinya dari media kalau klaim sduah dapat dicairkan. Sudah dua hari saya antri menunggu panggilan, semoga aja hari ini dapat selesai," kata, Hambali, warga Gunung Stelen, saat ditemui.
Berdasarkan revisi peraturan pemerintah nomor 60 Tahun 2015 tentang perubahan atas peraturan pemerintah nomor 46 Tahun 2015 tentang penyelenggaraan program jaminan hari tua revisi (perubahan) aturan soal pencairan JHT oleh Kementerian ketenagakerjaan (Kemnaker), bahwa pekerja yang menjadi peserta Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) ketenagakerjaan, yang berhenti bekerja atau terkena pemutusan hubungan kerja (PHK) bisa mencairkan Jaminan Hari Tua (JHT) sesuai besaran saldo.
Hal tersebut yang dijadikan acuan warga untuk mengajukan pencairan JHT tentunya yang sudah tidak bekerja lagi di perusahaan, selain itu juga berdasarkan masa kerja dan tenggang waktu sejak dinonaktifkan oleh perusahaan. (war)
Baca Juga :
Tidak ada komentar:
Posting Komentar