
Diakui, ke depan selain urusan mengenai birokrasi, si pengurus wajib mempunyai kartu BPJS Ketenagakerjaan.
Ditanya dengan warga yang tidak memiliki kartu BPJS, tentu ada kesulitannya. Seperti mendapat sanksi, semisal pengurusan perizinan sertifikat tanah dan kelayakan lainnya, semuanya itu dikaitkan dengan kartu BPJS. (usman)
Baca Juga :
Tidak ada komentar:
Posting Komentar