![]() |
Pengajuan gugatan di Kantor Panwaslu |
Pantauan media ini, sebelumnya terjadi argumentasi di luar ruangan dengan petugas Panwaslu, terkait pengajuan gugatan tersebut.
Pihak Panwaslu meminta agar berkas-berkas dilengkapi, dan diberi waktu tiga hari untuk melengkapi berkas-berkas yang diperlukan terkait gugatan. Sebelumnya, KPU Balikpapan telah menetapkan tiga pasangan calon yang lolos dalam pilkada Balikpapan yaitu, pasangan Heru Bambang-Sirajuddin, Rizal Effendi-Rahmad Masud dan Andi Burhanuddin Solong-Abdul Hakim Rauf. Sementara dua pasangan dari jalur independen dinyatakan tidak lolos. (usman)
Baca Juga :
Tidak ada komentar:
Posting Komentar