November 21, 2024

"Uang yang Bukan Hak Kita Jangan Diterima"

 

    STOP PUNGLI !!!, Satgas Saber Pungli Kutim serukan hentikan pungutan liar dan gratifikasi  di lingkungan kerja masing-masing. (BAHAR SIKKI/KK)

KABARKALTIM.CO.ID- Pemkab Kutim lewat Satgas Saber Pungli terus melaksanakan aksi edukasi pencegahan tindak pidana korupsi seperti pungutan liar (pungli) dan gratifikasi. Acara khidmat itu dilangsungkan di ruang Tempudau Kantor Bupati  Bukit Pelangi, Sangatta, Kamis (21/11/2024).

Beberapa pejabat teras dan pemerhati di lingkup Pemkab Kutim tampak hadir. “Uang yang bukan hak kita jangan diterima,” tegas Asisten Administrasi  Umum Sekkab Sudirman Latif dalam sambutan pembuka acara.

Dia mengatakan, aksi pencegahan pungli sudah menjadi kewajiban Satgas dalam meminimalisasi praktek pungli yang biasa dilakukan oknum tertentu. Apakah itu pejabat atau pihak lain. Semua berpotensi melakukan praktek pungli atau gratifikasi (pemberi/penerima suap) untuk melicinkan urusannya agar cepat selesai.

Padahal tiap pejabat sudah diambil sumpah dan janji  sewaktu dilantik  atas nama Tuhan untuk taat aturan dalam melaksanakan  tugas pokok dan fungsi sebagai abdi negara dan abdi masyarakat. Jangan nodai jabatan dengan perilaku hina. “Bila Anda merasa curiga, ayoo!, segera lapor di nomor kontak 082319555445. Pelapor dijamin ke rahasiannya,” imbau Sudirman Latif yang juga selaku Wakil Ketua 1 Satgas Saber Pungli Kutim.

Menariknya, praktek pungli atau gratifikasi, ibarat, “jeruk makan jeruk, atau nyelam sambil minum”. Yang bisa tahu ini praktek pungli atau gratifikasi hanya diri mereka sendiri dan Tuhan.  Kesadaran memang perlu hadir iringan tiap Langkah guna memupuk kualtias kejujuran. Intinya kembali ke diri pribadi masing-masing. Urusan dunia jangan lihat ke atas, karena selama saku masih menghadap ke atas tentu memerlukan uang. Namun jangan serakah. Pandai-pandailah bersyukur.

Beberapa orangtua murid keluhkan uang iuran rutin untuk keperluan di sekolah yang dimotori komite sekolah dengan modus tak ada anggaran. Lantas, dana BOS/BOSDA (Biaya Operasional Sekolah/ Biaya Operasional Sekolah Daerah , Red) dibelanjakan untuk apa -apa saja. Belum adanya transparan pengelolaan dana BOS/BOSDA maka masyarakat curiga  sekali telah terjadi penyimpangan hukum tindak pidana korupsi. 

Editor:. Bahar Sikki

Baca Juga :

Tidak ada komentar:

Posting Komentar


Follow Kami

NEWS UPDATE

POPULER

INFO LOWONGAN KERJA

JADWAL PENERBANGAN BANDARA SAMS SEPINGGAN BALIKPAPAN

INFO CUACA KALTIM