JAKARTA, KABARINDONESIA.CO.ID
- Anggota DPR RI dan Koordinator Wakil Ketua Umum Polhukam Kadin
Indonesia Bambang Soesatyo mendukung rencana Presiden Terpilih Prabowo
Subianto memangkas tarif pajak penghasilan (PPh) badan dari 22% menjadi
20%. Selain itu, pemerintahan Presiden Prabowo juga akan meningkatkan
tax ratio melalui kepatuhan pajak. Selama ini, rendahnya tax ratio
Indonesia disebabkan karena kurangnya kepatuhan wajib pajak serta
penegakan aturan yang tidak optimal.
"Berbagai upaya yang akan dilakukan pemerintahan Presiden Terpilih
Prabowo untuk meningkatkan rasio penerimaan negara perlu didukung semua
pihak. Presiden Terpilih Prabowo sendiri telah bertekad untuk
meningkatkan rasio penerimaan negara dari saat ini sekitar 12 persen
menjadi 23 persen dari produk domestik bruto (PDB), tanpa menaikan tarif
pajak," ujar Bamsoet di Jakarta, Jumat (11/10/2024).
Ketua
MPR RI ke-16 dan Ketua DPR RI ke-20 ini menjelaskan, penurunan tarif
PPh Badan menjadi sebesar 20 persen, sebenarnya sudah direncanakan di
masa pemerintahan Presiden Jokowi pada tahun 2022. Penurunan tarif PPh
Badan tersebut diatur dalam Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang
(Perppu) Nomor 1 Tahun 2020 yang telah disahkan menjadi Undang-Undang
Nomor 2 Tahun 2020.
"Dalam UU No 2 Tahun 2020 diatur pemerintah akan melakukan penurunan
tarif PPh Badan secara bertahap. Tarif dari PPh Badan yang sebesar 25
persen mengalami penurunan menjadi sebesar 22 persen pada tahun 2020 dan
berlaku hingga tahun 2021. Untuk tahun 2022 rencananya tarif PPh Badan
akan turun menjadi sebesar 20 persen. Namun, pada tahun 2022 pemerintah
memutuskan tetap memberlakukan PPh Badan sebesar 22 persen hingga saat
ini dengan pertimbangan untuk meningkatkan penerimaan pajak," kata
Bamsoet.
Ketua
Komisi III DPR RI ke-7 bidang Hukum & HAM dan Pemilik Black Stone
Airline ini juga mendukung rencana pembentukan Kementerian Penerimaan
Negara, yang sebelumnya disebut Badan Penerimaan Negara. Kementerian
Penerimaan Negara akan mengurusi pajak, cukai dan penerimaan negara
bukan pajak (PNBP).
"Dengan adanya kementerian khusus yang mengurusi penerimaan negara,
target Presiden Terpilih Prabowo untuk mewujudkan rasio penerimaan
negara terhadap produk domestik bruto (PDB) mencapai 23%, akan lebih
mudah tercapai. Kita harapkan Kementerian Penerimaan Negara bisa
bersikap tegas untuk mengatasi kebocoran dari sumber-sumber penerimaan
negara, termasuk meningkatkan kepatuhan pada wajib pajak untuk membayar
pajak," pungkas Bamsoet. (*/kg)
Baca Juga :
Tidak ada komentar:
Posting Komentar