JAKARTA,
KABARINDONESIA.CO.ID - Ketua MPR RI ke-16 Bambang Soesatyo menegaskan
di dalam Sidang Paripurna MPR RI Akhir Masa Jabatan 1019-2024, pimpinan
MPR RI menyatakan Ketetapan MPR Nomor XI/ MPR/1998, tentang
Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas Korupsi, Kolusi, dan
Nepotisme, khususnya pada ketentuan pasal 4 yang secara eksplisit
menyebutkan nama mantan Presiden Soeharto, dinyatakan sudah
dilaksanakan, tanpa mencabut Ketetapan MPR tersebut, maupun mengurangi
makna yang termaktub secara umum dalam pasal 4 Ketetapan MPR Nomor
XI/MPR/1998 tersebut. Karena, MPR pasca amandemen keempat tidak lagi
memiliki kewenangan membuat atau mencabut TAP.
"Pimpinan
MPR bersepakat terkait dengan penyebutan nama mantan Presiden Soeharto
dalam TAP MPR Nomor XI/MPR/1998, secara diri pribadi Bapak Haji Muhammad
Soeharto, dinyatakan telah selesai dilaksanakan. Hal ini juga tercermin
dari adanya pandangan akhir fraksi dan kelompok DPD RI, serta telah
disampaikan di dalam Sidang Paripurna MPR RI Akhir Masa Jabatan
2019-2024 pada tanggal 25 September 2024," ujar Bamsoet dalam
Silaturahmi Kebangsaan Pimpinan MPR dengan Keluarga Besar (alm) Presiden
RI ke-2 Soeharto di Gedung Parlemen Jakarta, Sabtu (28/9/2024).
Hadir
antara lain Wakil Ketua MPR Ahmad Basarah, Ahmad Muzani, Jazilul
Fawaid, Sjarifuddin Hasan, Hidayat Nur Wahid dan Fadel Muhammad, Ketua
Fraksi Partai Golkar MPR Idris Laena, Siti Hardiyanti Hastuti, Siti
Hediati Hariyadi, Menkumham Supratman Andi Agtas, Sekjen Partai Golkar
Sarmuji, Waketum Partai Golkar Adies Kadir, Muhammad Hatta serta Theo L.
Sambuaga.
Ketua DPR RI ke-20 dan Ketua Komisi III DPR RI ke-7 bidang Hukum, HAM
dan Keamanan ini menjelaskan, sebelumnya pimpinan MPR telah menerima
surat dari Fraksi Partai Golkar MPR, Nomor PP.022/FPG/MPRRI/IX/2024.
Pada prinsipnya, Fraksi Partai Gokar MPR menyampaikan bahwa Ketetapan
MPR Nomor XI/ MPR/1998, tentang Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan
Bebas Korupsi, Kolusi dan Nepotisme, khususnya pada ketentuan Pasal 4
yang secara eksplisit menyebutkan nama mantan Presiden Soeharto, agar
dinyatakan sudah dilaksanakan.
Merujuk pada Ketetapan MPR Nomor I/MPR/2003 tentang Peninjauan terhadap
Materi dan Status Hukum Ketetapan MPRS dan MPR Tahun 1960 sampai dengan
Tahun 2002, Ketetapan MPR Nomor XI/MPR/1998 tentang Penyelenggaraan
Negara yang Bersih dan Bebas Korupsi, Kolusi dan Nepotisme,
dikelompokkan ke dalam kategori Ketetapan MPR yang dinyatakan “tetap
berlaku sampai dengan terbentuknya Undang-Undang”.
"Selanjutnya
pada pasal 4 angka 2 Ketetapan MPR Nomor I/MPR/2003, keberlakuannya
dipertegas dengan rumusan 'sampai terlaksananya seluruh ketentuan dalam
ketetapan tersebut'. Artinya, pemberlakuan ketentuan pasal 4 Ketetapan
MPR Nomor XI/MPR/1998 yang secara eksplisit menyebutkan nama mantan
Presiden Soeharto, tolok ukur pemberlakuannya adalah implementasi dari
ketentuan pada pasal 4 tersebut," kata Bamsoet.
Wakil
Ketua Umum Pemuda Pancasila dan Wakil Ketua Umum FKPPI ini menguraikan,
dari serangkaian fakta hukum yang mengemuka, pada akhirnya bermuara
pada hadirnya kepastian hukum bagi mantan Presiden Soeharto. Antara lain
dengan terbitnya Surat Ketetapan Perintah Penghentian Penuntutan (SKP3)
pada tahun 2006 oleh Kejaksaan Agung, sesuai ketentuan pasal 140 ayat
(1) KUHAP, dan terbitnya Keputusan Mahkamah Agung nomor 140 PK/Pdt/2015,
serta dengan telah berpulangnya mantan Presiden Suharto pada tanggal 27
Januari 2008.
"Dengan
mempertimbangkan berbagai fakta hukum di atas, penyebutan nama mantan
Presiden Soeharto dalam TAP MPR Nomor XI/MPR/1998 dinyatakan telah
selesai dilaksanakan. Pimpinan MPR juga berpandangan sebagai sebuah
bangsa yang besar, kita mempunyai kewajiban untuk menyelesaikan setiap
permasalahan bangsa dengan penuh kearifan dan melihat jauh ke depan,
demi kepentingan anak cucu kita di masa yang akan datang. Jangan ada
lagi dendam sejarah yang diwariskan pada anak-anak bangsa yang tidak
pernah tahu, apalagi terlibat pada berbagai peristiwa kelam di masa
lalu," jelas Bamsoet.
Ketua
Dewan Pembina Perkumpulan Alumni Doktor Ilmu Hukum Universitas
Padjadjaran ini menambahkan, Presiden RI ke-2 Soeharto merupakan salah
satu putra terbaik bangsa yang harus dihormati jasa-jasanya. Soeharto
telah berusaha mengabdikan diri sebaik-baiknya dalam menjalankan tugas
sebagai presiden, dan berjasa besar dalam mengantarkan Bangsa Indonesia
beranjak dari negara miskin menjadi negara
berkembang. (*/kg)
Baca Juga :
Tidak ada komentar:
Posting Komentar