BALIKPAPAN,
KABARKALTIM.CO.ID - Sebagaimana ketentuan Pasal 95 ayat (1) Peraturan
KPU Nomor 8 Tahun 2024 tentang pencalonan Gubernur dan Wakil Gubernur,
Bupati dan Wakil Bupati, serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota, Komisi
Pemilihan Umum (KPU) Kota Balikpapan mengumumkan pendaftaran pasangan
calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Balikpapan tahun 2024. KPU Kota
Balikpapan menyampaikan pengumuman, pada Sabtu (24/8/2024).
Penerimaan pendaftaran dilaksanakan 27 - 29 Agustus 2024 di Kantor KPU
Kota Balikpapan Jalan Jenderal Sudirman 19 Balikpapan, yang dimulai
pukul 08.00 - 16.00 Wita. Dan Pendaftaran terakhir bagi bakal calon,
yakni Kamis 29 Agustus 2024 pukul 08.00 sampai dengan pukul 23.59
Wita.
“KPU Kota Balikpapan telah membuka pendaftaran bakal calon dan dapat dilakukan di Kantor KPU Kota Balikpapan di Jalan Jenderal Sudirman, yang dimulai pada tanggal 27 hingga 29 Agustus 2024, berakhir pada Kamis 29 Agustus 2024 hingga pukul 23.59 Wita,“ kata Prakoso Yudho Lelono.
Ketua
KPU Kota Balikpapan Prakoso Yudho Lelono menyebutkan, jumlah syarat
dukungan minimal berdasarkan jumlah penduduk yang tercantum dalam Daftar
Pemilih Tetap (DPT) terakhir. Untuk Kota Balikpapan, untuk mengusung
dengan minimal 28.552 suara sah.
KPU Kota Balikpapan juga membuka layanan helpdesk selama tahapan
pencalonan ini.
Untuk Informasi dan Syarat lebih lanjut dapat diakses melalui link dan
QR Code berikut: bit.ly/3yUq5uR. Atau juga bisa melihat website: www.kota-balikpapan.kpu.go.id atau Instagram: kpu balikpapan atau Facebook: KPU Kota Balikpapan. (*/ato)
Baca Juga :
Tidak ada komentar:
Posting Komentar