JAKARTA, KABARINDONESIA.CO.ID
- Ketua MPR RI sekaligus Wakil Ketua Umum Partai Golkar dan Ketua Umum
Perkumpulan Pemilik Izin Khusus Senjata Api Beladiri Indonesia
(Perikhsa) Bambang Soesatyo diangkat menjadi Wakil Ketua Dewan Pembina
Asosiasi Badan Usaha Jasa Pengamanan Indonesia (Abujapi) mendampingi
Kapolri (ex officio) sebagai Ketua Dewan Pembina. Abujapi, Abujap dan
Perikhsa juga akan bekerja sama untuk meningkatkan keterampilan dan
kompetensi menembak para satuan pengaman (Satpam).
"Mengingat berdasarkan Peraturan Kepolisian RI Nomor 1 Tahun 2022,
Satpam dari Badan Usaha Jasa Pengamanan dapat dibekali Senjata Api Non
Organik TNI/Polri peluru karet jenis senapan kaliber 9 milimeter,
Senjata api peluru karet jenis pistol atau revolver kaliber 9 milimeter,
dan/atau senjata api peluru gas," ujar Bamsoet usai menerima pengurus
Abujapi, di Jakarta, Senin (1/7/2024).
Pengurus
Abujapi yang hadir antara lain, Ketua Umum Agoes Dermawan, Wakil ketua
Umum 1 Cecep Darmadi, Wakil Ketua Umum 2 Edhi Susilo, Sekjen AA Gede
Suryawisesa, Ketua Bidang Penelitian dan Pengembangan Sakti Wahyudana,
Ketua Bidang Korwasbintek Gerry Sutanandika dan Ketua Bidang Jasa
Konsultasi Pengamanan Brata Santosa.
Ketua DPR RI ke-20 dan mantan Ketua Komisi III DPR RI bidang Hukum, HAM
dan Keamanan ini juga mendorong sekaligus memfasilitasi kerja sama
Abujapi dengan FKPPI, Persatuan Putra Putri Angkatan Udara (PPPAU),
Forum Komunikasi Putra Putri Angkatan Laut (FKPPAL), Himpunan
Putra-Putri Keluarga Angkatan Darat (Hipakad), Keluarga Besar
Putra-Putri Kepolisian Republik Indonesia (KBPP Polri).
Untuk
membuka jalan bagi berbagai kalangan keluarga besar TNI-Polri terlibat
dalam memajukan industri dan ekosistem usaha Satpam. Sekaligus membuka
kesempatan kepada keluarga besar TNI-Polri yang ingin berprofesi menjadi
Satpam.
Abujapi juga telah bekerja sama dengan Bank Tabungan Negara (BTN), untuk
memberikan fasilitas perbankan bagi Satpam dalam rangka penyediaan
rumah bersubsidi, layak huni dan terjangkau bagi Satpam di Indonesia.
Berbagai kerjasama tersebut dilakukan untuk semakin memuliakan profesi
Satpam. Mengingat sejak terbitnya Peraturan Kepolisian RI Nomor 4 Tahun
2020 tentang Pengamanan Swakarsa, telah memuliakan profesi Satpam.
"Posisi
Satpam sudah menjadi profesi yang tidak boleh dipandang sebelah mata.
Tidak sembarang orang bisa menjadi Satpam, butuh berbagai persyaratan
yang tidak mudah seperti ketrampilan bela diri hingga kecerdasan
emosional. Selain menjadi pelindung bagi perusahaan tempatnya bekerja,
Satpam juga menjadi pelindung dalam komunitas masyarakatnya," jelas
Bamsoet.
Wakil
Ketua Umum FKPPI dan Wakil Ketua Umum Pemuda Pancasila serta Kepala
Badan Polhukam Kadin Indonesia ini menerangkan, kesejahteraan Satpam
juga sudah menyesuaikan berbagai ketentuan di bidang ketenagakerjaan.
Antara lain UU No.13/2003 tentang Ketenagakerjaan, UU No.6/2023 tentang
Penetapan Perppu No.2/2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang, PP
No.36/2021 tentang Pengupahan; dan Permenaker No.1/2017 tentang
Struktur dan Skala Upah.
"Abujapi juga sedang menyelesaikan struktur dan skala upah Satpam.
Sehingga Badan Usaha Jasa Pengamanan sebagai usaha alih daya akan
memilki panduan dalam menentukan remunerasi satpamnya sesuai kompetensi,
masa kerja, pendidikan, golongan/jabatannya dan jenis risiko
pengamanannya. Sehingga Satpam Indonesia bisa semakin mulia dan
sejahtera," pungkas Bamsoet. (*)
Baca Juga :
Tidak ada komentar:
Posting Komentar