Pasca Putusan MK terkait Sengketa Perselisihan Hasil Pilpres 2024
Ketua MPR Bambang Soesatyo |
"Mari kita hormati dan patuhi keputusan MK terkait sengketa perselisihan hasil Pilpres 2024. Kini saatnya kita dukung penuh pasangan Prabowo-Gibran untuk memimpin bangsa ini ke depan melanjutkan berbagai program pembungunan Jokowi. Karena seluruh tahapan hukum sudah dijalani sesuai aturan yang ada. Saatnya kita kembali bergandengan tangan. Tidak perlu ada lagi pengerahan massa. Pihak yang kalah harus legowo, yang menang harus merangkul. Waktu bertanding sudah selesai, kini saatnya untuk bersanding," ujar Bamsoet di Jakarta, Senin (22/4/2024).
Ketua DPR RI ke-20 dan mantan Ketua Komisi III DPR RI bidang Hukum, HAM, dan Keamanan ini mengajak semua pihak melakukan rekonsiliasi pasca putusan MK. Tidak ada lagi kubu 01, 02 atau 03. Persatuan dan kesatuan bangsa harus diutamakan di atas kepentingan pribadi atau kelompok.
"Kompetisi pemilihan presiden telah selesai terlaksana. MK pun sudah memberikan keputusan terkait sengketa perselisihan hasil Pilpres 2024. Saatnya kita semua mengamalkan sila ke-3 Pancasila, yakni persatuan Indonesia. Kita harus bersatu kembali membangun sinergi dan kekuatan untuk kemajuan ummat, bangsa dan negara," kata Bamsoet.
Dosen Tetap Pasca Sarjana Universitas Pertahanan RI (Unhan) dan Kepala Badan Polhukam Kadin Indonesia ini menegaskan, mendukung penuh Presiden terpilih Prabowo Subianto merangkul semua partai politik bergabung dalam koalisi pemerintah. Sebagai pemenang Pilpres, Prabowo memiliki tanggungjawab besar untuk mempersatukan semua parpol dalam struktur pemerintahan. Seperti yang dilakukan Presiden Joko Widodo ketika memenangkan Pilpres 2019.
"Sekali lagi saya mendukung penuh jika Presiden terpilih Prabowo Subianto merangkul semua partai politik untuk masuk dalam koalisi. Terlebih, filosofi demokrasi di Indonesia tidak mengenal oposisi. Musyawarah untuk mufakat menjadi ciri khas berdemokrasi di Indonesia. Untuk checks and balances terhadap pemerintahan yang ada, dapat dilakukan tanpa oposisi melalui mekanisme sistem hukum ketatanegaraan yang ada," pungkas Bamsoet. (*/kg)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar