Dukungan dan Doa dari Semua, Ardiansyah Hadapi Perkara di Tingkat Kasasi
Komarudin (kiri) mendapatkan hibah tanah |
Untuk diketahui, Ardiansyah Cs sebagai tergugat menang baik dit tingkat Pengadilan Negeri (PN) Kabupaten PPU, pun menang di tingkat Pengadilan Tinggi (PT) Kalimantan Timur. Perkara, soal permasalahan lahan di wilayah Jalan Tambaksari Kelurahan Waru Kecamatan Waru Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU), sebagai pihak penggugat yaitu H Darmansyah.
Ardiansyah membeli lahan di Jalan Tambaksari Kelurahan Waru - PPU, di mana memiliki legalitas yang jelas, pun saksi-saksi yang membenarkan jika lahan yang dibeli Ardiansyah itu, dulunya adalah milik almarhum Wariko. Legalitas yang dimiliki yaitu SKT atas nama Wariko yang diterbitkan tahun 2001, SKT tersebut teresgister di Kelurahan Waru serta diketahui oleh Camat Waru saat itu.
Masih kata Ardiansyah yang dikenal berjiwa sosial tinggi bagi masyarakat, pihaknya memberikan lahan secara gratis untuk warga miskin (gakin) atas nama Komarudin, warga RT 24 Jalan Tambaksari Kelurahan Waru Kecamatan Waru, PPU. Dari sikap baik dan kesabarannya itu, Ardiansyah banyak mendapatkan dukungan dan empati masyarakat.
"Benar, saya hibahkan lahan untuk Pak Komarudin, karena yang bersangkutan memang perlu dibantu. Dan ini juga diketahui aparatur kelurahan, termasuk Babinsa dan Bhabinkamtibmas. Tapi sayang, begitu saya urus di Kecamtan untuk surat tanahnya, ada kabar jika penggugat mengajukan kasasi," urai dia.
"Ini saya ikhlas untuk membantu warga yang membutuhkan, tentu tidak hanya lahan yang diberikan namun dengan surat tanahnya. Saya juga yakin, mereka yang membutuhkan itu juga berdoa, agar perkara ini secepatnya selesai," aku Ardiansyah.
Untuk diketahui pula, dalam perkara ini, Ardiansyah didampingi kuasa hukum Suwandi SH dan rekan. Untuk persidangan di Pengadilan Tinggi Kaltim dengan hakim ketua sidang Sukri Sulumin SH MH, hakim anggota Ahmad Yasin SH MH dan Djoni Witanto SH MH dan panitera pengganti Marlisye Pandin SH. Hasil putusannya, menguatkan putusan Pengadilan Negeri PPU nomor 74/Pdt.G/2022/PN Pnj tanggal 20 Februari 2023 yang dimohonkan banding. Kemudian menghukum pembanding semula penggugat untuk membayar biaya perkara dalam peradilan. Putusan Pengadilan Tingggi tersebut pada Senin 29 Mei 2023. (*/kk)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar