Soal Sengketa Tanah Tapak Tower 8 SUTT PLN
Kadis PLTR Kutim Simon Salombe |
Kepala Dinas PLTR Simon Salombe mengungkapkan, dahulu semasa dia menjabat sebagai Camat Kaliorang, memang dari pihak PLN pernah melaporkan, bahwa ada beberapa lahan tapak tower belum ditemukan pemiliknya. Tahap perencanaan pembangunan tower tersebut pada 2015 - 2017. Waktu itu Kepala Desa Bukit Makmur dijabat Biro.
Bisa saja pada waktu itu, karena orangnya -pemilik sebenarnya- belum ketemu, maka pemerintah desa memasukkan lahan tapak tower 8 SUTT PLN jadi aset desa untuk memperlancar proses pembangunan.
Setelah tower berdiri, pemilik lahan baru tahu setelah dihubungi warga.
“Eh, tanah kamu kena pembangunan tower, berapa ganti rugi yang kita terima,” tanya pria pemasang patok kayu ulin tanda tapal batas 2006.
“Mana ada,” jawab Adam.
“Coba kita cek,” ajaknya. Begitu mendatangi lokasi lahan yang dimaksud, Adam terkejut melihat dari dekat tanah yang dibeli itu sudah diratakan, sudah berdiri tower serta pohon-pohon yang kena proyek sudah ditebang. Karena Adam merasa haknya dirampas, maka dia mendatangi Kantor Desa Bukit Makmur membawa surat tanah miliknya untuk diperlihatkan kepada Kades EKo.
“Sudah saya laporkan. Saya sudah ke kantor desa, sudah ke Camat, sudah ke Polsek, sudah ke PLN. Waktu datang ke sana, saya tunjukkan surat asli tanah saya kepada mereka. Saya juga beri foto kopi surat tanah di masing-masing yang saya datangi. Tapi sampai detik ini belum ada kejelasan,” keluh Adam.
Mendengar kasus tanah yang dimaksud, Kadis PLTR Simon Salombe menegaskan, masalah seperti ini memang menjadi tugasnya. Untuk itu, sebaiknya warga bersangkutan membuat surat permohonan kepada pemerintah kabupaten untuk difasilitasi.
“Titik koordinat tapal batas tanah itu menjadi penentu,” kata Simon di ruang kerjanya, Rabu (21/6/2023).
Dari titik koordinat itu diukur apakah tower masuk di lahan Adam atau tidak. Itu ‘kan nantinya ketahuan. Apa benar masuk kas desa atau tidak. Yang penting, Adam punya surat asli, dan di surat itu ada gambar peta lokasi beserta ukuran-ukurannya. Itu bisa saja diselesaikan," beber Simon.
“Saya bayangkan, kalau kasus ini tidak diurus dengan baik, maka lahan (Adam, Red) bisa hilang,” terangnya.
Semua yang dianggap perlu dalam proses penyelesaian pengklaiman tanah tower 8 SUTT PLN akan dipanggil Dinas PLTR untuk duduk bersama membahas kasus tersebut. Termasuk, mantan Kades, Kades yang masih menjabat, PLN, penggarap lahan, pemasang patok dan pihak terkait lainnya. (baharsikki)
Baca Juga :
Tidak ada komentar:
Posting Komentar