Mei 22, 2023

Pemerintah Desa Bukit Makmur Miskinkan Rakyat

KALTIM, KABARKALTIM. CO.ID – Dilematis, sejatinya pemerintah hadir sebagai pelayan masyarakat sekaligus selaku regulator guna meningkatkan kesejahteraan rakyat sesuai amanah konstitusi UUD 1945 Pasal 33 Ayat 3, “Bumi dan air serta kekayaan yang terkandung di dalamnya dikuasai negara demi kemakmuran rakyat”. Sebaliknya, di Desa Bukit Makmur, Kecamatan Kaliorang, Kabupaten Kutai Timur, Provinsi Kalimantan Timur justru oknum pemerintahan desa dengan kebijakannya malah memiskinkan rakyat. Contoh konkret; dua surat tanah garaf diterbitkan Kades Toyib 1995 sewaktu Desa Bukit Makmur, masih masuk wilayah Kecamatan Sangkulirang, Kabupaten Kutai. Berikut, 2006 Kades Bosko di lahan yang sama terbit lagi surat tanah yang kini dikuasai Adam Choi. Dua surat yang diterbitkan dua Kades di atas sebagai bukti membenarkan bahwa tanah garap itu sedang dikuasai Adam Choi. Belakangan, Kades Biro membuat surat tanah lagi demi mengakomodir kepentingan proyek SUTT PLN (Saluran Udara Tegangan Tinggi Perusahaan Listrik Negera, Red) Dari surat Biro itu menjadi dasar pencairan ganti rugi lahan tapak tower 8 SUTT PLN. “Uang ganti rugi lahan menurut Camat Kaliorang, masuk dalam kas desa. “Nilainya saya tidak tahu persis. Tidak sejauh itu saya,” kata Rusmono ketika dihubungi lewat via telepon, Senin (22/5/2003) Diungkapkan, di wilayah Kecamatan Kaliorang adalah transmigrasi. Semua tanah punya negara. Surat tanah yang ada hanya surat garapan bukan surat tanah hak milik. Terkait surat tanah yang dipegang Adam yang diterbitkan Kades Toyib dan Bosko, itu karena mereka tidak mengerti aturan. “Memang terjadi jual beli, ada surat tanah terbit tapi hanya hak garap bukan hak milik. “Lahan tapak tower 8 itu dahulunya memang masuk lahan kas desa,” aku Rusmono senada dengan Kades Adventus Eko Purwanto. Ysng membingungkan kata Adam Choi yakni, lahan yang dia beli dan garap itu suratnya dibuat Kades Toyib 1995 silam, kemudian lahan itu dibeli terus dibuatkan lagi surat tanah oleh Kades Bosko. “Tanah yang saya kuasai itu, awalnya digarap Obar. Pak Obar jual tanah itu ke Abbas. Pak Abbas jual lagi ke saya, saya beli bersamaan dengan tanah Amat. Yang seampaaran dengan tanah Obar. Urus surat tanah tak ada gratis”, beber Adam Di tempat lain seperti di kawasan Taman Nasional Kutai dan Hutan Lindung di wilayah Kabupaten Kutai Timur, kalau ada lahan garap warga yang kena proyek tower SUTT yang terima duit ganti rugi adalah yang menggarap bukan Balai TNK atau pemerintah setempat. Beda di Bukit Makmur, Kadesnya buat surat tanah untuk warga, tapi begitu ada proyek SUTT PLN, tanah yang kena tapak tower dibuatkan surat lagt tanpa mencabut surat tanah yang sudah ada.Akibatnya terjadi tunpang tindih. Surat Biro itu dijadikan dasar agar uang ganti rugi lahan dibayar. Duitnya diterima oknum desa alias Biro cs. “ Seharusnya uang ganti rugi lahan tapak tower itu saya yang terima karena ada surat tanah yang saya pegang, bukan pihak desa. Itu akal-akalan aja bagi oknum desa untuk mengaburkan hak-hak saya. Ini ada kejahatan pidana dan kejahatan perdata di sini,” celoteh Adam, kemarin. (baharsikki)
Baca Juga :

Tidak ada komentar:

Posting Komentar


Follow Kami

NEWS UPDATE

POPULER

INFO LOWONGAN KERJA

JADWAL PENERBANGAN BANDARA SAMS SEPINGGAN BALIKPAPAN

INFO CUACA KALTIM