Januari 27, 2022

Ketum Gepak Kuning Laporkan secara Resmi Edy Mulyadi ke Polda Kaltim

Suriansyah alias Prof saat orasi mengecam pernyataan Edy Mulyadi (ist/kk)
BALIKPAPAN, KABARKALTIM.CO.ID - Ketua Umum Gepak Kuning Suriansyah alias Prof, secara resmi melaporkan Edy Mulyadi yang diduga menghina Kalimantan. Pelaporan ke Polda Kaltim, dilakukan pada Selasa 25 Januari 2022 sekira pukul 12.20 Wita. Surat tanda penerimaan laporan dengan nomor : STPL/10/I/2022/SPKT II/Polda Kaltim. 

Laporan ke Polda Kaltim, Prof bersama Nasion Lasung selaku Ketua LPADKT Kota Balikpapan. Dihubungi media ini, Prof membenarkan jika pihaknya secara resmi sudah melaporkan Edy Mulyadi ke Polda Kaltim. Surat laporan polisi tersebut, ditandatangani Kompol Ari Nugroho SSos.

"Pelaporan ke Polda Kaltim sudah kami lakukan. Pernyataan Edy Mulyadi melukai warga Kalimantan. Itu rasisme, jelas kami mengecam keras dan melakukan langkah hukum dengan membuat laporan ke polisi agar polisi segera memprosesnya," sebut Prof kepada media ini, Rabu (26/2/2022). 

"Untuk langkah hukum selanjutnya karena prosesnya nanti di Bareskrim Mabes Polri, kami pun siap memberikan keterangan ke Jakarta," tegas Prof yang sebelumnya bersama anggotanya juga melakukan aksi mengecam keras pernyataan Edy Mulyadi. 

Termasuk saat aksi yang dilakukan Laskar Merah Putih (LPM) dan Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) Kota Balikpapan, Prof juga turut serta dan memberikan orasinya. "Sampai kapan pun, kasus ini kami kawal. Penegakan hukum harus dilakukan," tutup Prof. (kk) 

 

 

Baca Juga :

Tidak ada komentar:

Posting Komentar


Follow Kami

NEWS UPDATE

POPULER

INFO LOWONGAN KERJA

JADWAL PENERBANGAN BANDARA SAMS SEPINGGAN BALIKPAPAN

INFO CUACA KALTIM