Baca Juga :
November 10, 2021
BPKP Kaltim Bingung Jawab Soal Peraturan Menteri
KUTIM, KABARKALTIM.CO.ID- Negara hukum karut marut. Aturan yang diterbitkan pemerintah masih banyak yang tumpang tindih. Khususnya, Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) dengan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PermenPAN dan RBb). Jika begini, bagaimana rakyat bisa hidup tenteram, dan aparatur nyaman bekerja?
Koordinator Pengawasan Bidang Akuntabilitas Pengawas Daerah Badan Pemeriksa Keuangan dan Pembangunan Kalimantan Timur (Korwas bidang APD BPKP Kaltim) Ata Sumirta mengatakan, terbitnya PermenPAN-RB Nomor 8/2020 tentang jabatan fungsional, penata penanggulangan bencana tampaknya tidak bersinergi dengan Permendagri Nomor 77 Tahun 2020 tentang pedoman teknis pengelolaan keuangan daerah.
Apalagi lanjut Ata, soal Permendagri Nomor 90/2019 tentang klasifikasi, kodefikasi, nomenklaltur perencanaan dan keuangan daerah, dan Permendagri Nomor 70/ 2019 tentang sistem informasi pemerintahan daerah. Dua Permendagri ini hampir lahir dalam waktu yang bersamaan, dan terkesan dipaksakan. Akibatnya saat implementasi di lapangan (pemerintah daerah) sulit diwujudkan.
Pasalnya, ada poin dalam isi Permendagri tersebut saling bertentangan. Mengikuti peraturan menteri yang satu dianggap benar, tapi peraturan menteri yang lain dianggap salah. Satu sisi ada yang membolehkan tapi di sisi lain tidak boleh.
“Saya juga tak bisa menjawab,” ucap Ata Sumirta tampak bingung ketika sesi dialog dalam sosialisasi sistem pengendalian internal pemeritahan yang dilangsungkan di Kantor Bupati Kutai Timur, Bukit Pelangi, Sangatta, Selasa (9/11/2021).
Ini terjadi menurut Ata, antar kementerian dalam membuat aturan, mereka tidak melihat kementerian di sebelahnya. Artinya antara kementerian terkait belum terjalin koordinasi yang indah dalam membuat aturan. Padahal dalam menata pemerintahan daerah yang baik dan berwibawa, sejatinya, aturannya jelas dan konsisten dalam pelaksanaannya.
Kalau aturannya sudah lengkap dan pelaksanaannya bagus, maka tidak ada lagi ruang-ruang penyimpangan. Karena semua program kegiatan sudah dibagi habis dan punya penanggungjawab. Jangan seperti di daerah lain, ada pernah terjadi satu indikator kegiatan, tapi tidak ada penanggungjawabnya. Ini masalah. (baharsikki)
Langganan:
Posting Komentar (Atom)

NEWS UPDATE
POPULER
-
KUTIM, KABARKALTIM.CO.ID - Pemerintah terus memotivasi agar semua elemen masyarakat makin peduli terhadap keasrian lingkungan. Pada Senin ...
-
JAKARTA - Ketua MPR RI Bambang Soesatyo turut bangga dengan kiprah anak-anak muda yang bisa menghasilkan pendapatan tinggi, dan mengalokasi...
-
Diskusi dan Rapat Kerja Pengurus Pusat Santri Mendunia JAKARTA - Tim Santri Mendunia TV Pengurus Pusat Santri Mendunia menyelenggarakan ...
-
RADALOK : Pejabat Pemkab Kutim saat ikut Rapat Pengendalian Operasional Kegiatan (Radalok) Pembanguna, 2024 (BAHAR SIKKI/KI) KABARINDONE...
-
JAKARTA - Anggota DPR RI sekaligus Wakil Ketua Umum Partai Golkar Bambang Soesatyo menuturkan saat ini Indonesia tengah menghadapi tant...
-
Pembangunan tol laut di Pelabuhan Kenyamukan Sanggatta yang mangkrak(foto baharsikki/kk) KUTIM, KABARKALTIM.CO.ID - Pembangunan tol laut ...
-
Soal Sengketa Tanah Tapak Tower 8 SUTT PLN Kadis PLTR Kutim Simon Salombe KUTIM, KABARKALTIM.CO.ID - Sengketa tanah tapak tower 8 Salu...
-
Nama Anda Email Anda Judul Pesan Anda Isi Pesan Anda
Tidak ada komentar:
Posting Komentar