Baca Juga :
November 10, 2021
BPKP Kaltim Bingung Jawab Soal Peraturan Menteri
KUTIM, KABARKALTIM.CO.ID- Negara hukum karut marut. Aturan yang diterbitkan pemerintah masih banyak yang tumpang tindih. Khususnya, Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) dengan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PermenPAN dan RBb). Jika begini, bagaimana rakyat bisa hidup tenteram, dan aparatur nyaman bekerja?
Koordinator Pengawasan Bidang Akuntabilitas Pengawas Daerah Badan Pemeriksa Keuangan dan Pembangunan Kalimantan Timur (Korwas bidang APD BPKP Kaltim) Ata Sumirta mengatakan, terbitnya PermenPAN-RB Nomor 8/2020 tentang jabatan fungsional, penata penanggulangan bencana tampaknya tidak bersinergi dengan Permendagri Nomor 77 Tahun 2020 tentang pedoman teknis pengelolaan keuangan daerah.
Apalagi lanjut Ata, soal Permendagri Nomor 90/2019 tentang klasifikasi, kodefikasi, nomenklaltur perencanaan dan keuangan daerah, dan Permendagri Nomor 70/ 2019 tentang sistem informasi pemerintahan daerah. Dua Permendagri ini hampir lahir dalam waktu yang bersamaan, dan terkesan dipaksakan. Akibatnya saat implementasi di lapangan (pemerintah daerah) sulit diwujudkan.
Pasalnya, ada poin dalam isi Permendagri tersebut saling bertentangan. Mengikuti peraturan menteri yang satu dianggap benar, tapi peraturan menteri yang lain dianggap salah. Satu sisi ada yang membolehkan tapi di sisi lain tidak boleh.
“Saya juga tak bisa menjawab,” ucap Ata Sumirta tampak bingung ketika sesi dialog dalam sosialisasi sistem pengendalian internal pemeritahan yang dilangsungkan di Kantor Bupati Kutai Timur, Bukit Pelangi, Sangatta, Selasa (9/11/2021).
Ini terjadi menurut Ata, antar kementerian dalam membuat aturan, mereka tidak melihat kementerian di sebelahnya. Artinya antara kementerian terkait belum terjalin koordinasi yang indah dalam membuat aturan. Padahal dalam menata pemerintahan daerah yang baik dan berwibawa, sejatinya, aturannya jelas dan konsisten dalam pelaksanaannya.
Kalau aturannya sudah lengkap dan pelaksanaannya bagus, maka tidak ada lagi ruang-ruang penyimpangan. Karena semua program kegiatan sudah dibagi habis dan punya penanggungjawab. Jangan seperti di daerah lain, ada pernah terjadi satu indikator kegiatan, tapi tidak ada penanggungjawabnya. Ini masalah. (baharsikki)
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
NEWS UPDATE
POPULER
-
JAKARTA, KABARINDONESIA.CO.ID - Ketua MPR RI sekaligus Wakil Ketua Umum Partai Golkar Bambang Soesatyo mengapresiasi langkah mantan Kepal...
-
Nama Anda Email Anda Judul Pesan Anda Isi Pesan Anda
-
Ketua MPR : Jadikan Momen Idul Fitri Perekat Silaturahmi Kebangsaan JAKARTA, KABARINDONESIA.CO.ID - Ketua MPR RI sekaligus Wakil Ketua U...
-
Ahmad Mauluddin : Berharap Jadi Perhatian Pemkot Balikpapan Pantai Cemara Kampung Nelayan Manggar Baru, juga ada tempat berkemah (foto ato)...
-
catatan : Bambang Soesatyo Ketua MPR RI/Dosen Pascasarjana Fakultas Hukum Universitas Trisakti, Universitas Pertahanan RI (UNHAN) dan ...
-
JAKARTA, KABARINDONESIA.CO.ID - Ketua MPR RI sekaligus Wakil Ketua Umum Partai Golkar Bambang Soesatyo menuturkan bahwa Ketua Tim Pemen...
-
penulis : ananta kandaka SEBUAH langkah awal yang berlanjutan dan menghargai sejarah oleh Prabowo Subianto. Sejak sekira 4.000 tahun s...
-
Nyamuk raksasa. BONTANG, KABARKALTIM.CO.ID- Penghuni rumah Nomor 83 RT 51, Kelurahan Belimbing, Kecamatan Bontang Barat, Kota Bo...
Tidak ada komentar:
Posting Komentar