Baca Juga :
November 10, 2021
BPKP Kaltim Bingung Jawab Soal Peraturan Menteri
KUTIM, KABARKALTIM.CO.ID- Negara hukum karut marut. Aturan yang diterbitkan pemerintah masih banyak yang tumpang tindih. Khususnya, Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) dengan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PermenPAN dan RBb). Jika begini, bagaimana rakyat bisa hidup tenteram, dan aparatur nyaman bekerja?
Koordinator Pengawasan Bidang Akuntabilitas Pengawas Daerah Badan Pemeriksa Keuangan dan Pembangunan Kalimantan Timur (Korwas bidang APD BPKP Kaltim) Ata Sumirta mengatakan, terbitnya PermenPAN-RB Nomor 8/2020 tentang jabatan fungsional, penata penanggulangan bencana tampaknya tidak bersinergi dengan Permendagri Nomor 77 Tahun 2020 tentang pedoman teknis pengelolaan keuangan daerah.
Apalagi lanjut Ata, soal Permendagri Nomor 90/2019 tentang klasifikasi, kodefikasi, nomenklaltur perencanaan dan keuangan daerah, dan Permendagri Nomor 70/ 2019 tentang sistem informasi pemerintahan daerah. Dua Permendagri ini hampir lahir dalam waktu yang bersamaan, dan terkesan dipaksakan. Akibatnya saat implementasi di lapangan (pemerintah daerah) sulit diwujudkan.
Pasalnya, ada poin dalam isi Permendagri tersebut saling bertentangan. Mengikuti peraturan menteri yang satu dianggap benar, tapi peraturan menteri yang lain dianggap salah. Satu sisi ada yang membolehkan tapi di sisi lain tidak boleh.
“Saya juga tak bisa menjawab,” ucap Ata Sumirta tampak bingung ketika sesi dialog dalam sosialisasi sistem pengendalian internal pemeritahan yang dilangsungkan di Kantor Bupati Kutai Timur, Bukit Pelangi, Sangatta, Selasa (9/11/2021).
Ini terjadi menurut Ata, antar kementerian dalam membuat aturan, mereka tidak melihat kementerian di sebelahnya. Artinya antara kementerian terkait belum terjalin koordinasi yang indah dalam membuat aturan. Padahal dalam menata pemerintahan daerah yang baik dan berwibawa, sejatinya, aturannya jelas dan konsisten dalam pelaksanaannya.
Kalau aturannya sudah lengkap dan pelaksanaannya bagus, maka tidak ada lagi ruang-ruang penyimpangan. Karena semua program kegiatan sudah dibagi habis dan punya penanggungjawab. Jangan seperti di daerah lain, ada pernah terjadi satu indikator kegiatan, tapi tidak ada penanggungjawabnya. Ini masalah. (baharsikki)
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
NEWS UPDATE
POPULER
-
Salah satu adegan dalam film Lawrence of Arabia /Foto: Columbia Pictures KABARKALTIM .Co.Id, Jakarta - Pada 1910, Tom lulus dengan n...
-
JAKARTA , KABARINDONESIA.CO.ID - Ketua MPR RI ke-16 Bambang Soesatyo mengingatkan salah satu ancaman bangsa Indonesia adalah demoralisas...
-
KUTIM, KABARKALTIM.CO.ID - Diduga terjadi persekongkolan jahat pihak terkait dalam proses pengadaan tanah tapak tower 8 Saluran Udara Te...
-
Nama Anda Email Anda Judul Pesan Anda Isi Pesan Anda
-
KUTIM, KABARKALTIM.CO.ID- Momentum hari anti korupsi dimanfaatkan Kejaksaan Negeri (Kejari) Sangatta tancapkan taringnya menyita uang k...
-
Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Desa Kaltim, Moh Jauhar Efendi. (dpmpd.kaltim.prov.go.id) "Ini poin penting...
-
Minggu, 26 Maret 2017 Oleh: Rhenald Kasali KABARKALTIM .Co.Id, Balikpapan - Menyaksikan tayangan Earth 2050 yang diputar o...
Tidak ada komentar:
Posting Komentar