Baca Juga :
November 10, 2021
BPKP Kaltim Bingung Jawab Soal Peraturan Menteri
KUTIM, KABARKALTIM.CO.ID- Negara hukum karut marut. Aturan yang diterbitkan pemerintah masih banyak yang tumpang tindih. Khususnya, Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) dengan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PermenPAN dan RBb). Jika begini, bagaimana rakyat bisa hidup tenteram, dan aparatur nyaman bekerja?
Koordinator Pengawasan Bidang Akuntabilitas Pengawas Daerah Badan Pemeriksa Keuangan dan Pembangunan Kalimantan Timur (Korwas bidang APD BPKP Kaltim) Ata Sumirta mengatakan, terbitnya PermenPAN-RB Nomor 8/2020 tentang jabatan fungsional, penata penanggulangan bencana tampaknya tidak bersinergi dengan Permendagri Nomor 77 Tahun 2020 tentang pedoman teknis pengelolaan keuangan daerah.
Apalagi lanjut Ata, soal Permendagri Nomor 90/2019 tentang klasifikasi, kodefikasi, nomenklaltur perencanaan dan keuangan daerah, dan Permendagri Nomor 70/ 2019 tentang sistem informasi pemerintahan daerah. Dua Permendagri ini hampir lahir dalam waktu yang bersamaan, dan terkesan dipaksakan. Akibatnya saat implementasi di lapangan (pemerintah daerah) sulit diwujudkan.
Pasalnya, ada poin dalam isi Permendagri tersebut saling bertentangan. Mengikuti peraturan menteri yang satu dianggap benar, tapi peraturan menteri yang lain dianggap salah. Satu sisi ada yang membolehkan tapi di sisi lain tidak boleh.
“Saya juga tak bisa menjawab,” ucap Ata Sumirta tampak bingung ketika sesi dialog dalam sosialisasi sistem pengendalian internal pemeritahan yang dilangsungkan di Kantor Bupati Kutai Timur, Bukit Pelangi, Sangatta, Selasa (9/11/2021).
Ini terjadi menurut Ata, antar kementerian dalam membuat aturan, mereka tidak melihat kementerian di sebelahnya. Artinya antara kementerian terkait belum terjalin koordinasi yang indah dalam membuat aturan. Padahal dalam menata pemerintahan daerah yang baik dan berwibawa, sejatinya, aturannya jelas dan konsisten dalam pelaksanaannya.
Kalau aturannya sudah lengkap dan pelaksanaannya bagus, maka tidak ada lagi ruang-ruang penyimpangan. Karena semua program kegiatan sudah dibagi habis dan punya penanggungjawab. Jangan seperti di daerah lain, ada pernah terjadi satu indikator kegiatan, tapi tidak ada penanggungjawabnya. Ini masalah. (baharsikki)
Langganan:
Posting Komentar (Atom)

NEWS UPDATE
POPULER
-
Penyegaran Pelatih Hapkido Indonesia Tingkat Nasional XIII Tahun 2025 Yogyakarta — Pengurus Pusat Hapkido Indonesia (PPHI) sukses menyelengg...
-
JAKARTA - Anggota DPR RI sekaligus Wakil Ketua Umum Partai Golkar Bambang Soesatyo mengapresiasi dinobatkannya Pangeran Cevi Yusuf Isnend...
-
Nama Anda Email Anda Judul Pesan Anda Isi Pesan Anda
-
Usulan Inkoptan lewat Fraksi PAN DPR RI JAKARTA - Pengurus Induk Koperasi Tani Nelayan (Inkoptan) menyampaikan usulan kepada Fraksi PAN DP...
-
Berbasis Kecerdasan Buatan JAKARTA - MVGX Tech Pte Ltd (MVGX) Singapura bersama mitra keberlanjutannya, BDO di Indonesia, Kamis (24/5/202...
-
Jefry Kwando BALIKPAPAN.KABARKALTIM.CO.ID - Sejumlah 7 Delegasi Kabupaten Kota di Kalimantan Timur menyuarakan untuk mendukung Jefry Kwando ...
-
Relly Reagen JAKARTA - Sekretaris Jenderal Barisan Relawan Jokowi Presiden (Bara JP) Relly Reagen sependapat dengan pernyataan Direktur...
-
Kondisi jalan di wilayah Kelurahan Sotek Kecamatan Penajam Kabupaten PPU SOTEK, KABARKALTIM.CO.ID - Masyarakat Kelurahan Sotek Kecamatan Pen...
Tidak ada komentar:
Posting Komentar