Pembagian Keuangannya Pusat - Daerah Harus 50 : 50
BALIKPAPAN, KABARKALTIM.CO.ID - Perjuangan Provinsi Kalimantan Timur untuk mendapatkan hak-haknya dari pemerintah pusat, utamanya keadilan keuangan pemerintah pusat terhadap daerah, mendapat dukungan dari banyak pihak di Kalimantan Timur. Suriansyah (Prof)
Termasuk kalangan ormas, salah satunya Ketua Umum ormas Gepak Kuning Kalimantan, Suriansyah yang akrab disapa Prof. Dalam keterangannya kepada kabarkaltim Senin (23/8/2021) pagi, Prof menyerukan dukungannya akan perjuangan Pemprov Kaltim dalam mendapatkan keadilan keuangan dari pemerintah pusat.
Bahkan Prof menyebut, terkait perjuangan keadilan keuangan pemerintah pusat terhadap daerah, pihaknya sudah turut memperjuangkan hingga ke Mahkamah Konstitusi (MK) di Jakarta pada tahun 2009, namun saat itu mengalami kegagalan.
"Benar, kita sudah berjuang sampai ke MK, tapi gagal. Itu tahun 2009 lalu," tegas Prof. "Saat itu kami masih atas nama Gepak. Dan sebagaimana perjuangan Pemprov Kaltim untuk mendapatkan keadilan keuangan dari pusat yang harus 50 : 50 Gepak Kuning menyatakan dukungannya demi kesejahteraan semua rakyat Kaltim," tegasnya lagi.
Gubernur Kaltim Isran Noor bertekad memperjuangkan keadilan keuangan dari pusat ke daerah yang harus 50:50.
"Hak ini dinilai wajar. Karena, Kaltim tidak menuntut apa-apa. Hanya keadilan keuangan saja. Terpenting itu adalah 50 persen daerah dan 50 persen pusat," sebut Aswin, Minggu (22/8/2021).
Bagaimana memperjuangkan 50 persen keuangan daerah bisa diterima dari Pusat, Aswin menegaskan perlu rumusan yang tepat dan tidak mesti panjang.
Semisal, rumusan akademik perlu literatur yang tepat dan menunjang, sebagai contoh literatur yang dipakai merupakan buku-buku tahun terbaru, paling rendahnya 2017.
Kemudian, literatur juga banyak bersumber dari sejarah dan perkembangan sosial politik dan ekonomi di daerah.
"Apabila itu bisa diperkuat. Maka, saya yakin kita mampu berhadapan dengan pusat. Artinya, bahan sudah ada untuk melawan. Karena, bagaimana pun juga pusat pasti punya cara mempertahankan pendapatnya," jelas Aswin.
"Makanya, nilai dan bobot pembagian keuangan itu ditentukan saja, yaitu 50 persen APBN untuk daerah," tegas Aswin. (kk/net)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar