Juni 29, 2021

Perda Naker di Kutim Bakal Atur Pegawai TK2D

Bupati Kutai Timur Ardiansyah

KUTIM, KABARKALTIM.CO.ID - Negara Indonesia adalah negara hukum. Sejatinya, semua aktivitas kehidupan berbangsa, bernegara dan bermasyarakat dipayungi dengan aturan hukum yang berkeadilan. Agar semua anak bangsa tidak terzalimi di negeri yang kaya dengan sumber daya alam (SDA) seperti halnya di Kabupaten Kutai Timur (Kutim). 
Seperti yang dialami tujuh ribuan pegawai status Tenaga Kerja Kontrak Daerah (TK2D) Pemkab Kutai Timur. Tahu kondisi riil nasib karyawan yang bekerja di Kutim, Bupati Ardiansyah Sulaiman mendukung inisiatif DPRD dalam merumuskan rancangan peraturan daerah (Raperda) ketenagakerjaan. 
 Terkait ketenagakerjaan yang belum diatur pada perundangan yang lebih tinggi sebaiknya diatur dalam peraturan daerah (Perda). Bagaimana tanggapan bupati, bila honorer daerah diatur dalam Perda Naker (Tenaga Kerja, Red)? “Apa hubungannya,” kata Ardiansyah Sulaiman di ruang kerjanya. 
 
"Pegawai non PNS (Pegawai Negeri Sipil, Red) ‘kan namanya TK2D atau tenaga kerja kontrak daerah. Tanyakan saja pada dewan. Raperda Naker tersebut merupakan inisiatif DPRD Kutim. Pada prinsipnya saya mendukung,” ucap Bupati Kutim, Rabu (19/5/2021). 
 
Ketua DPRD Joni menyatakan, terkait keberadaan TK2D sebaiknya dikomunikasikan sama panitia khusus (Pansus) Raperda Naker, sebagai Ketua Pansus Basti Sangga Langi, dimana pada prinsipnya Bupati Kutim mendukung. 
 
Juga sudah disampaikan kepada Ketua DPRD Kutim soal TK2D agar diatur dalam Perda nantinya, termasuk menemui Bupati, tinggal menemui ketua Pansus agar Pansus mempelajari apakah aturan membolehkan bila TK2D diatur dalam Perda Naker atau tidak. 
 
“Kalau cantolan aturan membolehkan kalau dimasukan, ya dimaksukan,. Tapi kalau tidak, jangan juga karena itu nantinya timbulkan masalah lagi,” tandas Joni di ruang kerja kantornya, Kawasan Bukit Pelangi, Sangatta, Senin (28/6/2021). 
 
Memang penting adanya payung hukum terkait keberadaan honorer daerah. Kabupaten Kutai Timur (Kutim) di usia genap 22 tahun, Selasa 12 Oktober 2021 mendatang. Sudah ada 2 pegawai non PNS yang bunuh diri. Lantaran gajinya sedikit, lambat pula diterima. 
 
Juga adanya praktik nepotisme kesewenangan atasan terhadap stafnya. Ironisnya, kedua pegawai non PNS itu mengakhiri hidupnya dengan cara yang tidak dibenarkan agama sebagai akibat pemiskinan struktural. 
 
Pegawai non PNS tersebut mencari nafkah di Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) yang konon paling besar mengelola Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD), yakni Dinas Pekerjaan Umum Kutim. Belum termasuk ribuan pegawai TK2D yang lain, beserta tanggungan dalam rumah tangganya yang termiskinkan di negeri kaya SDA dan urutan kedua nasional kabupaten besaran APBD-nya. (baharsikki)
Baca Juga :

Tidak ada komentar:

Posting Komentar


Follow Kami

NEWS UPDATE

POPULER

INFO LOWONGAN KERJA

JADWAL PENERBANGAN BANDARA SAMS SEPINGGAN BALIKPAPAN

INFO CUACA KALTIM