April 05, 2021

Forkom TK2D Minta Honorer Jangan Dianaktirikan

Pengurus Forkom ketemu Ketua DPRD Joni (tengah). (baharsikki/kk)

KUTIM, KABARKALTIM.CO.ID-  Pengurus Forum Komunikasi Tenaga Kerja Kontrak Daerah (Forkom TK2D) bertatap muka langsung dengan Ketua DPRD Joni. Pertemuan penting itu dilangsungkan di ruang kerja ketua DPRD Kutim, Senin (5/4/2021).

“Komunikasi dahulu dengan yang disebelah (bupati Kutim, Red),” saran Ketua DPRD Joni. 

DPRD  Kutim, lajut Joni, belum bisa ambil sikap apabila belum tahu seperti apa kemauan dari pemerintah eksekutif, “Kalau pemerintah menyatakan, tergantung dewan, maka DPRD bisa ambil sikap. Tapi kalau belum ada, maka dewan tidak bisa mengambil langkah”.

Kalau memang benar gaji tenaga medis belum dibayar tahun ini (Januari –Maret 2021). Ini perlu dipertanyakan. Tapi kalau bayar gaji terlambat cair hanya satu bulan, misalnya, itu masih biasa saja. “Mungkin ada proses administrasi yang mesti dilengkapi lebih dahulu,” kata Joni usai mendengar aspirasi pengurus Forkom TK2D.

Ketua Forkom TK2D Mursalim menyampaikan beberapa kejanggalan terkait nasib ribuan honorer mengabdi di Pemkab Kutim. Di antaranya, gaji belum sesuai Upah Minimum Kabupaten (UMK). Gaji sedikit, bayarnya bukan di awal bulan.  Tapi gajiannya tak menentu kapan waktunya.
Juga soal Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) yang dikelola Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS). Itu masalah juga. “ Saya sendiri pernah alami. Saya sakit, terus saya  ke rumah sakit Kudungga untuk berobat. Ternyata, kartu kesehatan tidak bisa digunakan dengan alasan kedaluarsa. Bagaimana ini,” bebernya.

Belum lagi, faktanya, masih ada pegawai TK2D yang belum mendapat kartu  kesehatan dari BPJS. Ada lagi soal perekrutan PPPK (Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja, Red). Ada lagi pegawai honorer baru masuk, honorer lama diberhentikan. “Orangnya belum tamat, ijazah belum ada, tapi sudah menjadi pegawai honorer, bagaimana ini,” jelas Mursalim tampak bingung.

Honorer Pemkab Kutim sejatinya, tidak dianaktirikan dalam memperoleh hak-haknya sebagai warga negara. Perlu payung hukum terkait TK2D. Apakah itu Perda (PeraturanDaerah, Red). Agar hak dan kewajiban honorer tersebut bisa  dirasa adil. (baharsikki)

 

Baca Juga :

Tidak ada komentar:

Posting Komentar


Follow Kami

NEWS UPDATE

POPULER

INFO LOWONGAN KERJA

JADWAL PENERBANGAN BANDARA SAMS SEPINGGAN BALIKPAPAN

INFO CUACA KALTIM