Maret 07, 2021

Yusuf Mustofa Sosialisasikan Perda Kaltim kepada Masyarakat Kota Balikpapan

Sosialisasi perda Kaltim oleh anggota DPRD Kaltim Yusuf Mustofa (ist/kk)
BALIKPAPAN, KABARKALTIM.CO.ID - Sosialisasi peraturan daerah penyebarluasan perda kepada masyarakat tentang pajak daerah Provinsi Kalimantan Timur di wilayah Kota Balikpapan, disampaikan anggota DPRD Provinsi Kaltim DR H Yusuf Mustofa SH MH, Sabtu (6/3/2021). 

Acara dilaksanakan di aula Graha KNPI Kota Balikpapan dengan mengambil topik sosialisasi Perda nomor 1 tahun 2019 tentang perubahan kedua atas perubahan perda Provinsi Kalimantan Timur nomor 1 Tahun 2021 tentang pajak daerah. 

Selaku narasumber Kepala Badan Pengelolaan Pajak Daerah dan Retribusi Daerah Kota Balikpapan H Haemusri Umar dan Ketua LPM Kota Balikpapan Damanhury H Mad.  

"Sosialisasi perda ini merupakan kegiatan yang pertama dilakukan oleh provinsi di mana kami dari daerah pemilihan (dapil) I Kota Balikpapan sebanyak 10 orang akan melakukan kegiatan seperti ini mengenai pajak daerah yakni pajak kendaraan bermotor yang harus dibayar setiap tahun perpanjangan pajak, biaya balik nama kendaraan bermotor (BBNKB), pajak bahan bakar kendaraan bermotor (PBBKB), pajak air permukaan dan pajak rokok," ungkap Yusuf Mustofa. 

"Perda ini akan berlaku di Kalimantan Timur yang dibuat oleh Gubernur bersama DPR," ujarnya. 

Yusuf Mustofa juga menjelaskan, perda ini harus dipatuhi sehingga masyarakat sadar akan pajak yang harus dibayar pada waktunya, tidak menunda-nunda. Dilihat dari struktur APBD Provinsi Kalimantan Timur yang bersumber dari pajak daerah merupakan sumber pendapatan yang cukup besar bagi pemerintah Provinsi Kalimantan Timur karena mampu memberikan kontribusi sebesar 78% terhadap pendapatan asli daerah (PAD) atau 39% terhadap APBD. 

Dijelaskan, penerimaan pajak biaya balik nama (PBBNB) terjadi penurunan target sejak tahun 2014 sampai tahun 2016. Berdasarkan Perda Kalimantan Timur ditetapkan tarif PBBNKB besar 15%, terjadi penurunan yang cukup signifikan dibandingkan tahun sebelumnya. 

Hal ini terjadi banyaknya masyarakat yang membeli kendaraan baru dari luar Kaltim yang mengenakan tarif BBNKB I sebesar 10% sampai 12,5% selanjutnya melakukan Biaya Balik Nama (BBN) II di Kaltim, sehingga Kaltim hanya mendapatkan BBNKB II sebesar 1% saja. 

Sementara, peraturan Perda Kaltim nomor 1 tahun 2011 pajak daerah hampir berlaku kurang lebih 6 tahun sejak tanggal 1 Januari 2011. Di sini juga narasumber menjelaskan tentang landasan hukum mengenai Perda Kalimantan Timur sehingga masyarakat memahami tentang Perda itu sendiri. (trisno/shinta)

Baca Juga :

Tidak ada komentar:

Posting Komentar


Follow Kami

NEWS UPDATE

POPULER

INFO LOWONGAN KERJA

JADWAL PENERBANGAN BANDARA SAMS SEPINGGAN BALIKPAPAN

INFO CUACA KALTIM