JAKARTA, KABARINDONESIA.CO.ID - Ketua DPW Partai Berkarya Provinsi Kalimantan Timur Sumaria Daeng Toba, bersama jajarannya terus aktif dan eksis menjalankan roda organisasi kepartaian. Mereka optimis, Partai Berkarya Kalimantan Timur mendapat hati dan simpati dan masyarakat Kaltim, karena Sumaria bersama jajarannya terus berusaha maksimal menghasilkan karya, bekerja bagi masyarakat.
Saat ini Sumaria didampingi beberapa pengurus lainnya sedang berada di Jakarta, melakukan berbagai pertemuan dan rapat, terus menjalankan program-program kerakyatan. Dihubungi media ini Senin (22/3/2021) malam, Sumaria menegaskan, pihaknya semakin gencar dalam menjalankan berbagai program kerja, termasuk membesarkan Partai Berkarya dengan Ketua Umum Hutomo Mandala Putra alias Tommy Soeharto.
"Kita selalu satu komando, bersama Ketua Umum Tommy Soeharto. DPW Partai Berkarya Kaltim selalu kompak dan komitmen, membesarkan partai, berbuat dan bekerja maksimal bagi masyarakat," tegas Sumaria yang juga Dirut Tani Karya dan Tambang Karya.
"Ini bersama pengurus lainnya sedang di Jakarta. Tak henti dalam menjalankan berbagai program, bagaimana meningkatkan kesejahteraan masyarakat. Di tiap kabupaten/kota di Kaltim, jajaran Partai Berkarya juga terus bergerak aktif," imbuh Sumaria yang akrab pula disapa Ibu Tani Indonesia. Sebagai Ketua Tani Karya Sumaria Daeng Toba aktif membina para petani
Sumaria tak mengelak, dengan kemenangan gugatan di PTUN, membuat Partai Berkarya dengan Ketua Umum Tommy Soeharto makin berkibar. Satu komando dan satu barisan, berkarya bagi semua masyarakat.
Untuk diketahui, Partai Berkarya kubu Hutomo Mandala Putra alias Tommy Soeharto telah memenangkan gugatan mereka di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta. Sebelumnya mereka melayangkan gugatan kepengurusan partai periode
2020-2025. Majelis hakim PTUN Jakarta mengabulkan seluruhnya gugatan
pihak Tommy Soeharto.
Sebagai informasi tambahan, Majelis hakim PTUN sebelumnya mengabulkan gugatan kubu Tommy Soeharto terhadap Menkumham Yasonna Laoly untuk seluruhnya. PTUN menyatakan batal atau tidak sah Keputusan Menkumham Nomor M.HH-17.AH.11.01 tahun 2020 tentang Pengesahan Perubahan Susunan Pengurus DPP Partai Beringin Karya (Berkarya) periode 2020-2024 tanggal 30 Juli 2020 beserta lampirannya.
Berikutnya, PTUN mengabulkan
gugatan pemohon untuk menyatakan bahwa Partai Beringin Karya (Berkarya)
adalah partai baru, memiliki nama baru, dan AD/ART baru, serta tidak ada
kaitannya dengan Partai Berkarya yang menjadi peserta Pemilu Serentak
2019 dengan nomor urut 7 yang telah mendulang suara dan menempatkan
kader di DPRD.
PTUN juga meminta Menkumham Yasonna Laoly
selaku tergugat memberlakukan kembali Keputusan Nomor M.HH.04.AH.11.01
Tahun 2018 tentang Susunan Pengurus DPP Partai Berkarya 2017-2022. (kg/net)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar